HEADLINE NEWS

DPRD Pasbar tidak Main-main dengan Pemanggilan Perusahaan Sawit?

By On Rabu, Juni 10, 2020

Kantor DPRD Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Besar harapan masyarakat agar pemanggilan sejumlah perusahaan perkebunan sawit oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tidak sebatas pertemuan silaturahmi. Tapi betul-betul memperjuangkan nasib rakyat atau petani sekitar yang rentan terabaikan oleh pihak investor perkebunan.

Harapan yang kuat dari masyarakat terhadap manfaat kehadiran investor perkebunan yang jumlahnya cukup banyak tersebar di penjuru bumi mekar Pasbar, juga terlihat dari respon warganet (netizen) di media sosial (medsos), seperti facebook. Berbagai respon dan komentar mengemuka terhadap postingan berita media online prodeteksi.com, dengan judul, “DPRD Pasbar Jadwalkan Pemanggilan Sejumlah Perusahaan Sawit, Ini Alasannya”, beberapa waktu lalu.

Intinya, warganet berharap pemanggilan sejumlah pimpinan perkebunan dengan berbagai permasalahannya itu, hendaknya membuahkan hasil postif yang berdampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Seperti hak-hak petani yang belum mereka dapatkan dapat terealisasi, masalah dampak limbah pabrik, persoalan kemitraan dan plasma dapat diselesaikan, bantuan sosial perusahaan seperti CSR kian meningkat, harga sawit tidak seenaknya diturunkan, dan lain sebagainya.

Persoalan petani dan investor perkebunan sawit lainnya juga diapungkan netizen. Seperti terhadap PT. VI Koto, yang mana disebut bahwa masyarakat Muara Kiawai yang sudah menyerahkan tanah ulayat mereka, tapi hingga kini mereka belum mendapatkannya. Untuk itu mereka berharap DPRD dapat dipertanyakannnya. Warganet juga ada yang mempertanyakan mengapa PT. LIN tidak hadir pada pemanggilan pertama tanggal  5 Juni. Namun DPRD telah menjadwalkan pangglilan ulang sesuai surat permohonan pihak perusahaan.

Achmad Namlis, Mantan Anggota DPRD Pasbar yang juga seorang Akademisi, menilai saatnya dievaluasi MoU dengan tanggung jawab PBSN (Perusahaan Besar Sawit Nasional) kepada hak hak plasma masyarakat. Saatnya pula menurutnya, meninjau Perda TSP ( Tanggung jawab sosial Perusahaan) dan Perda tentang bapak angkat. Komitmen dan konsisten penegakannya jangan sempat membuka peluang untuk negosiasi.

“Mari kita bersama dengan LSM dan media, wajib kita pantau. Agar ada transparansi persoalan dan solusi yang tepat bukan diselesaikan dengan negosiasi, “kata Ahmad Namlis

Terkait harga sawit jelang dan pasca lebaran, juga ada yang mempertanyakan mengapa harga di tingkat petani kebun anjlok turunnya. Seakan terkait dengan THR atau CSR. DPRD juga diharapkan memperjuangkan kesetabilan harga sawit tersebut.

Parizal Hafni, Ketua DPRD Pasbar
Lalu bagaimana tanggapan Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST. Kepada prodeteksi.com, Senin (09/06/2020), ia menegaskan bahwa DPRD tidak main-main dengan pemanggian sejumlah perusahaan sawit tersebut.Tapi sesuai harapan masyarakat dan semaksimal mungkin diperjuangakan.

“Kita tidak main-main, tapi akan berjuang optimal dan mencari solusi sebaik mungkin dan semaksmimal mungkin sesuai harapan masyarakat, ‘ tegasnya.

Menurutnya, hampir semua perusahaan sawit di Pasbar memang masih menyisakan masalah. Pada umumnya masalah lama yang belum tercapai solusi sesuai kesepakatan awal antara petani dan pihak perusahaan. Jika dibutuhkan lanjutnya, sesuai masukan berbagai pihak, akan segara dilakuan evaluasi atau pembuatan peraturan daerah (perda) baru terkait dengan kewajiban bapak angkat serta hak petani atau warga sekitar.

