Mantan Anggota DPR RI Agus Susanto: "Tunda Pilwana E-Voting atau Lanjut dengan Sistem Konvensional, Perbup Dirobah "
On Jumat, Juli 03, 2026
![]() |
| H. Agus Susanto, S.H., M.H |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014–2019 dari PDI Perjuangan, H. Agus Susanto, SH, MH, menilai polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) dengan sistem e-Voting perlu segera dicarikan solusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepada media ini Jumat (3/7/2026), Agus yang merupakan alumni S1 Ilmu Hukum dan Magister Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) Padang itu berpendapat, pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-Voting seharusnya terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Peraturan Bupati tidak dapat menjadi dasar utama apabila substansi yang diatur belum tercantum dalam Perda.
"Menurut saya, harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur Pilwana e-Voting. Tidak mungkin Perbup mendahului Perda. Karena itu, sebaiknya Pilwana ditunda sampai Perda direvisi, atau jika tetap ingin dilaksanakan tahun ini, ubah Perbup menjadi sistem pemilihan konvensional atau manual," ujar Agus.
Mantan calon Bupati Pasaman Barat itu mengatakan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pelaksanaan Pilwana menggunakan sistem e-Voting tanpa adanya dasar hukum yang jelas dalam Perda, maka hasil pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
"Pilwana tetap bisa dilaksanakan, tetapi menggunakan sistem konvensional. Kalau e-Voting dipaksakan tanpa payung hukum yang kuat, hasilnya nanti berpotensi digugat," katanya.
Menurut Agus, dari sisi anggaran sebenarnya tidak menjadi persoalan karena pelaksanaan Pilwana telah dialokasikan dalam APBD. Namun yang menjadi persoalan adalah dasar hukum penggunaan sistem e-Voting.
"Kalau anggaran Pilwana sudah ada dalam Perda APBD. Yang belum memiliki dasar hukum yang kuat adalah sistem e-Voting-nya," tegasnya.
Ia menilai, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan sistem e-Voting, maka langkah yang tepat adalah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 bersama DPRD terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan Peraturan Bupati.
"Kalau ingin e-Voting, Bupati perlu mengajukan revisi Perda kepada DPRD. Setelah Perda selesai direvisi, baru Perbup disesuaikan. Selama proses itu, Pilwana sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ujarnya.
Namun apabila pemerintah menginginkan Pilwana tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Agus menilai solusi yang paling mudah adalah mengubah Perbup agar kembali menggunakan sistem pemilihan secara konvensional.
"Kalau ingin Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal, cukup ubah Perbup dan laksanakan pemilihan secara manual. Menurut saya, itu solusi yang paling sederhana," katanya.
Selain persoalan regulasi, Agus juga menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem e-Voting. Menurutnya, sistem elektronik masih memiliki tantangan dari sisi keamanan dan kepercayaan publik.
"Bahkan sistem perbankan saja masih bisa menjadi sasaran peretasan. Karena itu, sistem e-Voting menurut saya masih perlu kehati-hatian. Pemilu nasional saja sampai hari ini masih menggunakan sistem pencoblosan manual, sehingga menurut saya sistem konvensional lebih tepat diterapkan untuk Pilwana saat ini," pungkasnya.
Catatan redaksi: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebelumnya menyatakan bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. **** irz



.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)



