Redistribusi Guru SD di Pasbar Segera Jalan, 99 ASN PAI Masih Diverifikasi
By PRO DETEKSI On Sabtu, April 11, 2026
![]() |
| Redistribusi ASN SD di Pasaman Barat, 99 Guru PAI masih Diverifikasi dan akan Ditempatkan |
Pasaman Barat, prodeteksi.com — Program redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasaman Barat segera dilaksanakan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang mengatur kewajiban beban kerja minimal guru.
Program redistribusi difokuskan untuk pemerataan tenaga pendidik, terutama dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang masih kekurangan.
Dinas Pendidikan Pasaman Barat mencatat, terdapat 99 ASN guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sebelumnya terindikasi belum memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Namun, angka tersebut belum bersifat final. Guru PAI masih memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan beban kerja dengan menambah jam linier di sekolah asal, seperti melalui mata pelajaran pendukung (PQ) serta tugas tambahan lain yang ekuivalen (TTLE), seperti pembina tahfiz atau kegiatan ekstrakurikuler.
![]() |
| Syofyandri Piliang, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasbar |
“Data 99 guru PAI itu masih akan diverifikasi, karena sesuai aturan mereka masih bisa menambah jam melalui PQ dan TTLE,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Syofyandri Piliang, belum lama ini di Simpang Empat.
Ia menjelaskan, apabila setelah penambahan jam tersebut guru telah memenuhi beban kerja minimal 24 jam, maka yang bersangkutan tetap dapat bertugas di sekolah asal. Namun jika belum terpenuhi, maka guru tersebut akan didistribusikan ke sekolah lain yang membutuhkan.
“Kita pastikan dulu hasil verifikasi. Setelah itu baru dilakukan redistribusi bagi yang benar-benar belum memenuhi 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, proses redistribusi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas. Guru yang akan ditempatkan harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”, sehingga mutu pendidikan di sekolah tujuan tetap terjaga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak terjadi lagi ketimpangan jumlah guru antar sekolah serta kualitas pendidikan di Pasaman Barat dapat meningkat secara merata. **** irz
.png)




.png)










.png)
.jpg)










