Pemilihan Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang 2025 Gunakan Konsep Baru
On Rabu, Januari 08, 2025
Pemilihan Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang 2025 Gunakan Konsep Baru |
-->
Pemilihan Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang 2025 Gunakan Konsep Baru |
Diawal tahun 2025 dilaksanakan Safari Subuh, Bupati Sabar AS bangun jembatan hati. |
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Peringatan Hari Jadi ke-21 Pasbar: Menuju Pasaman Barat Maju |
Tim Polres Pasaman 'Terjun' Ke Polongan Dua, Satu Box Pengolahan Emas Dimusnahkan |
Cukup berat perjuangan Tim gabungan berikut Wartawan untuk tiba di lokasi penambagan. Selain diguyur hujan lebat, jalan yang dilalui juga becek dan berlumpur, serta harus menyeberangi Sungai Batang Sibinail yang berarus deras sore itu.
"Hari ini tim tiba di lokasi, namun tidak dijumpai aktifitas penambangan dan sama sekali tidak ada alat berat seperti laporan yang diterima, kecuali satu buah Box (kotak) bekas alat penyaring emas yang ada di pinggir sungai," kata Kasat Reskrim AKP. Fion saat diwawancarai wartawan di lokasi, Senin (06/01/25)
Dibeberkan Kasat Reskrim, setelah sempat dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga sekitar, dengan disaksikan Wali Nagari dan tokoh masyarakat, selanjutnya tim memusnahkan Box bekas alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi.
"Box itu dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak bisa digunakan kembali," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP. Fion menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana illegal mining, Polres Pasaman sudah membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Ilegal Mining di wilayah hukum Polres Pasaman
"Tim bertugas melakukan pencegahan dan penindakan aktifitas ilegal meaning" kata AKP. Fion.
Dikatakan, operasional tim berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Pasaman No. Sprin/1099/XI/RES.5.5/2024 tanggal 6 November 2024, serta Sprin terbaru tahun 2025, Nomor. Sprin/19/1/RES.5.5/2025 tertanggal 1 Januari 2025.
Turut disampaikan sesuai arahan Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Huntoro, SIK., MIK., bahwa Polres Pasaman telah berkomitmen tidak akan membiarkan adanya aktifitas Penambangan Illegal di wilayah Kabupaten Pasaman, melalui upaya yang konsisten, bekerjasama dengan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi terkait lainnya, serta bersama-sama dengan masyarakat,
Masih di lokasi, Wali Nagari Padang Mantinggi Utara, Fauzan, yang turut mendampingi Tim Polres Pasaman, menyatakan bahwa di lokasi tersebut sudah cukup lama tidak ada aktifitas tambang.
"Dulu pernah ada aktifitas penambangan oleh warga, namun sekarang tidak ada lagi," ungkap Wali Nagari Fauzan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Awak Media, bahwa turunnya Tim Polres Pasaman merupakan tindak lanjut atas informasi aktivitas PETI (Penambagan Emas Tanpa Izin) di daerah Polongan II, Kecamatan Rao, tepatnya dipinggir Jalan lLntas Sumatera (Jalinsum) Bukit Tinggi – Medan, jelang daerah perbatasan Sumbar - Sumut, Nagari Padang Mentinggi Utara, Kabupaten Pasaman. **** dkf/i
Kabar Gembira! Program UHC BPJS Gratis dari Pemkab Madina Tetap Berlaku 2025 |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. H. Mhd Faisal Situmorang, Selasa (7/1/2025).
Faisal menerangkan Pemkab Madina dibawah kepemimpinan Bupati HM Ja'far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution kembali memperjuangkan agar UHC yang berjalan sejak Januari 2024, kembali diaktifkan untuk periode tahun 2025.
"Pemerintah Kabupaten Madina telah mendapatkan predikat UHC dari pemerintah pusat di tahun 2024. Syukur Alhamdulillah untuk tahun 2025 bapak bupati dan ibu wakil bupati tentunya juga sudah mengusulkan dan mengalokasikan untuk program UHC ini, dan sudah dibahas serta disetujui DPRD agar tetap melanjutkan UHC itu," kata dr. Faisal Situmorang.
dr Faisal menyebut Pemkab Madina pada 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk UHC sebesar Rp 50.635.667.000 (Lima puluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan jumlah penduduk penerima UHC 382.096 orang dari 498.720 jumlah penduduk.
"Sedangan untuk tahun 2025 Pemkab Madina juga telah mengalokasikan anggaran untuk program UHC ini sebesar Rp43,4 Miliar. 76,42 persen masyarakat Madina bisa dicover oleh UHC atau BPJS Kesehatan gratis," jelasnya.
Sementara untuk pemanfaatan UHC, Kadis Kesehatan menjelaskan tentu semua fasilitas yang menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan seperti Puskesmas, praktek-praktek mandiri dokter bisa digunakan.
"Kemudian untuk layanan selanjutnya UHC bisa digunakan seperti rujukan RSUD Panyabungan, kemudian rumah sakit swasta RSU Permata Madina, dan sedang proses adalah rumah sakit Armina semoga bisa menerima layanan BPJS," ujarnya.
"Bahkan rumah sakit dimanapun di luar Madina tetap bisa menggunakan UHC ini. Contohnya pasien rujukan ke rumah sakit yang ada di Medan dan Sumatera Barat," sambungnya.
Faisal juga mengatakan apabila ada masyarakat yang kurang mampu dalam hal finansial, maka pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kelonggaran agar peserta tersebut bisa menyicil tunggakan tanpa menghalangi masyarakat dalam mendapatkan program UHC.
Kemudian soal pendaftaran sebagai peserta UHC, dr. Faisal menyebut bisa melalui Puskesmas melalui bidan setempat. Setelah itu mengirim data ke BPJS untuk langsung mengaktifkan.
"Jadi banyak kemudahan dalam program UHC ini, karena tujuannya adalah Pemkab Madina membantu masyarakat Madina yang kurang mampu apabila mau berobat. Contohnya ada ibu mau melahirkan, BPJS tidak ada, maka UHC ini bisa diaktifkan kapanpun dengan syarat administrasi kependudukannya tidak bermasalah," terangnya.. ***" iz
Lomba Solo Song Dangdut Semarakkan HUT Pasbar ke-21 |
Pastikan Peninglkatan Hasil Produksi, Polres Pasbar Pantau Panen Jagung di Talamau |
Pemantauan yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas ini dilakukan disebuah lahan milik petani lokal Masrizal yang bertujuan untuk memastikan hasil panen jagung yang meningkat sekaligus mendukung keberlanjutan program Asta Cita dalam mewujudkan ketahanan pangan Nasional yang dicanangkan Presiden RI.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan lahan pertanian warga dapat menghasilkan panen yang maksimal sekaligus mendukung visi besar pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan Nasional,” ujar Aipda Sudiyanto.
Selama kegiatan, Aipda Sudiyanto Siregar turut memberikan arahan kepada petani jagung terkait pengelolaan lahan dan pentingnya menjaga kualitas tanaman jagung. Pemantauan ini juga dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kendala yang menghambat selama proses penanaman jagung berlangsung.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri menjelaskan bahwa, pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Pertanian terkait bagaimana cara perawatan tanaman jagung. Mulai dari cara pemupukan yang tepat, pengendalian hama dan penyakit, hingga teknik panen yang baik. Tujuannya adalah agar tanaman jagung yang ditanam dapat tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang berlimpah.
"Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Kapolsek.
Kapolsek Talamau menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal khususnya ditingkat petani.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat dalam program ini membuktikan bahwa kerja sama yang baik dapat menghasilkan dampak signifikan dalam meningkatkan kemandirian pangan serta mendukung kebijakan Nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” pungkas Kapolsek.
Situasi pemantauan berlangsung kondusif, dan Polsek Talamau berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ini.
Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan motivasi sekaligus dukungan teknis kepada warga yang mengelola lahan. Dengan demikian, masyarakat termotivasi untuk terus berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan Nasional. **** hmsres/irz
Lagi, Kemenag Raih 100% Kepatuhan Pelaporan LHKPN |
“Sebanyak 2.656 wajib lapor di Kemenag telah menyelesaikan laporan LHKPN tepat waktu dengan kualitas yang terverifikasi,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Senin (6/2/2025).
Penambahan jumlah wajib lapor ini, lanjut Irjen Faisal, terjadi seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 774 Tahun 2023 yang memperluas cakupan wajib lapor hingga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai/Asrama Haji/Kepala Unit, Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Bagian pada PTKN, Auditor pada Kementerian Agama, hingga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
“Dalam rentang waktu sebelum 2 Januari 2025, kami terus melakukan sosialisasi intensif, bimbingan teknis, serta asistensi langsung yang dilakukan secara masif untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan,” terang Irjen Faisal.
Hasilnya, hingga awal Januari secara kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai 100% secara keseluruhan. Dikatakan Irjen Faisal, keberhasilan ini merupakan sinergi Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan analisis data pelaporan LHKPN dan profil jabatan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa capaian ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah. "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemimpin unit kerja, para admin LHKPN, dan seluruh wajib lapor yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di Kementerian Agama," imbuhnya.
Irjen Faisal berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. "Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Kementerian Agama untuk terus memperkuat budaya integritas. Capaian yang telah kita pertahankan sejak 2018 ini, semoga menjadi dukungan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel," tutupnya. *** iz
Terobosan ini untuk memudahkan pengguna menemukan dan mengatur bahasa yang diinginkan dengan lebih cepat dan praktis. Fitur terjemah bahasa daerah hadir atas sinergi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) dengan Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur dan Literasi Keagamaan.
“Kami berterima kasih kepada Kepala Pusat Lektur atas dukungan penuh dalam pengembangan fitur ini. Langkah ini merupakan bukti nyata kerja sama yang solid untuk mendekatkan umat dengan kitab suci Al-Qur’an, sejalan dengan arahan Menteri Agama,” ujar Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Untuk update, klik: Qur'an Kemenag
"Kolaborasi ini menjadi fondasi kuat bagi Qur’an Kemenag untuk terus berinovasi," sambungnya.
Saat ini, Qur’an Kemenag telah mengintegrasikan 10 terjemah bahasa daerah, yakni: 1) Mandar; 2) Sunda; 3) Palembang; 4) Jawa Banyumas; 5) Using Banyuwangi; 6) Melayu Jambi; 7) Gayo; 8) Tolaki; 9) Cirebon; dan 10) Bima.
Kehadiran fitur ini, kata Abdul Aziz, menjadikan Qur’an Kemenag sebagai platform yang tidak hanya fungsional, tetapi juga merepresentasikan keberagaman budaya Nusantara. “Terjemah bahasa daerah ini adalah keunikan dan kekhasan Qur’an Kemenag yang tidak dimiliki aplikasi Al-Qur’an digital lainnya,” jelasnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menambah koleksi terjemah bahasa daerah ke dalam Qur’an Kemenag. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat dapat memahami Al-Qur’an dalam bahasa yang mereka gunakan sehari-hari,” sambungnya.
Dengan berbagai fitur unggulan, Qur’an Kemenag mempertegas posisinya sebagai pelopor dalam menghubungkan nilai-nilai Islam dengan budaya lokal di era digital. Inovasi ini diharapkan semakin mendekatkan Al-Qur’an dengan masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang. ***** iz