“Dalam hal ini kita betul-betul serius. Dan kita targetkan tahun ini minimum persoalan petani sawit dengan investor perkebunan ini dapat dituntaskan setidaknya 40 persen. Jadi DPRD harus serius dan harus bersama sama memperjuangkannya, “ ujarnya.

Menyangkut stabilitas harga sawit, apakah DPRD bisa memperjuangkan. Menurut Parizal Hafni, pihak perusahaan diminta menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan pihak pemerintah melalui Dinas Perkebunan.

“Soal harga sawit, Insya Allah bisa kita desak pihak perusahaan agar menyesuaikan dengan harga resmi. Sebab harga Disbun kan masih lebih kurang Rp.1410/ Kg. Untuk itu, akan kita perjuangkan, “pungkas Ketua Dewan, Parizal Hafni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Pasbar menjadwalkan pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan. Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam SPRI Pasbar, Kamis (4/6/2020) mengatakan, memang benar bahwa sejumlah perusahaan perkebunan telah dijadwalkan pemanggilannya dalam bulan Juni 2020. Hal itu sesuai hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah DPRD belum lama ini.

“Benar bahwa mulai 5 Juni sampai akhir Juni 2020 ini, kita memanggil lima perusahaan perkebunan. Di anataranya adalah, PT. LIN, PT RPSM, PT Agrowiratama, PT VI Koto dan PT BTN, “ kata Parizal Hafni, di rumah dinas ketua DPRD Padang Tujuh Pasbar ketika itu.****irti z



Agenda DPRD Pasbar Juni 2020

DPRD Pasbar Jadwalkan Pemanggilan Sejumlah Perusahaan Sawit, Ini Alasannya

By On Minggu, Juni 07, 2020

Parizal Hafni, ST, Ketua DPRD Pasbar

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) populer dengan banyaknya perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di daerah itu. Bahkan, juga ramai dengan kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang dinilai mampu meraup keuntungan dari segi bisnis.

Ironisnya, meski banyak investor bidang perkebunan, nasib sebagian petani di sekitarnya masih memperihatinkan. Hal ini dinilai karena masih rendahnya perhatian sejumlah perusahaan terhadap masyarakat dan petani sekitar. 

Sebutlah terkait implementasi pelaksanaan CSR yang belum memuaskan, begitu pun berbagai masalah terkait adanya kebijakan perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya pro petani. Bahkan, justru ditengarai adanya pemilik lahan yang tidak mendapat haknya sesuai perjanjian dalam kemitraan dengan pihak perusahaan perkebunan. Ditambah pula dampak keberadaan pabrik yang rawan menebar limbah.

Berkaitan dengan berbagai persoalan tersebut, ditambah laporan dari masyarakat, DPRD Pasbar akhirnya menjadwalkan pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan perkebunan. Kali ini nampaknya DPRD sebagai yang mewakili rakyat di Pasbar mulai bersikap tegas. Apalagi di masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada masyarakat secara ekonomi. Sehingga pihak DPRD tidak ingin menambah kesulitan dan kesusahan masyarakat.

Kantor DPRD Pasbar

Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam SPRI Pasbar, Kamis (4/6/2020) mengatakan, memang benar bahwa sejumlah perusahaan perkebunan telah dijadwalkan pemanggilannya dalam bulan Juni 2020. Hal itu sesuai hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah DPRD belum lama ini.

“Benar bahwa mulai 5 Juni sampai akhir Juni 2020 ini, kita memanggil lima perusahaan perkebunan. Di anataranya adalah, PT. LIN, PT RPSM, PT Agrowiratama, PT VI Koto dan PT BTN, “ kata Parizal Hafni, di rumah dinas ketua DPRD Padang Tujuh Pasbar.

Dikatakan, pemanggilan ini dimaksudkan dalam rangka hearing sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dialami warga dengan pihak perusahaan. Untuk itu jelasnya, pihak perusahaan harus dihadiri pimpinan yang tidak sekedar mewakili, tapi bisa memutus terhadap suatu kebijakan perusahaan.

“Mereka (investor perkebunan) berusaha di daerah kita, masyarakat kita merupakan pemilik lahan. Jadi jangan sampai masyarakat petani kita yang seakan jadi penonton, tidak mendapat perhatian perusahaan atau malah menimbulkan masalah karena tidak komit dengan kesepakatan atau tidak pro petani, “ sebut Parizal.

Lanjutnya, kenapa kelima perusahaan dipanggil, dikarenakan usulan anggota dewan berdasarkan laporan masyarakat untuk ditindak lanjuti. Intinya terkait persoalan lahan  yang dikuasai pihak perusahaan, masalah angkutan TBS, masalah hak plasma atau pembagian hasil yang belum terlaksana,  masalah terbakarnya lahan dan kebun warga, juga terkait persoalan limbah pabrik.

“Untuk lebih jelasnya, silakan rekan wartawan hadir dan kami undang untuk mengikuti hearing tersebut. Agar dapat mengetahui lebih jelas apa permasalahn perusahaan tersebut dan bagaimana solusi untuk penyelesaiannya. Dalam hal ini kita komit berpihak pada petani dan masyarakat kita, “ ujarnya.

Namun dikabarkan, pemanggilan pertama pada tanggal 5 Juni lalu, hanya dihadiri PT. RPSM. Sedangkan satu lagi PT. LIN tidak hadir. Menurut Anggota DPRD, Endang Jaya Putra, belum diketahui apa alasan tidak hadir oleh PT. LIN. Namun menurutnya kemungkinan akan dilakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kembali PT. LIN. 

“Hearing tanggal 5 Juni lalu, hanya dihadiri PT. RPSM. Sedangkan PT. LIN tidak datang. Mungkin ada alasan tertentu yang membuat mereka belum dapat hadir, “kata Endang. 

Ketika dikonfirmasi kembali pada Parizal Hafni Ketua DPRD Minggu (07/6/2020), melalui pesan WhatsApp menyampaikan, kehadiran PT.RPSM diwakili Pimpinan Syamsuddin, jabatan  sebagai Direktur PT.RPSM. Sedangkan PT. LIN tidak hadir, dengan mengirim surat mohon pengunduran waktu dan sudah dibacakan dihadapan anggota DPRD.****irti z
     
Agenda DPRD Pasbar Juni 2020



Kebijakan PT Agrowiratama Menuai Aksi Protes Petani Sawit Air Haji, Ini Tuntutannya

By On Minggu, Mei 31, 2020

Aksi Petani Sawit Air Haji meminta pihak manajemen PT Agrowiratama kembali memperbolehkan petani sekitar mengangkut buah sawit mereka melalui jalan perusahaan tersebut

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Nasib sejumlah petani yang berkebun di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrowiratama yang berlokasi di Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), beberapa waktu terakhir ini dikabarkan bertambah susah dan menjerit.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, kesusahan patani yang merupakan warga Air Haji Nagari Sungai Aua dan juga warga sekitarnya, mereka rasakan sejak adanya pelarangan kendaraan angkutan TBS (Tandan Buah Segar) bagi Plasma Batang Alin Permai yang dilarang masuk HGU PT Agrowiratama yang kemudian merembet juga pada petani sekitar.

Walau kebijakan ini awalnya merupakan kesepakatan antara PT. Agrowiratama dengan Jorong Air Haji dan tokoh masyarakat sekitar perusahaan pada 6 Mei 2020, namun ternyata dalam perkembangannya berdampak pada kesulitan petani dalam mengangkut buah sawit dan membuat terganggunya aktivitas ekonomi mereka.

Akhirnya karena merasa dirugikan, para petani ini pun melakukan unjuk rasa di depan perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama (Musimmas Group)  di Jorong Air Haji,  Sabtu siang (30/05/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak perusahaan tidak mempersulit warga untuk mengeluarkan buah masyarakat yang ada di sekitar lokasi Plasma Batang Alin yang merupakan lokasi HGU perusahaan.

Sebab, sejak beberapa minggu terakhir ini mereka merasa bertambah susah karena tidak dapat mengeluarkan buah dari lokasi kebun jika melalui akses jalan perusahaan PT. Agrowiratama.

Kepala Jorong Air Haji, Dedi Wandi kepada wartawan sebagaimana dilansir sejumlah media online mengatakan, pihaknya telah menarik   surat pernyataan yang mereka tandantangani sebelumnya dan suratnya telah diantarkan pada Kantor PT Agrowiratama. Untuk itu pihaknya minta Pihak Perusahaan  membatalkan surat pernyataan tersebut.

Intinya, mereka meminta perusahaan memberi kebebasan pada warga untuk mengangkut buah sawit mereka melalui Jalan PT Agrowiratama. Dan diberi kemudahan memakai akses jalan untuk pengangkutan buah sawit seperti biasanya.

Endang Jaya Putra, Anggota DPRD Pasbar ketika menampung aspirasi petani sawit Air Haji
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga  Anggota DPRD Pasbar, Endang Jaya Putra kepada media ini membenarkan bahwa sejak tangal 6 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Pihak Perusahaan, para petani sekitar tidak dapat lagi mengangkut buah sawit mereka melalui jalan PT Agrowiratama. Akibatnya, tertunda panen dan berdampak pada melemahnya perekonomian warga, bahkan kian menambah susah warga.

“Kita mengingatkan pihak perusahaan, janganlah menyusahkan masyarakat dengan menghambat petani membawa hasil panennya melewati jalan perusahaan. Karena hal itu justru akan menambah  beban ekonomi kepada masyarakat. Apalagi situasi saat ini yang kian sulit karena terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19," katanya.

Menurutnya, jika alasan mengantisipasi pencurian sawit di areal kebun pihak perusahaan, ya pihak perusahaan jelasnya dapat meningkatkan pengawasan dan memproses secara hukum jika ada warga yang tertangkap melalukan pencurian sawit plasma atau sawit milik perusahaan.

“Saya rasa perketat saja pengawasan dan laporkan jika ada tindak pencurian. Lagi pula, kehadiran perusahaan perkebunan seperti PT Agrowiratama ini kan untuk tujuan peningkatan perekonomian masyaraat sekitar. Kalau seperti ini bisa jadi justru berakibat menyusahkan petani, “ ujar Endang.

Selanjutnya ia berharap agar perusahaan membebaskan masyarakat atau petani untuk mengeluarkan hasil tani mereka. Apalagi, mereka umumnya hanya untuk cari makan dan kebutuhan keluarga.
 
Terkait hal ini jelas Endang,  telah diadakan mediasi atau pertemuan antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Kepala Polsek Lembah Melintang dan dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dan pertemuan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5). 


Mudah-mudahan harapnya akan ada solusi terbaik dan pihak perusahaan akan mengabulkan tuntutan warga dan para petani. Namun jika tidak ada kesepakatan terkait solusi sebagaimana yang dituntut petani, maka persoalan ini kemungkinan besar akan dibawa ke DPRD Pasbar dengan memanggil pihak-pihak yang terkait..

"Memang benar, kalau hari Selasa ini tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan hering dengan DPRD Pasbar. Kita akan tindaklanjuti persoalan ini sesuai aspirasi dan tuntutan para petani, tegasnya.  .

Ini Surat Kesepakatan Sebelumnya yang kemudian menimbulkan persoalan dan diminta dievaluasi kembali  
Denika Saputra, Ketua OKP Garuda Sakti dukung petani dalam memperjuangkan haknya. Sebagaimana di media sosial ia menegaskan bahwa OKP Garuda Sakti Pasbar bersama perwakilan masyarkat petani di lingkungan HGU PT Agro Wiratama, telah menuntut hak petani ke perusahaan tersebut.

Menurutnya, PT Agrowiratama jangan semena mena tidak mengijinkan hasil TBS petani tidak boleh lewat melalui jalan perusahaan. Sebab jika demikian mana  lagi  keadilan bangsa mana kebebasan warga negara dan petani setempat, "tanyanya.


Sementara itu, Humas PT Agrowiratama, Santoso belum dapat dihubungi. Namun sebelumnya kepada wartawan ia mengatakan, pihak nya tidak pernah menghalangi sawit petani untuk melintas dari perusahaan itu. Namun terkait persoalan ini akan dibahas bersama pihak terkait dan segara dicarikan solusinya. Secara lebih detail lanjutnya, akan ia sampaiakan pada Selasa nanti (2/6/2020). ***irti z

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *