HEADLINE NEWS

Resta Amelda Putri, Camat Luhak Nan Duo yang Baru, Lanjutkan Kepemimpinan Ahmad Hanif

By On Kamis, September 09, 2021

 

 Camat Luhak Nanduo yang baru, Resta Amelda Putri, S. STP MM


Pasaman Barat, prodeteksi.com-- Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Luhak Nan Duo (LND), dari Ahmad Hanif S. IP kepada Resta Amelda Putri, S. STP MM, yang berlangsung, Rabu (8/9/2021) di aula kantor camat setempat. Pada hari yang sama juga dilaksanakan serah terima camat di Kecamatan Talamau.


Dalam sambutannya ketika Sertijab Camat LND, Wakil Bupati Pasbar Risnawanto mengatakan, jabatan yang diemban oleh perempuan tidak lagi menjadi hal yang aneh. Menurutnya, perempuan sudah setara dengan laki-laki dalam pemerintahan. Mampu ditempatkan dimana saja dan pandai di segala bidang.


 Sertijab dihadiri Wabup Pasbar, Risnawanto


"Tidak ada perbedaan gender, laki laki dan perempuan sudah setara, dan ini dibuktikan dengan adanya sertijab kali ini. Apalagi sebagai ASN, perempuan juga harus mampu bersaing dengan laki-laki. Karena itu, Pemda memberikan amanah ini kepada saudari Resta Amelda Putri,"kata Wabup Risnawanto.


Menurutnya, perempuan saat ini punya potensi besar dan bisa menyentuh ke segala lini. Perempuan mampu melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bukan saja kepada Forkopimca saja. Namun, sudah diyakini mampu untuk berkoordinasi dengan Niniak Mamak, alim ulama dan cadiak pandai.



"Dengan keyakinan itulah ibu camat di berikan amanah untuk memimpin kecamatan Luhak Nan Duo. Kita tunggu gerakan buk camat dalam menyampaikan dan mewujudkan visi misi bupati,"ucap Risnawanto. ***kf/ irti z


Kecamatan Talamau Kini Dipimpin Putra Daerah Setempat, Drs. Adrizal.

By On Kamis, September 09, 2021


 Talamau, kni dipimpin Camat Baru, Drs. Adrizal


Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Kecamatan Talamau kini dipimpin putra daerah setempat, Drs. Adrizal. Sebelumnya telah dilantik oleh Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi dan kemudian dilaksanakan  Serah Terima Jabatan (Sertijab)  dari Camat lama, Nur Fauziah Zein S.Sos, Rabu (8/9/2021).



Sertijab dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bertempat di Aula kantor camat setempat. Juga dihadiri anggota DPRD Pasbar Dapil I Baharuddin R, Kepala Dinas Kominfo Edy Murdani, dan OPD lainnya, serta Forkopimca dan stakeholder terkait.



“Dengan ditetapkan putra asli daerah untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di kecamatan ini. Untuk itu, jangan di sia-sia harapan masyarakat,"ujar Risnawanto.


Lanjutnya, dalam otonomi daerah, diharapkan yang menjadi camat itu adalah putra asli daerah. Dan Alhamdulillah katanya, hal itu sekarang dapat terwujud.Menurutnya, pejabat harus lahir dari daerah masing-masing dan membangun daerah tersebut.  


 Sertijab Camat talamau dari pejabat lama Nur Fauziah Zein S.Sos kepada Camat yang baru, dDrs. Adrizal. 


"Semoga Saudara dapat memimpin dan majukan Talamau, karena yang lebih paham Talamau tentu orang Talamau itu sendiri. Ini kesempatan bagus, apalagi Kecamatan Talamau ini kaya dan belum kita gali secara maksimal. Tentu tugas pak camat sangat berat, bagaimana mensejahterakan masyarakat Talamau dan juga anak cucu kemenakan di Talamau,"katanya. 


Wabup juga meminta camat yang baru untuk menjalin kerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) setempat.


"Selalu berkoordinasi dengan wali nagari, dan jorong demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bekerjasama untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, karena kerja bersama lebih baik dari pada kerja sendiri,"ucapnya.


 Foto bersam usai Sertijab


Selain itu, Camat Talamau juga diminta untuk terus menggali potensi yang ada di Talamau, karena semua pasti menginginkan Kecamatan Talamau tidak tertinggal dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Pasbar. 


"Inventarisir permasalah yang ada, wujud program yang sudah di rancang, seperti food estate dan lainnya. Pendidikan harus diperhatikan, jangan ada lagi pungutan, iuran perpisahan, iuran membuat WC. Talamau ini juga perlu digali potensi wisatanya. Tentang stunting, tentang anak kurang gizi, harus diketahui dan di data oleh camat,"pinta Risnawanto.


Selain itu, Wabup Risnawanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada camat Talamau yang lama, Nur Fauziah Zein, atas pengabdiannya di Talamau selama setahun delapan bulan.****kf/ irti z 


Saparuddin, Kini  Menjabat Sebagai Camat Lembah Melintang, Sertijab Dihadiri Bupati Hamsuardi

By On Kamis, September 09, 2021

 

 Bupati Pasbar, Hamsuardi Menyematkan Tanda Jabatan Camat Lembah Melintang pada Saparuddin, S.Ag

 

Pasaman Barat, prodeteksi— Saparuddin, S.Ag, kini menjabat sebagai Camat Lembah Melintang. Setelah sebelumnya diangkat oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi dan kemudian mengkuti serahterima jabatan (Sertijab) dengan camat lama, M. Yandra Hanafi, S.STP, M.SI.

 

Sebelumnya, Saparuddin, puta asal Ranah Batahan ini menjabat sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasbar. Juga pernah sebagai Kabid penegakan perundang-undangan daerah dan kabid Linmas.

 

Sertijab dilaksanakan Rabu (08/09/2021) DI Ujung Gading Pasaman Barat (Pasbar) yang dihadiri langsung oleh Bupati Hamsuardi.

 

 

Turut hadir dalam sertijab, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti, Staf Ahli Bidang Agama Adrianto, Plt Kabag Pemnag Syaikhul Putra dan stakeholder terkait lainnya.

 

 Sertijab Camat Lembah Melintang, dari Camat Lama,  Yandra Hanafi, kepada Camat yang Baru, Saparuddin

 

Mengawali sambutannya, Bupati Hamsuardi mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dan mengucapkan terimakasih kepada pejabat yang lama atas kerja keras dan pengabdiannya.

 

 

Lebih lanjut, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa seorang camat harus proaktif. Dinamika kerja dan tugas camat semakin berat kedepan.


"Camat dalam menjalankan tugas harus proaktif, artinya harus berpedoman kepada visi misi bupati Pasaman Barat. Kita harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat"katanya.


  Sertijab Camat Lembah Melintang, dari Camat Lama,  Yandra Hanafi, kepada Camat yang Baru, Saparuddin



Hamsuardi berpesan agar camat menempati rumah dinas yang telah disediakan.

 

"Saya minta camat harus menempati rumah dinasnya. Camat harus memberikan pelayanan terbaik dan tanggap, sehingga apapun yang terjadi ditengah masyarakat cepat diketahui oleh camat. Camat harus dekat dan akrab dengan masyarakatnya"pinta Bupati Hamsuardi. ***k/irti z

 

 Foto bersama Bupati Hamsuardi



Perdinan Ujang Jabat Camat Gunung Tuleh, Gantikan Randy Hendrawan

By On Rabu, September 08, 2021

 

 Perdinan Ujang (kiri) saat terima tanda jabatan camat Gunung Tuleh dari Bupati yang diwakili Sekda Pasbar, Hendra Putra, S.STP



Pasaman Barat, prodeteksi.com------Perdinan Ujang, S.Sos resmi terima jabatan Camat Gunung Tuleh yang baru. Ini dilaksanakan dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Camat Lama,  Randy Hendrawan, S.IP, M.Si, yang dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat Nagari (DPMN) Pemkab Pasaman Barat.


Sebelumnya, Perdinan Ujang menjabat sebagai Kasi Perekonomian dan Pembangunan di Kantor Camat Gunung Tuleh. Juga mantan Pj Wali Nagari Muara Kiawai.



Kegiatan sertijab diselenggarakan pada Rabu (8/9/2021), hari yang sama dengan Sertijab Camat Koto Balingka. Sertijab yang dilaksanakan di Aula kantor camat setempat. Dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, S.STP.



 Camat lama, Randy Henrawan (kiri) saat Sertijab kepada camat baru, Perdinan Ujang


Sekda Hendra Putra mengucapkan selamat kepada camat yang baru dilantik. Dan ucapan terima kasih buat camat yang lama atas dedikasinya selama ini, “kata Sekda dihadapan para undangan dari Forkopimca, tokoh masyarakat dan ninik mamak setempat, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 


Juga hadir dalam kegiatan Sertijab tersebut, Asisten III Raf'an, Kadis Koperindag dan UKM Pahrein, Plt Kadis Tenaga Kerja H Armen, Kabag Keuangan Faisal dan rombongan lainnya.



Menurut Sekda Hendra Putra, bupati berharap kepada Camat yang baru agar proaktif, dan membawa perubahan untuk mencapai visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat ke depan. 



Sekda juga menegaskan agar camat baru harus berdomisili di rumah dinas."Ini juga menjadi tolak ukur bagi camat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, kalau camat selalu ada dan berada di tempat masyarakat akan mudah berurusan," kata Hendra. 


 Sertijab camat Gung Tuleh


Ia juga meminta kepada camat yang baru agar menjalin kerjasama dengan Forkopimca, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.


"Inventaris semua permasalahan dengan melibatkan semua pihak, tidak ada kusut yang tidak selesai asalkan saling kerjasama," katanya.


 

Lanjutnya, kepada camat agar mengajak masyarakat untuk kembali ke surau. Ramaikan surau, semarakkan program Magrib Mengaji. 



Selain itu, ia meminta camat untuk mengajak masyarakat agar menjaga kesehatan dan menjaga Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.


Sementara itu, Camat yang baru Perdinas Ujang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas kepercayaan yang diberikan. Dan pihaknya siap berupa seoptimal mungkin dalam mensukseskan program pembangunan sesuai visi misi bupati dan wakil bupati Pasbar.



Untuk itu ia berharap adanya kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan Forkopinca serta isntansi terkait lainnya dalam pelaksanaan visi misi pembangunan daerah tersebut. ***k/ Irti z 


Sertijab Camat Koba,  Bahrul Ilmi Mohon Dukungan Masyarakat Wujudkan Visi Misi Bupati

By On Rabu, September 08, 2021

 

 Bahrul Ilmi, Camat Koto Balingka yang baru saat serahterima jabatan yang dihadi9ri Sekda Pasbar, Hendra Putra


Pasaman Barat, prodeteksi.com------ Serahterima Jabatan (Sertijab) Camat Koto Balingka (Koba), Rabu (8/9/2021) di Aula kantor camat setempat, dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra.

 

Juga hadir, Asisten III Raf'an, Kadis Koperindag dan UKM Pahrein, Plt Kadis Tenaga Kerja H Armen, Kabag Keuangan Faisal serta rombongan lainnya.

 

 

Sertijab dilaksanakan dari pejabat lama Plt. Camat,  Erita Nauli S.STP, yang juga sebagai sekretaris camat kepada Camat yang baru, Bahrul Ilmi, S.Pd,

 

 Camat Lama, Erita Nauli (kiri) dan Camat Baru, Bahrul Ilmi (kanan) saat sertijab berlangsung


Camat Koto Balingka, Bahrul Ilmi menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda beserta jajaran yang telah menyokong dan memberikan amanah kepadanya sebagai camat.

 

 

"Mohon dukungan dari tokoh masyarakat dan semua masyarakat agar dapat menyukseskan program camat sebagai pelayan masyarakat, guna mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat,"kata Bahrul Ilmi.

 


Sementara itu,  Sekda Hendra Putra dalam kesempatan itu mengatakan, rotasi dan mutasi adalah hal yang lumrah bagi ASN. Sertijab ini adalah lanjutan mutasi sebelumnya berdasarkan evaluasi pimpinan.

 

 Sekda Pasbar Hendra Piutra beri ucapan selamat

"Bupati berharap kepada Camat Bahrul Ilmi, agar proaktif, dan membawa perubahan untuk mencapai visi dan misi bupati dan wakil bupati Pasaman Barat," ungkap Sekda Hendra Putra saat membacakan pidato bupati.

 

Dia juga meminta camat untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, Sekda juga meminta camat untuk mengajak masyarakat agar menjaga kesehatan dan menjaga Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. ***k/irti z


   Curiga Ada Kejanggalan Seleksi Staf Baznas , Seorang  Mahasiswi Asal Rabat Berharap DPRD Turun Tangan

By On Rabu, September 08, 2021


 

 Nursaini

Pasaman Barat, prodeteksi.com—Usai Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan hasil seleksi tes tertulis pada rekrutmen staff Baznas Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 6 September lalu, menuai polemik di media sosial.


 Seorang aktivis perempuan asal Kecamatan Ranah Batahan (Rabat), Nursaini  berikan komentar dan pandangannya. Sebab, nampaknya proses rekrutmen Satf Baznas  tersebut menuai pembicaraan hangat dan sampai saat ini belum ada pertanda akan sada penyelesaian.


 Nursaini berharap adanya perhatian anggota DPRD Pasbar terhadap permasalah ini. Dan turut mencarikan solusi terhadap permasalah yang berkembang.


“Mestinya menurut saya, bapak atau ibu anggota DPR Kabupaten sebagai wakil Rakyar, turut peduli dengan persoalan ini. Sebab, sekarang zamannya saya lihat, masyarakat biasa yang tidak memiliki jabataan tidak akan didengarkan oleh pejabat-pejabat apabila mengeluarkan pendapat.  ini sudah jelas masyarakat kesal karena merasa ada kejanggalan dengan pengumuman hasil tes tertulis tersebut,” ujar Nursaini kepada prodeteksi, melalui sambungan telepon Selasa malam (7/9/21)


Tambahnya, persoalan tersebut harus ditindak cepat. Pasalnya, pihaknya mengkhwatirkan adanya permainan dalam perekrutan tersebut.


“ini perlu cepat difollo up oleh DPRD, jangan sampai ada permainan. Misalnya, pihak Baznas berkilah dengan mengeluarkan stetmen salah ketik lah, ini lah, itu lah sehingga membuat kecurigaan adanya dugaan permainan dalam proses rekrutmen” tegas Aktivis dari kalangan perempuan tersebut.


Selain itu, mahasiwi tersebut juga berharap Baznas Kabupaten Pasaman Barat bersikap profesional dalam melakukan perekrutan.


“Kita berharap Baznas bersikap profesional,  jabatan itu adalah amanah. Maka kelak akan dipertanggung jawabkan. Maka, jangan sampai kepercayaan masyarakat  jadi ternoda,”tutup mahasiswa UIN IB tersebut. ***Rashn Anwr/ irz



MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

By On Selasa, September 07, 2021


 Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di MK RI


Jakarta, prodeteksi.com ---- Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 


"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini. 


Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 


Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. 




Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. 


Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers." Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis." 


Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 


Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan yang membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 


Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 


Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. "Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky. 


Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.*.***

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *