Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat berupaya tingkatkan kapasitas saksi peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu 2024. Salah satunya dengan memberikan pembekalan dan pelatihan.
Seperti kegiatan yang digelar Rabu ( 7/2/2024) di GOR Limbarsa Gang Polsek Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat. Pihak Bawaslu Pasbar melaksanakan kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pasaman Barat.
Pelatihan sehari tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan penguatan kapasistas Saksi Peserta Pemilu.
Ratusan peserta yang merupakan saksi bagi tim kampanye pasangan calon (paslon) capres dan cawapres, DPD, dan parpol hadir dalam kegiatan pelatihan. Dengan menghadirkan dua pemateri dari Akademisi, yakni Heru Permana Putra, SIP, MIP dan Yohan Fitriadi, S.HI, MH. Kegian serupa juga dilaksanakan pada hari yang sama di Luhak Nan Duo Pasaman Barat.
|
Wanhar Lubis, Ketua Bawaslu Pasaman Barat |
"Melalui kegiatan ini diharapkan para saksi peserta pemilu dapat menambah pengetahuan khususnya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, Sehingga dalam pemilu nanti dapat terlaksana lebih baik dan semoga terhindar dari potensi kecurangan, " kata Wanhar Lubis, Ketua Bawaslu Pasbar saat membuka kegiatan secara resmi, Rabu, (7/2/2024)
Dalam sambutannya, Wanhar menyampaikan peran penting saksi peserta pemilu dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan demokratis dan mencegah kemungknan terjadinya kecurangan, terutama ketika pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Saksi di TPS punya tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara jujur, adil dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terwujud pemilu demokratis, " katanya.
Ia juga menjelaskan sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh saksi TPS. Dan ia meminta agar saksi peserta pemilu hadir mulai pada tahap persiapan, pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan hingga penghitungan suara.
Selain itu, Wanhar juga menyampaikan bahwa saksi peserta pemilu dapat berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan juga menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara,
Meskipun demikian, Wanhar menegaskan saksi TPS juga terikat oleh sejumlah larangan, termasuk larangan mempengaruhi pemilih, melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik, atau membantu persiapan dan pengisian formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
|
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu |
kemudian juga jelasnya, yang boleh masuk di TPS hanya satu saksi peserta pemilu . Walaupun ada dua saksi, namun hanya satu yang boleh masuk, kecuali bergantian.
Sementara itu, dua orang narasumber yang memberikan materi, pada intinya membahas lebih rinci terkait peran, tugas dan tanggung jawab saksi peserta pemilu dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.
"Saksi Peserta Pemilu berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Maka diharapkan saksi datang lebih awal dan mengikuti seluruh rangkaian dalam proses pemunguta dan penghitungan suara tersebut, " kata Heru Permana Putra.
Selaian itu jelasnya, saksi berhak menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.
Yohan Fitriadi, pemateri kedua dari Akademisi salah satu perguruan tinggi di Padang juga menjelaskan dan menegaskan pentingnya keberadaan saksi dalam menjalankan tugasnya dengan optimal agar dapat memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga memberikan pemahaman pada peserta pelatihan terkait peran, tugas, serta syarat menjadi saksi TPS. Sehingga diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan mendapat kepercayaan masyarakat. Karena menurutnya, keberadaan saksi TPS merupakan fondasi kuat untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia. *****irz