|
Brosur Pemasaran Kebun PT ABSM di Tanah Batahan |
PASAMAN BARAT, prodeteksi.com --- Sungguh memprihatinkan dan malang nasib masyarakat petani Jorong Sawah Mudik ( Sabajulu) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya mereka seakan dikibuli oleh pihak investor perkebunan PT. ABSM (Agro Bisnis Sumber Makmur). Apalagi jika benar-benar kebun yang sudah produksi bakal dijual ke pihak lain, sementara bagi hasil belum realiasai sesuai yang diharapkan sejak lama.
Hal ini tampaknya, harus menjadi perhatian pemerintah darah dan DPRD Pasbar. Apalagi, tidak sekedar isu terkait info akan dijualnya kebun sawit yang dikelola PT. ABSM yang bekerjasama dengan KSU MASSA Jorong Sawah Mudik ( Sabajulu). Pasalnya, indikasi awal sudah terlihat dari brosur pemasaran kebun yang beredar yang menginfokan nilai limit harga kebun, luas lahan, lokasi kebun, info kontak yang bisa dihubungi dan keterangan lainnya menyangkut kondisi kebun. Dengan nilai limit sebesar Rp. 30 miliar, harga masih bisa berubah setiap waktu.
Selain itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktifitas perawatan dan pengelolaan kebun dalam beberapa bulan terakhir terlihat kurang optimal. Bahkan tidak ada pekerja harian yang aktif sejak lama terutama pada areal kebun Sabajulu
Kondisi ini walau disebut karena kesulitan cari pekerja, namun persepsi sebagian warga kian meragukan eksistensi pengelolaan kebun PT ABSM ini. Apalagi realisasi bagi hasil sejak lama belum terwujud sesuai harapan masyarakat.
Sumber media ini menyebutkan bahwa kredit macet disinyalir menjadi salah satu faktor akan dilelangnya kebun ini. Akan tetapi mengapa terjadi kredit macet juga menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat. Dan apakah hal ini bukti ketidakberesan dalam pengelolaan kebun?
Untuk mengecek kebenaran rencana pelelangan kebun oleh pihak bank BNI yang diduga karena kredit macet, awak media dari Pro Pers Group mencoba melakukan konfirmasi ke BNI Simpan Empat Kabupaten Pasaman Barat, Senin (5/8/2024). Ketika disampaikan maksud konfirmasi terkait adanya brosur pemasaran kebun kepada pihak security, petugas keamanan bank itu mengarahkan menemui salah seorang pimpnan di lantai dua. Namun ketika didatangi pejabat dimaksud sedang tak di tempat.
Setelah awak media memperlihatkan foto brosur tersebut, salah seorang staf bank BNI di lantai dua mengatakan bahwa melihat limit anggaran yang mencapai puluhan miliar itu, menurutnya kreditnya atau tempat peminjamannya bukan di BNI Simpang Empat.
Lalu, dia menanyakan apa nama perusahaannya. Setelah disampaikan bahwa nama perusahaannya PT. ABSM, pegawai bank tersebut menyebut bahwa kemungkinan kredit yang macet itu kemungkinan di BNI Medan,
"Coba bapak hubungi nomor kontak yang ada dalam brosur, kan ada dua nama tertera disana, bapak tanya aja atau telepon langsung, " katanya menyarankan.
Setelah dihubungi nomor dimaksud, memang benar bahwa proses penjualan atau pelelangan kebun PT ABSM berada di BNI Medan tepatnya Jalan Pemuda No. 12 lt. 5 Medan. Jika ada yang berminat membeli menurut Marini pemilik salah satu nomor kontak , maka menurutnya dapat menghubungi Fernando sebagai PIC di BNI Medan.
"Boleh hubungi pak Fernando ya pak., PIC nya pak, Ke BNI Jalan Pemuda No. 12 lt. 5 pak nomor yang ada di brosur, " sebutnya.
Penelusuran lebih jauh berdasarkan sumber yang layak dipercaya dan juga beredar di media sosial group whatsap bahwa data per 05 Agustus 2024, sisa hutang macet Rp. 16 milyar an ( telah macet 7 bulan). Sehingga aset jaminan dan saham PT. ABSM dalam proses lelang oleh Bank
Adapun total luas HGU yg ditawarkan, adalah sebanyak 6 HGU dengan total luas 1.264,69 Ha. Degan rincian :
a. HGU No. 33/Hadian Modang/98 Ha/Exp. 25 Okt 2041.
b. HGU No. 34/Batu Garut/100 Ha/Exp. 25 Okt 2041.
c. HGU No. 29/Seberang Taming/199 Ha/Exp. 16 Jun 2040.
d. HGU No. 28/Taming Julu/143,53 Ha/Exp. 16 Jun 2040.
e. HGU No. 21/Taming Julu/179,16 Ha/Exp. 25 Agu 2039.
f. HGU No.46/Seberang Taming/545 Ha/Exp. 19 Mar 2044.
Sementara itu, pihak Ninik Mamak/Ahli Waris/Masyarakat Sabajulu kabarnya akan segera bersikap dan musyawarah. Sebab, lahan tersebut diminta kembali ke ulayat bukan diperjual belikan. Dalam hal ini pihak investor dinilai harus bertanggung jawab terkait nasib masyarakat pemilik lahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul berita, "Di Tengah Kekecewaan Warga Sabajulu Terkait Realisasi Bagi Hasil, Kini Berembus Isu Kebun PT. ABSM di Ranah Batahan akan Dijual?", salah seorang tokoh adat Sabajulu, M. Riad Zamin menegaskan bahwa lahan itu tidak boleh diperjualbelikan. Jika itu terjadi pihak perusahaan PT. ABSM akan berhadapan dengan masyarakat dan ditentang keras secara adat dan hak ulayat setempat. Bahkan hal ini akan menimbulkan gejolak yang tak diinginkan.
" Lahan itu harus kembali ke masyarakat sesuai perjaniian pembukaan lahan 19 tahun yang lalu. Apalagi masyarakat terkait tidak memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan notaris, " tegasnya, dengan nada geram. **** irz