HEADLINE NEWS

Caleg Terpilih Ragu Maju Pilkada 2024 ? Perlu Berpikir Berkali kali

By On Kamis, April 25, 2024

  TERAS OPINI


OLEH : IRTI ZAMIN, SS


OPINI,  prodeteksi.com -----  Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024, berkemungkinan akan ragu maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahkan mungkin perlu berpikir berkali kali. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

 

Sebab, jika sang Caleg salah perhitungan, bisa berakibat akan menyesal kemudian. Bayangkan, jika ternyata kalah dalam pilkada nanti, tidak saja kecewa tidak terpilih dalam pilkada, tapi ditambah pula penyesalan telah melepas kursi DPRD, sementara menjadi anggota dewan itu, diraih dengan susah payah dan banyak pengorbanan.

 


Artinya, Caleg yang ingin maju pilkada harus penuh pertimbangan. Tentunya, dengan melihat berbagai aspek kemungkinan untuk bisa bersaing dan menang pilkada. Harus ada tolak ukur yang rasional dan terukur mulai dari hasil survei, kekuatan modal politik dan lawan politik. 

 

 

Jika seandainya tidak wajib mundur untuk maju di Pilkada, otomatis akan banyak Caleg yang tergiur untuk maju. Namun karena caleg terpilih wajib mundur sesuai keputusan MK maka dipredikisi umumnya caleg terpilih pemilu 2024, akan lebih  fokus di lembaga legislatif.


 

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


 

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah. 


 

Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh di Pasaman Barat, pelantikan 40 anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 yang lalu. Itu artinya pelantikan Caleg terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pula pada Agustus 2024.

 

Sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.Maka Caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, wajib mengundurkan dari jika dilantik sebagai anggita DPRD. Kecuali mungkin bagi daerah yang pelantikan DPRD nya setelah Pilkada, dimungkinkan tidak mundur dari Caleg terpilih.

 

Disamping itu, jika seandainya Caleg terpilih maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, menurut salah seorang pengamat hukum, Titi Anggraini, akan terkesan menjadikan pemilihan legislatif sekadar ajang tes ombak dan para caleg terpilih dianggap tak menjalankan mandat yang diberikan rakyat.

 

Majunya caleg terpilih juga terkesan hanya menjadikan pemilihan legislatif  sebagai sarana menguji elektabilitas sekaligus pengenalan dan memelihara ingatan publik. Sebab, caleg terpilih yang maju pilkada menurut Titi Anggraini, meninggalkan mandat rakyat sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya.  ***** (penulis : Ketua DPD SPMI Pasbar/ Pimpinan Pro Pers Group/ Jurnalis Senior di Pasaman Barat Sumbar)

 

 

Tak Ingin Langgar Aturan Pilkada, Isyarat Kuat Bupati Hamsuardi Maju Periode Kedua

By On Sabtu, Maret 30, 2024

 

 OPINI


Oleh :
IRTI ZAMIN, SS   *)


MASIH ingat, beberapa hari lalu, ramai pemberitaan terkait  pembatalan pelantikan 51 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat oleh Bupati Hamsuardi. Hal itu dikarenakan pelantikan yang terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024), ternyata dihitung ulang melewati batas kewenangan sehingga hari itu juga dilakukan pembatalan.
  


Batas kewenangan yang dimaksudkan adalah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 2, mengamanatkan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

 

Kemudian pada pasal 3 dinyatakan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Sementara,  sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. Artinya bahwa pelantikan dan pergantian pejabat oleh  kepala daerah yang akan mencalon, diperkirakan terakhir tanggal 21 Maret 2024, sebelum memasuki waktu 6 bulan, walaupun hingga saat ini belum ada surat edaran dari Kemendagri terkait hal itu.

 


Namun berdasarkan analisa tersebut, kebijakan bupati Pasbar melakukan pembatalan pelantikan 11 eselon III, 16 orang eselon IV dan 24 orang kepala sekolah SDN dan SMPN di Pasbar, dinilai sudah tepat agar tidak berpotesi melanggar UU NO 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. 

HAMSUARDI, Bupati Pasaman Barat


Cuma, barangkali yang disayangkan adalah kekurang telitian dan kekurang cermatan instansi terkait dalam menghitung bulan atau tanggal sehingga tak pelak, kondisi ini sedikit membuat gaduh juga. 

 

Namun dapat dibaca, kebijakan Bupati tersebut yang membatalkan pelantikan, merupakan isyarat kuat bahwa Bupati Hamsuardi akan maju kembali untuk periode kedua pada Pilkada 2024. Sehingga, ia tidak ingin nantinya bermasalah karena disebut melanggar peraturan yang berlaku,

 

Sebab, jika melanggar ketentuan di atas, terancam terkena sanksi pembataan sebagai calon. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Tidak saja sanksi administrasi, bahkan terdapat sanksi pidana, sebagimana pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dari aturan tersebut, jika calon petahana tetap melanjutkan rotasi atau pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024, sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Sebab, kemungkinannya nanti akan ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Kecuali ada izin Kemendagri, maka akan gugurlah sanksi tersebut. 


Mengacu pada ketentuan tersebut, maka kebijakan Bupati Hamsuardi yang membatalkan pelantikan 51 pejabat itu merupakan respon yang cepat dan tepat serta tegas. Karena ia tidak ingin melanggar aturan Pilkada. 


( *) Penulis : Pimpinan Pro Pers Group/ Ketua DPC. SPMI (Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat)

Pencegahan Anti Korupsi Dimulai dari Pembekalan Diri terhadap Generasi Muda

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

OPINI


Oleh : NADIA SALSABILA

(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah) 

 

Korupsi, merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan di suatu perusahaan, organisasi, yayasan dan lembaga  pemerintahan untuk keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain, yang perlu dicegah sejak dini. Oleh kerena itu Pendidikan anti korupsi sangat penting  untuk ditanamkan dalam diri sejak dini , terutama generasi muda Indonesia.


Salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah inefisiensi birokrasi, Indonesia masih dinilai lemah dalam memberikan sanksi bagi para koruptor sehingga belum memberikan efek jera. Apabila dilihat dari dampak yang diberikan dari korupsi, ini dapat menyebabkan rusaknya sistem tatanan masyarakat, memicu penderitaan pada masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan usaha yang lebih keras, lebih terintegrasi agar dapat memberantas korupsi agar berdampak bagi keberlangsungan pembangunan dan menciptakan konsolidasi demokrasi.


Korupsi juga diduga terjadi di dalam dunia pendidikan baik di jenjang dasar maupun jenjang perkuliahan yang oknumnya sendiri merupakan pengajar maupun pelajar. Seharusnya sekolah maupun kampus merupakan tempat dimana para pelajar atau mahasiswa mendapatkan pendidikan serta moral etika. Agar setelah menyelesaikan jenjang pendidikan, para pelajar ataupun mahasiswa memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki moral etika salah satunya adalah kejujuran dalam bekerja dan terhindar sebagai pelaku korupsi.


Keterlibatan mahasiswa dalam Upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada Upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.


Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi berupaya agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.


Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara  antara lain: kegiatan seminar, sosialisasi,kampanye ataupun perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa dapat berperan serta aktif dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Karena Pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan dan Pendidikan anti korupsi merupakan Pendidikan seumur hidup yang sangat penting ditanamkan sejak dini. Kualitas sumber daya manusia merupaka modal utama Pembangunan bangsa. Kampus sebagai lingkungan pencetak generasi bangsa dengan taraf yang lebih tinggi juga peduli terhadap pendidikan anti korupsi di lingkungan mahasiswa. Sebagai barometer pendidikan untuk jenjang dibawahnya. Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi.


Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan Pendidikan anti korupsi dan integritas sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa. Salah satunya yaitu Universitas Baiturrahmah, memberikan pendidikan anti korupsi dan integritas  sebagai salah satu mata kuliah wajib setiap mahasiswa. Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai nilai anti korupsi.


Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku mahasiswa untuk menerapkan prinsip hidup yang baik. Ini juga menjadi bekal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja nantinya.


Efek dari penanaman nilai-nilai anti korupsi akan terasa dalam waktu yang lama, prosesnya tidak instan, ia akan terasa ketika anak-anak yang mendapatkan pendidikan ini sudah besar dan mengambil peran social serta berada pada institusi social tertentu untuk secara bersamaan meruntuhkan system budaya korupsi. Diharapkan melalui penanaman karakter anti korupsi dalam diri sejak dini. Setiap cikal anak bangsa baik melalui  Lembaga Pendidikan dan peran social lainnya dapat tercipta generasi baru yang jauh lebih baik.


Pencegahan korupsi bisa ditekan salah satunya dengan menanamkan integritas sejak dini dan sejak muda sehingga seseorang dapat menunjukkan kepatuhan yang konsisten,jujur tanpa kompromi. Percuma jika terlalu tinggi Pendidikan seseorang, tetapi kurang integritasnya, yang itu bisa memperbanyak orang semakin pandai mencari celah untuk korupsi.


Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Tindak korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun yang dilihat dari segi kasus yang terjadi. Tindak korupsi dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun tanpa memandang bulu. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.


Sebagai generasi muda yang paham mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi  mengerti bahwa pendidikan anti korupsi tidak hanya dipelajari dan dipahami secara teori, tetapi kita semua memiliki kewajiban mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu wujud cinta tanah air dan bela negara. (Penulis : NADIA  SALSABILA, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah)

Problematika Pemekaran Nagari di Kabupaten Pasaman Barat

By On Kamis, Januari 26, 2023


 OPINI

 Oleh : 
BALDI PRAMANA, SH, MKn



Peresmian nagari  definitif hasil pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat akan segera  terwujud. Setidaknya ada 59 nagar pemekaran baru yang berasal  dari 19 nagari induk menjadi  78 nagari pemekaran.   


Terjadinya pemekaran nagari disebabkan adanya kehendak bersama  warga  nagari. Baik ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, pemuda bersama dengan pemerintah daerah. 


Setidaknya mereka sadar bahwa pemekaran nagari merupakan kebutuhan, dan untuk kemajuan bersama. Melalui tulisan ini, penulis  hanya ingin memberikan kritikan  yang kontruktif kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bahwa pemekaran nagari  selain penting dikawal, juga penting bahwa pengisian perangkat nagari harus bebas dari kepentingan politik yang dapat merusak tatanan pemerintahan Nagari. Kemudian jauh dari kesan pemberdayaan masyarakat tetapi  dapat   mengakomodir kearifan lokal masyarakat.


Pemekaran Nagari tanpa memandang sejarah wilayah


Ada pepatah lama mengatakan jangan sekali-kali melupakan jasa para pendahulu kita. Selain kualat juga mengangkangi kesakralan historis baik  de facto ataupun dejure.


Oleh sebab pemberian nama nagari dirasa penting karena beberapa faktor. Maka penyebutan nagari yang kurang  tepat sebagai berikut, sebagai contoh adalah Nagari Rabi Jonggor telah dimekarkan menjadi Nagari Ranah Sungai Magelang, Nagari Seberang Kenaikan, Nagari Bahoras dan Nagari induk Rabi Jonggor. Jorong Paraman Ampalu sebagai sebuah pemerintahan utuh dari Nagari induk yaitu Nagari Rabi Jonggor.


Tidaklah tepat penamaannya apabila nama Nagari/ Desa Paraman Ampalu turun status dan hilang dalam kontek tata pemerintahan. Padahal, sebelum adanya instruksi kembali ke nagari oleh pemerintah Soeharto, penyebutan  Desa Paraman Ampalu telah terkenal dan dikenal. Selain jumlah penduduk, ulayat dan sumberdaya manusia dalam sejarah desa lama  Paraman Ampalu telah mampu menjalankan model pemerintahan nagari bernama Desa Paraman Ampalu. Namun  sekarang hilang sebagai sebuah pemerintahan dan turun status menjadi Jorong.  


Nagari yang seharusnya mengemban  nama Rabi Jonggor sebagai Nagari induk lebih tepat jika di sematkan kepada  Nagari yang lain diantara Nagari yang dimekarkan, selain faktor sejarah, tidak ada kaitan langsung antara Jorong Paroman Ampalu dan Jorong Rabi jonggor dan  nama Desa Paraman Ampalu dikenal baik oleh orang  luar namun berganti.


 Nagari dan Pemekaran Jorong


Adanya wacana Pemekaran Jorong di Kabupaten Pasaman Barat membuat warga menjadi latah dengan konsep tersebut. Terbayang dana pembangunan yang akan diterima setelah di mekarkan. Tentu hal ini membuat warga bereforia dan timbul keinginan untuk membagi sebuah jorong menjadi beberapa bagian. 


Melalui opini ini, kami menjelaskan bahwa titik kebutuhan pemekaran adalah nagari bukan kejorongan. Logikanya, pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah nagari. Jadi. nagari sama levelnya dengan desa, meski secara nomen klatur pemerintahan desa tidak sama dengan nagari.


Pemerintahan Nagari secara hukum diakui sebagai pemerintahan adat. Nagari mempunyai ulayat/sako dan pusako, ninik mamak, masyarakat serta pengakuan oleh pemerintah saat ini baik de fakto dan de joure. Jadi, adanya wacana memekarkan kejorongan di Kabupaten Pasaman Barat hemat kami untuk daerah tertentu tidaklah tepat. Disamping pemekaran tidak memberikan keuntungan secara singnifikan, alokasi dana umum/khusus tidak tersedia dari pemerintah daerah.


Pembangunan kewilayahan


Munculnya ide pemekaran jorong adalah untuk memudahkan warga mendapat akses pembangunan. Seterusnya untuk memudahkan pelayanan publik di tegah-tegah masyarakat. Juga menjadikan kesehatan warga lebih optimal dan langsung terlayani oleh petugas.


Membagun sebuah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat tentulah sangat sukar dan sulit. Apalagi luas wilayah Nagari melebihi kemampuan keuangan daerah dalam membangunan. 


Problem pembagunan akan berjalan maksimal apabila luas wilayah dan alokasi anggaran sesuai rumus pebangunan yaitu skala rasio yang ada. Sehingga  dengan adanya pemekaran Nagari menjadi 78 Nagari di harapakan ada alokasi anggaran pembangunan yang proporsonal.


Pengisian Perangkat Nagari


Dewasa ini perangkat nagari sangatlah menarik sama  dengan profesi lainnya. Bahkan banyak dari masyarakat nagari yang dahulu tidak tertarik dengan profesi ini sekarang malah ikut berlomba-lomba untuk mendapatkan profesi tersebut. 


Alasannya cukup simpel, pertama karena ingin benar-benar mengabdi. Kedua, karena faktor mendapatkan pekerjaan dan gaji yang kini sudah disetarakan golongan II A. 


Apapun alasanan, jika sudah menjadi perangkat nagari, anda harus bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas sebaik mungkin. Jangan sampai, karena adanya pandangan politik yang berbeda atau karena alasan pribadi lainnya sehingga mengabaikan sebagian dari kepentingan masyarakat lain  dan ini  menyebabkan kita di evaluasi oleh Wali Nagari karena faktor kinerja. *****

 


Target Perekonomian Masyarakat di Daerah Pasaman Barat Tahun 2023

By On Selasa, Januari 03, 2023


 


      


 Oleh : Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang

Nisach Dien Vramadane ( Prodi Ekonomi Syariah )

 


Terkhususnya daerah Pasaman barat pertumbuhan ekonominya semakin berkembang. _Perkembangan ini dikarenakan faktor pertanian serta perkebunan. Di daerah tersebut sangat cocok sebagai investasi lahan perkebunan serta pertanian. Bahkan peningkatan ekonomi didaerah Pasaman Barat akan mengalahkan daerah lainnya di Sumbar.


Beberapa contoh pertanian dan perkebunan di Pasaman barat yang dilakukan oleh sumber daya manusia disana diantaranya yaitu  bercocok tanam sawah, menanam padi, dan juga sawit. Banyak dari mereka lebih besar pendapatannya menjadi seorang pengusaha atau petani dibandingkan mereka harus bekerja dibidang perkantoran.


Selain dibidang pertanian dan perkebunan pemerintah setempat juga mendorong UMKM untuk menumbuhkan pereknomian masyarakat di Pasaman barat. Salah satu contoh partisipasi nya pada saat Presiden Jokowi memberikan bantuan UMKM bagi rakyatnya, tak segan dari masyarakat Pasaman barat untuk ikut mendaftarkan dirinya sebagai pelaku UMKM dan mengembangkan usaha nya. Bahkan di daerah ini juga memberikan kesempatan kepada Mahasiwa untuk berkuliah kerja nyata di daerah Pasaman Barat untuk mengembangkan potensi-potensi baik dari segi SDM maupun SDA yang ada di daerah tersebut.


Berikut gambar Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang melakukan Sosialisasi UMKM dalam  pentingnya sertifikasi Halal di daerah Desa Baru Nagari Batahan



Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap kedepannya masyarakat akan meningkatkan rasa keingintahuan terhadap hal yang berbaur positif dan produktif serta meningkatkan perekonomian di masyarakat.


DPRD Pasaman barat diawal 2023 ini juga melakukan sidang paripurna pada Jumat (30/12/2022) dalam sidangnya ia mengatakan “Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggraan urusan pemerintahan,maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan,penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”jelasnya.


Bupati menyampaikan terdapat 15 daftar usulan Propemperda Pemerintah Daerah Tahun 2023:


1)      Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;


2)      Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


3)       Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman modal;


4)      Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;


5)      Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;


6)      Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang;


7)      Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;


8)      Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu;


9)      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022;


10)  Perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;


11)  Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun 2024;


12)  Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan;


13)  Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat


14)   Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023-2032; dan


15)   Rekrutmen Guru dan Murid Pondok Tahfidz Al-Qur'an Kabupaten Pasaman Barat.


Dari  hasil sidang paripurna daerah Pasaman Barat diharapkan program-program yang sudah ditentukan oleh DPRD Pasaman Barat untuk Tahun yang akan datang dilaksanakan dengan sangat baik.


Dengan partisipasi kerjasama dari pemerintah  dan masyarakat di Pasaman Barat semoga di Tahun 2023 ini perkembangan ekonominya semakin bertambah luas, dan berkembang sehingga menjadikan daerah yang  sukses dengan hasil pendapatannya yang lebih tinggi di daerah lainnya, Mensejahterakan rakyatnya, dan terlaksananya semua proker yang telah dibuat oleh DPRD Pasaman Barat. ****

Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers

By On Minggu, November 28, 2021

 OPINI

Oleh :
Heintje Mandagi
 Ketua Dewan Pers Indonesia

BARU-baru ini ‘Kuburan’ Kemerdekaan Pers kembali terisi ‘jasad’ karya jurnalistik. Kali ini ‘batu nisan’ kemerdekaan pers  itu bertuliskan nama Muhammad Asrul, wartawan media online Berita.News yang divonis bersalah dengan hukuman pidana 3 bulan penjara akibat karya jurnlistik. 


‘Roh’ kebebasan pers milik Asrul ini pada akhirnya menyatu dengan jasad Udin wartawan Bernas dan Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat. 


‘Kuburan’ kemerdekaan pers milik Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang belum juga kering, kini sudah terisi lagi ‘jasad’ kemerdekaan pers milik Asrul. Kasus kriminalisasi pers yang dialami keduanya itu seolah –olah menyatu dengan ratusan ‘Roh’ kebebasan pers milik wartawan di berbagai penjuru tanah air yang terkubur di ‘pekuburan’ umum Kemerdekaan Pers Indonesia yang dibangun penguasa tunggal bernama Dewan Pers. 


Berkaca dari kasus Torozidu Lahia, wartawan Harian Berantas yang memberitakan kasus korupsi Bupati Bengkalis, justeru dihadiahi PPR Dewan Pers yang menyatakan media Harian Berantas tidak terverifikasi Dewan Pers dan Torozidu belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dan dengan entengnya Dewan Pers merekomendasi penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan di luar Undang-Undang Pers. 


Ujung-ujungnya Torozidu dipejara, meskipun kemudian dinyatakan bebas murni. Namun sang Bupati Bengkalis akhirnya terbukti korupsi dan ditangkap KPK, serta divonis bersalah dan dihukum penjara sesuai perbuatannya sebagaimana apa yang pernah ditulis Torozidu di Harian Berantas. Ini bukti tulisan berita Torozidu benar tapi diganjar PPR Dewan Pers melanggar kode etik. 


Di penghujung 2018 lalu, almarhum Muhamad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru pun mengalami nasib yang sama diproses hukum pidana di luar UU Pers setelah PPR Dewan Pers diterbitkan. Yusuf tewas dalam tahanan. Meregang nyawa dalam status sebagai tersangka akibat karya jurnalistiknya. Kasus serupa juga dialami ratusan wartawan di berbagai daerah.


Kasus di atas memang berbeda dengan apa yang dialami Muhammad Asrul. Dewan Pers melakukan pembelaan dan menyatakan kasus Asrul harus diproses menggunakan UU Pers. Namun, polisi dan jaksa tetap meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Dewan Pers pun menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tetap memvonis Asrul bersalah dan dipidana 3 bulan penjara. 


Lantas apa yang dilakukan Dewan Pers pasca putusan vonis Asrul tersebut adalah membuat surat pernyataan keprihatinannya. Tidak ada langkah luar biasa untuk mengatasi persoalan serius terkuburnya kemerdekaan pers ini. Isi surat pernyataan Dewan Pers terkait kasus Asrul tidak ada menyebutkan perjuangan organisasi pers tempat Asrul bernaung. Seakan-akan semua hanya mengenai Dewan Pers. Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat perkara Asrul ini seharusnya dilaporkan ke lembaganya masing-masing untuk diberi sanksi karena tidak profesional menangani perkara pers. 


Faktanya juga, organisasi pers tidak hadir di kasus Asrul. Padahal sebagai wartawan, Asrul wajib dilindungi oleh organisasi pers tempat dia bernaung. Hal itu karena organisasi pers tidak diberi ruang sedikitpun untuk mendampingi atau membela kepentingan Asrul di Dewan Pers. 


Ketika Asrul dilaporkan, Organisasi Pers tidak hadir. Dewan Pers yang maju sebagai pahlawan. Tapi sayangnya rekomendasi  Dewan Pers terlalu ‘banci’ dan maaf ‘abal-abal’ alias tak berkualitas. UU Pers sudah jelas Lex Specialis. Jadi, ketika wartawan dilaporkan, harus ada tindakan tegas memita kepolisian menghentikan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara pers ke Dewan Pers. 


Sebagaimana  lazimnya penanganan perkara dilimpahkan ke tingkatan yang sesuai dengan lokasi kejadian. Hal itu pun seharusnya berlaku di perkara pers. Karena kewenangan itu ada di Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara pers, maka pihak kepolisian wajib melimpahkan berkas perkara ke Dewan Pers. 


Apapun alasan kepolsian untuk menerima aduan perkara pers dibalut UU ITE harus dihormati tapi perlu dikritisi. Karena Pers memiliki UU Pers yang melindungi kemerdekaan pers sebagai wujud perlindungan hakiki terhadap hak asazi manusia yang diakui dunia internasional. Tak heran Indonesia selalu berada di urutan menengah ke bawah dalam hal kebebasan pers internasional. 


Jika sekelas Dewan Pers tunduk kepada Kepolisian, padahal penanganan perkara pers adalah kewenangannya, maka apa gunanya Dewan Pers hadir sebagai lembaga independen jika tidak mampu bersikap menjalankan amanah UU Pers. 


MOU Dewan Pers dengan Polri sesungguhnya adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers. Pers seolah mengemis perlindungan hukum kepada polisi yang jelas-jelas hal itu adalah kewajiban Polri memberi jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. 


Organisasi pers yang menjadi induk pembinaan dan perlindungan pers sudah dirampas haknya oleh supremasi Dewan Pers. Setiap kasus perkara pers, tidak ada organisasi pers yang dihadirkan untuk melakukan pembelaan dan pembinaan, atau bahkan melewati tahapan sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung dan berlindung. 


Mediator ‘abal-abal’ yang dihadirkan Dewan Pers dalam menangani aduan pers pun hampir seluruhnya tidak bersertifikat resmi sebagai mediator. Padahal setiap mediator harus bersertifikat dan disahkan Pengadilan. Akibatnya, wartawan yang menjadi pihak teradu selalu berada pada posisi lemah dalam penanganan perkara pers. 


Seharusnya penyelesaian perkara pers bukan PPR Dewan Pers yang jadi hasil akhir. Namun harus berdasarkan kesepakatan antara pengadu dan teradu. Bukan keputusan penilaian Dewan Pers. Itulah fungsi mediator dalam penanganan perkara pers agar tidak ada kriminalisasi pers. 


Dewan Pers juga, faktanya,  tidak membuka akses bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberitaan di seluruh Indonesia untuk menampung pengaduan. Dampaknya, warga masyarakat yang dirugikan pers terpaksa harus mengadu atau melapor ke Polisi. Dan ketika diproses pidana UU ITE dan pidana pencemaran nama baik, penyidik Polri dari seluruh Indonesia harus meminta PPR Dewan Pers di Jakarta yang anggotanya hanya berjumlah 9 orang saja. Tidak ada sikap Dewan Pers meminta pelimpahan penanganan perkara pers ke Dewan Pers agar tidak ada kriminalisasi. 


Sejatinya, pengadu dapat diberi keleluasaan untuk mendapatkan pelayanan hak jawab. Dan teradu yakni pimred media wajib menjalankan pemenuhan hak jawab teradu dan kewajiban koreksi. Peran mediator yang harus hadir di situ. Sayang sekali penyelesaian perkara ini hanya terhenti di PPR Dewan Pers. Dan kasus tetap berlanjut di kepolisian. UU Pers jadi memble atau tidak berfungsi. Peran organsiasi pers pun sama, yaitu tidak pernah diberi ruang. 


Organisasi pers sebagai wadah tempat wartawan bernaung pun tidak pernah menyelesaikan perkara pers menggunakan tahapan sidang majelis kode etik dan pemberian sanksi. Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik menjadi tidak berlaku atau tidak berguna tanpa implementasi karena semua terpusat di Dewan Pers. Padahal yang paling paham tentang anggota wartawan pastinya adalah pimpinan organisasi pers. 


Atas kondisi di atas, sudah barang tentu kesimpulan akhir harus disematkan kepada Dewan Pers yaitu gagal total dan tidak berguna dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang ditugaskan menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. 


Tak heran Uji Materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya jalan keluar dari kegagalan Dewan Pers. Harus ada keputusan dan penilaian objektif Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat persoalan ini. 


Norma yang terkandung dalam UU Pers khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf f tentang fungsi Dewan Pers yang berbunyi “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan“ harus dimaknai menjadi : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan” agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan juga tidak menghilangkan  fungsi dan kewenangan organisasi pers membuat peraturan pers untuk melindungi anggota wartawan dan perusahaan pers.




Buntut uji materi di MK, muncul reaksi berlebihan dari kelompok konstituen Dewan Pers. Ada pandangan hukum yang menyebtukan, uji materi UU Pers ini adalah kesesatan pikir dari pemohon dan jika dikabulkan akan menyebakan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan peraturan-peraturan pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justeru bertentangan dengan kemerdekaan pers. 


Dewan Pers yang tak berdaya melawan kriminalisasi pers terhadap Asrul dan bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses kriminalisasi pers terhadap media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum UKW. 


Kelompok pers yang termarjinalkan juga sulit berkembang di berbagai daerah dengan stigma negatif media abal-abal dan wartawan abal-abal. Media Terverifikasi dan UKW menjadi jualan Dewan Pers untuk meraup untung dari bisnis UKW ilegal dan pengelompokan media terverifikasi. 


Segelintir pemilik media yang belum berbadan hukum dijadikan senjata pamungkas Dewan Pers untuk memotret puluhah ribu media online dengan stigma media abal-abal. Celakanya, pemerintah daerah ikut terbius dengan propaganda negatif Dewan Pers tersebut kemudian menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mewajibkan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah harus terverifikasi Dewan Pers.


Kendati pada prateknya, media terverifikasi Dewan Pers tidak ada jaminan memiliki jumlah pembaca organik dan banyak, serta konten beritanya berkualitas. Buktinya, baik rating media dan perolehan pendapatan iklan komersil masih jauh dari kata mencukupi biaya operasional. Wartawan yang bekerja di media terverifikasi masih begitu banyak yang tidak digaji. Dewan Pers pura-pura tutup mata dan gak tau apa-apa. 


Padahal monopoli belanja iklan oleh konglomerat media sudah berlangsung selama belasan tahun di negeri ini. Media dan pers lokal termarjinalkan tanpa solusi dari Dewan Pers. Ratusan triliun rupiah belanja iklan pertahun hanya dinikmati segelintir konglomerat media nasional. 


Lebih para lagi, pendapatan media mainstream nasional berjumlah triliunan rupiah per tahun tapi wartawannya masih jauh dari kata sejahtera. Sialnya, organisasi pers konstituen Dewan Pers hanya organisasi AJI yang konsisten berteriak sendiri soal batas minimal gaji wartawan pemula berada diangka 9 juta rupiah perbulan. 


Meski angka tersebut masih terlalu sedikit dibanding taruhan independensi wartawan tergadaikan akibat nyambi terima amplop dari nara sumber. Seharusnya, gaji wartawan level reporter yang bekerja di media nasional peraih pendapatan triliunan rupiah wajib menggaji wartawannya di angka 15 juta rupiah. 


Belum lagi peraih belanja iklan nasional itu adalah media televisi nasional yakni di angka 80 persen. Lembaga riset Media Business Nielsen Indonesia mencatat, nilai belanja iklan tahun 2020 di Indonesia sebesar Rp.229 triliun di semua tipe media yang dimonitor, yakni TV, Cetak, Radio dan Digital. Dan Nielsen menyebutkan, media TV masih menjadi ruang beriklan yang paling dominan yakni di atas 70 persen dari Rp.229 triliun belanja iklan tahun 2020 lalu. 


Berkaca dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. 


Kemudian pada ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. Disebutkan,” Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)” dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi. 


Pada UU Pers juga diatur tentang kesejahteraan wartawan pada Pasal 10 yakni: “ Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya. 


Nah, kedua UU tersebut di atas sudah sangat jelas mengatur tentang pemberian kesejahteraan terhadap karyawan (termasuk wartawan pada UU Penyiaran) dan kepada wartawan dan karyawan pers (pada UU Pers). 


Lantas di mana kehadiran Dewan Pers dan organisasi konstituen Dewan Pers terkait perjuangan hak-hak wartawan dan karyawan pers di media mainsream nasional. Jangankan peberian saham atau pembagian laba, wartawan di media penyiaran swasta nasional saja masih ada wartawan yang tidak digaji tapi hanya dibayar berdasarkan jumlah berita yang ditayangkan di siaran berita televisi. Koresponden atau kontributor TV nasional di daerah banyak yang mengalami nasib tidak digaji tapi hanya dibayar per berita tayang. 


Muncul pertanyaan besar, adakah Dewan Pers dan organisasi konstituen IJTI melaporkan pidana pemilik Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang melanggar ketentuan pidana Pasal 57 huruf a. UU Penyiaran ? Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan dan jika melanggar kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.


Kemudian adakah Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui negara memperjuangkan hak-hak wartawan untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya dari pemilik perusahaan pers ?. 


Kondisi ini yang menjadi perhatian serius organisasi-organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen dalam rangka memperjuangkan hak-hak wartawan dan media tersebut yang terabaikan. 


Dewan Pers Indonesia sudah bertekad untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan-perusahaan pers lokal agar bisa mendapatkan porsi iklan komersil. Agar tidak ada lagi media lokal ‘mengemis’ iklan kerja sama dengan pemerintah daerah. 


Dan belanja iklan nasional yang mencapai ratusan trililun rupiah itu bisa terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia. Ke dapan nanti tidak boleh ada monopoli perusahaan agensi iklan yang hanya menyalurkan belanja iklan kepada media-media televisi nasional. 


Dewan Pers Indonesia saat ini sedang berjuang membina puluhan media online berbasis SEO Google agar bisa meraup untung dari belanja iklan di google yang cukup besar. Di tahun 2022 ada program Dewan Pers Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) membina lebih banyak lagi media berstandar SEO Google.  Targetnya 1000 media online di 2022 sudah terpasang SEO Google pro. 


Dengan cara ini tidak ada lagi pemerintah bekerja sama hanya dengan media terverifikasi Dewan Pers. Karena media yang terpasang SEO Google pro pasti akan lebih berkualitas dibanding media terverifikasi Dewan Pers karena rating dan jumlah pembacanya pasti organik dan jauh lebih banyak dari media yang terverifikasi Dewan Pers. 


Jika seluruh media online lokal terdampak dengan program pemasagan SEO Gogle premium ini maka diperkirakan belanja iklan akan terbagi ke seluruh Indonesia atau tidak lagi domonopoli oleh media nasional yang berada di Jakarta saja. Karena kualtas media sudah merata di seluruh Indonesia.


Mengingat legitimasi Dewan Pers Indonesia belum juga disahkan oleh Persiden RI Joko Widodo maka sangat diharapkan permohonan uji materi UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat (3) bisa dikabulkan majelis hakim MK. Permohonan itu menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai : “Keputusan presiden bersifat administrasi sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers , perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres yang demokratis.” ****Penulis adalah Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua Umum DPP SPRI, dan Ketua LSP Pers Indonesia. *

Verifikasi dan UKW Terkesan Hanya Kepentingan, Belum Berdampak Positif untuk  Kesejahteraan dan  Hasil Karya Tulis Wartawannya

By On Kamis, September 16, 2021

OPINI/ PERSFEKTIF


Oleh:

ZULKIFLI NASUTION

( Pemerhati Pers/ Jurnalis di Pasaman Barat)


Bila kita berbicara verifikasi media dan sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers, ibarat hanya membahas segelintir  organisasi profesi yang memburu bisnis kepentingan. Dan  juga terkesan bahwa segintir organisasi profesi itu bisa mengatur dan mengelabui para wartawan dengan selimut kompetensi.



Hal ini dicurigai dapat dimanfaatkan oleh oknum pemerintah agar media atau wartawan tidak sembarang membuat sensasi berita. Walau berita itu fakta tapi jika akan membahayakan posisi kekuasaan dan akhirnya dengan mudah menyerang media atau wartawan tersebut, dengan menyebut  ‘abal-abal’ dengan dalih belum disertifikasi dan wartawannya kacangan, karena belum di uji kompetensinya oleh Dewan Pers.  



Seharusnya kalau kita berbicara Sertifikasi dan Kompetensi, janganlah hanya berbicara legalitas dan kwalitas. Tapi mari kita bahas juga secara tuntas bagaimana melalui sertifikasi dan kompetensi ini akan berdampak positif pada hasil karya tulis yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan para wartawannya.



Bila semua media sudah mendapat tempat dan posisi yang sama di pemerintahan sesuai dengan porsinya, bukan karena sertifikasi akal-akalan maka wartawan yang direkrutnya dengan sendirinya akan terfilter dari kwalitas yang profesional dan memiliki kompetensi yang teruji. Bukan kompetensi bisnis akal-akalan yang ada selama ini. Bila semua ini dilaksanakan dengan proporsional dan profesional maka soal media abal-abal dan wartawan kacangan akan terjawab dengan sendirinya.


 

Saat ini adakah jaminan bagi media yang telah terverifikasi untuk mendapat porsi dan tempat yang sama dalam pengembangannya sebagai perusahaan bisnis media di semua lini ?


 

Dan saat ini adakah jaminan bagi wartawan yang telah lolos uji kompetensi sesuai tingkatannya untuk mendapatkan kesejahteraannya melalui jasanya yang setara dengan pendapatan pegawai atau aparatur sesuai golongannya pula...?


 

Jangan bicara VERIFIKASI dan KOMPETENSI bila belum adanya komitmen untuk peningkatan  kesejahteraan Wartawan,



Bila komitmen itu sudah ada dan dirasakan oleh seluruh Insan Pers tanpa terkecuali sesuai dengan kompetensi resminya, maka perang melawan berita hoaks akan terjawab, sebab kesejahteraan wartawan tentu sudah terjawab. (Zoelnasti)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *