HEADLINE NEWS

KPU Kembali Menegaskan, Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkda 2024

By On Kamis, Mei 16, 2024

 

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari 



JAKARTA, prodeteksi.com -  Sebelumnya, sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024 sebagaimana dilansir sejumlah media. Kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari megubah pernyataannya dengan mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. 


Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


 "Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim, sebagaimana dikutip Kompas.com.


Dijelaskan bahwa, jika belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.


Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan lanjut Hasyim, adalah dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024. Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Sedangkan dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 


 

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," terangnya.. 


Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.  



Diketahui bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. ****i

 

KPU RI Menegaskan, Caleg Terpilih Wajib Mundur jika  Maju Pilkada 2024

By On Kamis, April 18, 2024



Jakarta, prodeteksi.com ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa  anggota legislatif (caleg) terpilih yang lolos pada pemilu lalu,  wajib mundur jika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 .


"Sesuai  putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham, sebagaimana dilansir sejumlah media nasional , Kamis, 18 April 2024.



Diketahui bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.



Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.


Sedangkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November mendatang. *** Bs




Resmi, Idul Fitri 1445 H/ 2024 Jatuh pada Hari Rabu 10 April 2024

By On Selasa, April 09, 2024

 

 Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H



Jakarta -  Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024, jatuh pada hari Rabu 10 April 2024. Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).


Sidang isbat tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2024). Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memimpin langsung sidang isbat.


Dalam sidang isbat juga hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, Dirjen Bimas Islam dan perwakilan ormas Islam lainnya, 


Usai pelaksanaan sidang. Yaqut mengumumkan Lebaran 2024 jatuh pada Rabu 10 April 2024.



"Sesuai kesepakatan dalam sidang isbat, 1 Syawal Tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 M," kata Yaqut dalam pengumumannya.


Penentuan hari raya Idul Fitri 2024 menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Metode tersebut digunakan pemerintah dan juga ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU).



Pemerintah RI melalui Kementerian Agama menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat. ****i 


 

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret, Ini Kata Menag RI

By On Minggu, Maret 10, 2024

 



Jakarta, prodeteksi.com ------ Hari pertama pelaksanaan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) RI,  Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Minggu (10/3/2024).


Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.


“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H, sebagimana dikutif dari laman kemenag.go,id, Minggu (10/3/2024)



Keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. "Pertama, sesuai paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara - 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°). Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik," jelas Menag.


Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag di 134 titik di Indonesia. "Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 134 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Syakban menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

"Dengan penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan," tutur Menag.

Menanggapi adanya perbedaan penetapan awal Ramadan di masyarakat, Menag menyatakan ini merupakan hal yang wajar dan jangan sampai mengganggu ukhuwah atau persaudaraan.

"Ada perbedaan itu lumrah. Tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi sehingga tercipta suasana kondusif," sambung Menag. ****kmgid


Pengurus APTIKNAS Dikukuhkan pada Rangkaian Grand Launching PIDI 4.0

By On Selasa, Maret 14, 2023


 Pengukuhan pengurus APTIKNAS


Jakarta, prodeteksi.com ----- Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DPP APTIKNAS) akhirnya resmi dikukuhkan pada Selasa, (14/3/2023) siang di Gedung Pusat Industri Digital 4.0 (PIDI 4.0), Jakarta. 


Pengukuhan pengurus APTIKNAS ini dihadiri langsung Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang K dalam rangkaian acara peresmian dan grand launching Gedung PIDI 4.0. 


Dalam kegiatan tersebut Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang juga meluncurkan platform superweb baru PIDIHub.id yang diciptakan untuk membantu technology solution providers dan suppliers bertemu dengan ribuan perusahaan (buyers) yang sedang dalam proses transformasi digital.  


Kementerian Perindustrian telah melakukan beberapa upaya akselerasi Industri 4.0 melalui implementasi Peta Jalan Making Indonesia 4.0 melalui berbagai program seperti penyusunan Indonesian Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) sebagai acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan industri terkait implementasi teknologi 4.0. 


Selain itu, Pembangunan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan layanan one stop solution bagi industri yang akan mengadopsi dan mengimplementasikan teknologi industri 4.0. 


Kick-off PIDI 4.0 dalam format gathering bersama dengan 36 mitra PIDI 4.0 yang telah melakukan MoU dilakukan hari ini di Gedung PIDI 4.0, Selasa, 14 Maret 2023. 


Platform superweb PIDIHub.id tersebut mempunyai fitur, antara lain PIDITender, untuk melihat dan mengikuti tender/proyek/pengadaan produk teknologi dari perusahaan swasta nasional. 


Lalu ada PIDIMarket, untuk membuka lapak perdagangan bagi pengusaha TIK, dan PIDIForum untuk tempat berdiskusi dengan para pihak technology experts di bidangnya, serta PIDINews, untuk kanal berita terkini seputar dunia teknologi. 


Platform buatan anak bangsa ini dibangun oleh Tim PT. Naganaya Sinergy Teknologi dengan Aditya Adiguna selaku Direktur Utama yang juga telah melakukan MoU dengan pihak APTIKNAS pada tanggal 07 Maret 2023 dalam rangka optimalisasi penerapan platform tersebut di APTIKNAS. 


APTIKNAS sendiri diundang khusus untuk menghadiri Grand Launching PIDI 4.0 dan Kick Off Program Transformasi Digital Indonesia 2023 oleh Arus Gunawan selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian RI. 


Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Perindustrian RI terhadap eksistensi APTIKNAS selama ini. 


Pengukuhan pengurus pusat APTIKNAS sebanyak 57 orang ini dirangkai dalam event besar Kementerian Perindustrian, sehingga semakin memperkuat eksistensi organisasi dalam mendorong para pengurus dan anggota APTIKNAS untuk tetap semangat membangun bangsa ini melalui karya nyata di bidang TIK. 


"Oleh karena itu saya telah menandatangai MoU dengan pihak PT Naganaya Indonesia untuk mendukung platform superweb PIDIHub.id,” ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Hoky juga mendukung rencana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mendirikan PIDI 4.0 di jantung bisnis Jalan Gatot Subroto Jakarta ke depan nanti menyusul kesuksesan pendirian PIDI 4.0 di daerah Kebayoran Lama Jakarta. 


Terkait keberadaan APTIKNAS, menurut Hoky, organisasi yang dipimpinnya itu kini merupakan salah satu organisasi terdepan di Indonesia yang konsisten membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menciptakan inovasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 


Dia menambahkan, APTIKNAS merupakan bentuk organisasi baru yang bertransformasi dari asosiasi sebelumnya bernama APKOMINDO yang didirikan sejak tahun 1991, atau 32 tahun lalu. 


APTIKNAS sendiri dideklarasikan sejak 24 Februari 2017 dan terus bertranformasi menjadi organisasi modern dan berkualitas, dimana hingga kini telah memiliki 29 DPD dari Aceh hingga Papua. 


Menurut Hoky, sederet program dan event nasional maupun internasional di bidang TIK di Indonesia tidak lepas dari peran dan dukungan penuh jajaran pengurus APTIKNAS dari tingkat pusat sampai daerah di seluruh Indonesia. 


“Kemitraan yang terjalin antara APTIKNAS dengan pemerintah pusat terus berjalan, termasuk dengan Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kemenaker RI, serta Kemenko Perekonomian RI,” beber Hoky. 


Sudah ada ratusan event nasional dan internasional yang menghadirkan Ketua Umum Soegiharto Santoso dan Sekjen Fanky Christian, serta Sandy Kusuma, salah satu Waketum APTIKNAS, bersama pengurus APTIKNAS lainnya sebagai pembicara dan tamu kehormatan. 


Lebih lanjut Hoky mengutarakan, untuk memaksimalkan peran APTIKNAS terhadap kebutuhan peningkatan usaha seluruh anggota APTIKNAS, saat ini pihaknya tengah membangun kerjasama dengan berbagai lembaga, salah satunya dengan organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Kerja sama ini dalam rangka membangun infrastruktur multimedia APTIKNAS. 


“Hal tersebut bertujuan untuk memberi fasilitas yang seluas-luasnya bagi seluruh anggota APTIKNAS dalam mempromosikan barang dan jasa melalui jaringan multimedia, berupa Televisi, Radio, media cetak, dan media elektronik yang akan dikerjasamakan dengan jaringan media SPRI,” ungkap Hoky. 


Sebagai contoh, Hoky menjelaskan tentang produk Kartu Sekolah Pintar yang diluncurkan oleh Perusahaan milik salah satu anggota APTIKNAS. Produk yang diluncurkan ini akan memberi manfaat yang sangat besar bagi siswa dan orang tua murid. 


Dengan satu kartu dan aplikasi bisa mengontrol kehadiran siswa, matapelajaran, uang jajan, biaya sekolah, dan bahkan fasilitas belajar digital. 


Ada produk tekhnologi super hemat pengganti komputer PC 450 watt dengan komputer Virtual Mini PC 5 watt tanpa instal. Komputer ini bisa monitoring dan control jarak jauh dari komputer server, serta tidak memerlukan maintenance karena teknologi zero client tanpa prosesor. 


“Produk unggulan seperti ini masih banyak lagi yang dimiliki masing-masing anggota APTIKNAS akan kita dorong maju dan berkembang pesat di seluruh Indonesia melalui jaringan publikasi multimedia APTIKNAS dan Jaringan Media yang dikerjasamakan antara APTIKNAS dengan SPRI,” terangnya.  


Pada kesempatan yang sama Sekjen APTIKNAS, Fanky Christian mengatakan, terkait kepercayaan publik terhadap APTIKNAS dimulai dengan cara menjalin kerjasama dengan berbagai Even Organizer ternama, baik dalam skala nasional maupun internasional. 


Pada awalnya, kata Fanky, APTIKNAS memulai kerjasama dengan EO Event Cerdas yang merupakan pendongkrak kegiatan-kegiatan APTIKNAS secara masif, khususnya terkait tema Smart Manufacturing dan Industri 4.0. 


Hal ini tentunya menjadi kebanggaan dan modal besar bagi APTIKNAS yang sudah mendapat pengakuan dan brand sebagai organsiasi terdepan di bidang TIK di Indonesia oleh pemerintah dan pihak swasta nasional. 


"Khususnya setelah kita sukses menyelenggarakan event kebanggaan APTIKNAS yaitu National Cybersecurity Connect (NCC) hasil kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan PT Naganaya Indonesia," ungkapnya..  


Saat ini APTIKNAS juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Mandiri TIK atau LSP SDM TIK. Lembaga sertifikasi ini akan menyiapkan sumberdaya manusia di APTIKNAS yang tersertifikasi dan diakui negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Kepengurusan DPP APTIKNAS kali ini mendapat dukungan 7 orang Wakil Ketua Umum yaitu Sandy Kusuma (Bidang Talenta Digital), Onno W Purbo (Bidang Cyber Security), Andi Mulja Tanudiredja (Bidang Kerjasama & Event Serta Hubungan Internasional), Heintje Mandagie (Bidang Organisasi & Hukum), Tritan Saputra (Bidang Smart City & Industry 4.0), Andy Ho/ Poey Peng (Bidang Marketplace & Ekonomi Kreatif) serta Sutardi (Bidang Hubungan Pemerintah & Regulasi) 


Menariknya Sutardi saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN), sehingga dengan demikian secara resmi AKEN akan dapat mengakomodir kepentingan anggota APTIKNAS dalam hal pengurusan E katalog untuk kepentingan kelancaran usaha baik di swasta maupun pemerintahan. 


Oleh karena itu, kata Fanky, dengan adanya grand launching Gedung PIDI 4.0 dan dipadukan dengan pengukuhan pengurus DPP APTIKNAS, maka semakin terlihat nyata kehadiran APTIKNAS di Indonesia telah memberi warna tersendiri bagi aktifitas pengusaha TIK di negeri ini. 


"Peran serta APTIKNAS mensukseskan event berskala besar dan menengah di berbagai daerah menjadi bukti pengakuan pemerintah dan pihak swasta terhadap eksistensi APTIKNAS semakin dikenal luas di kalangan pengusaha TIK," pungkasnya. * 

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

By On Selasa, Juni 07, 2022

 


Jakarta, prodeteksi.com ---Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 


Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya. SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki. 


Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi. 


Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media,  Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media. 


Untuk jabatan Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi, Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.


Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).


Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio  yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.  


Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi. 


Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP. 


“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni. 


Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya. 


“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.


Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi. 


Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW. 


“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya. 


Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek. 


“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya. 


Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi. 


Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***Iz

BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia

By On Sabtu, Januari 22, 2022




Jakarta, prodeteksi.com ---Sejarah baru akhirnya tercipta di Indonesia, khususnya di bidang pers. Untuk pertama kalinya Wartawan Indonesia resmi disertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. 


Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW perdana di Indonesia ini disaksikan langsung oleh tim tekhnis dari  BNSP pada Jumat (21/1/2022) di Gedung Serbaguna LSP Pers, Komplek Ruko Ketapang Indah Jakarta. 


"Ini merupakan sertifikasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang diakui atau dilaksanakan oleh negara melalui LSP Pers Indonesia," ujar Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi dalam sambutannya di acara pembukaan pelaksanaan Witness SKW. 


Mandagi mengapresiasi kesiapan wartawan yang menjadi peserta SKW pada tahap akhir pemberian lisensi oleh BNSP untuk LSP Pers Indonesia. 


"Kami hadir untuk membantu wartawan mensertifikatkan kompetensinya. Bukan membuat ujian layaknya orang baru belajar jadi wartawan. Keahlian dan pengalaman wartawan itulah yang kita sertifikatkan dengan alat ukur standar kompetensi kerja khusus wartawan yang sudah disahkan pemerintah," terang Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers RI dan Ketua Dewan Pers Indonesia. 


Ada dua orang peserta dan dua asesor yang datang dari Riau, Padang, Batam, dan Lampung. Dan peserta yang ikut berasal dari media cetak, televisi, dan media daring atau online. 


Mangapul Matondang asesor dari Batam dan Wesly Sihombing Asesor dari Lampung. 


Pada kesempatan ini, Komisioner BNSP Henny Widyaningsih yang menjadi Ketua Tim Witness menyampaikan tentang hasil rapat pleno BNSP yang sudah menyetujui pemberian lisensi kepada LSP Pers Indonesia. 


Pada pembukaan kegiatan ini Komisioner BNSP Henny juga menyerahkan surat keputusan BNSP tentang Lisensi LSP Pers Indonesia. 


"Yang penting dari proses ini adalah wartawan diuji kompetensinya bukan ujian test seperti orang ujian sekolah. Seorang wartawan pengalaman yang mengaku kompeten harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensinya," urai Henny yang bertindak sebagai Ketua Tim penyaksian pelaksanaan asesmen di LSP Pers Indonesia.  


"Masak sudah  bekerja bertahun-tahun tahun harus diuji test. Yang bener itu uji kompetensi dan awarding. Ini untuk memastikan sesorang kompeten atau tidak dengan knowlege, skill dan atitude," jelas Henny. 


Komisioner BNSP Heny hadir pada tahapan witness ini didampingi Lamria Napitupulu selaku anggota dan Fauzia sebagai obeserver. 


Pada pelaksanaan SKW ini ada 4 skema yang disertifikasi. Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Kameramen, dan Wartawan Muda Reporter. 


"Saya bangga bisa mengikuti SKW di BNSP melalui LSP Pers karena bersertifikat resmi dari negara. Standar kompetensi yang digunakan juga benar-benar sesuai dengan unit kompetensi kerja wartawan," ujar Hernando, peserta dari media RCTI. 


Peserta lainnya asal Kota Padang, Pemimpin Redaksi Metro Talenta Mairizal mengatakan, pelaksanaan SKW ini yang ditunggu-tunggu kami selaku pemimpin redaksi. 


SKW ini menurut Mairizal akan menjadi solusi kewajiban sertifikat kompetensi Wartawan Utama yang diwajibkan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi persyaratan kerja sama dengan media.  


"Saya berharap SKW lewat BNSP ini harus diikuti seluruh wartawan di Indonesia. Dan pemerintah daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat untuk mengakui sertifikasi wartawan lewat BNSP bukan lembaga di luar itu," kata Rizal menyarankan. 

 

Pada kesempatan tersebut Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, pihaknya sangat senang dan bangga akhirnya BNSP melaksanaan penyaksian uji (witness) untuk SKW di kantor pusat LSP Pers Indonesia. 


"Sehingga setelah ini kami akan segera memperoleh Sertifikat Lisensi. Artinya tindaklanjutnya kami dapat melaksanakan SKW yang telah ditunggu-tunggu oleh teman-teman wartawan diseluruh Indonesia,” ungkap Hoky.

 

Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BNSP dan Tim LSP Pers Indonesia serta para asesor yang hadir dan memberikan dukungan serta perhatian sehingga semuanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.  (***)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *