HEADLINE NEWS

Dua Bulan Berlalu,  Proyek Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang belum Dikerjakan, Ada Apa?

By On Kamis, September 21, 2023

 Proyek Peningkatan (Pengaspalan)Jalan Paraman Sawah kampung Pinang - Sawah Mudik TA 2023, menunggu sentuhan kontraktor


Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Proyek pengaspalan pada Peningkatan Jalan Paraman Sawah (Muara Binongo) - Kampung Pinang Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat menuai sorotan dan tanda tanya bagi warga. Pasalnya, meski sudah dua bulan berjalan masa kontrak proyek tersebut, namun belum terlihat adanya aktivitas dari kontraktor, PT. HARIYONA  di lokasi.


Pantauan media ini di lapangan,  Selasa (19/9/2023), proyek jalan lintas utama kawasan Nagari Batahan Utara dengan nilai kontrak Rp.4.383.353.000,00 ini, hanya terlihat sebuah alat berat yang  terparkir dekat papan merek proyek. Sementara ketika ditelusuri, belum nampak aktivitisas pengerjaan proyek.


 Proyek kelanjutan Pengaspalan Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang Didesak untuk segera dikerjakan


Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan jalan ini menjadi harapan masyarakat sejak puluhan tahun silam untuk ditingkatkan pembangunanannya. Dan  kini telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan kabupaten dengan dialokasikannya kelanjutan pengaspalan jalan sepanjang 2 KM dari ujung aspal yang dikerjakan tahun lalu. 



Keterlambatan pekerjaan proyek ini, menjadi tanda tanya bagi warga. "Kami sangat bersyukur dengan adanya proyek peningkatan jalan ini. Maka, kami berharap bisa selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan. Namun entah mengapa hingga hari ini kami belum melihat adanya kegiatan disitu, "kata sejumlah warga di Paraman Sawah, Selasa ( 19/9/2023)


Padahal lagi, program pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pasaman Barat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelancaran akses perhubungan di kawasan Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan. Seperti Jorong Sawah Mudik, Sigantang, Paraman Sawah dan lainnya.


 Jalan Paraman Sawah - Kampung Pinang


Seperti diketahui, penandatanganan kontrak Proyek yang bersumber dari DAK Reguler telah dilakukan tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor SPK : 620/ 14/KONTRAK/JLN/ KM-DPUPR/ 2023. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan Konsultan Supervisi CV. Cipta Putra Mandiri. Itu artinya, waktu pelaksanaan proyek hanya sekitar 3 bulan lagi.


Warga di sana khwatir, jika terlambat memulai pekerjaan,  bisa terancam tidak selesai sesuai masa kontrak. Ujung -ujungnya masyarakat dan daerah akan dirugikan. "Dimana pihak PU dan konsultan pengawasnya, mengapa pihak kontraktor tidak segera kerjakan proyek, ada apa, " tanya seorang warga.


Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pasbar, Fadli yang dikonfirmasi, Selasa Sore membenarkan, belum mulainya pekerjaan proyek. Menurutnya hal ini dimungkinkan karena kontraktor mengalami kendala.


"Insya Allah dalam minggu ini atau paling lama minggu depan akan mulai pekerjaan proyek. Sebab dana uang muka proyek juga sudah disalurkan, " kata Fadli.


Fadli juga mendesak kontraktor untuk memulai pekerjaan. Apalagi  menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kontraktor sesuai perjanjian kontrak. 


"Saya minta pihak kontraktor segera mengerjakan dan menyelesaikan proyek sesuai kontrak, " kata Fadli.


Sayangnya, pihak kontraktor PT. Hariyona belum bisa dimintai penjelasan terkait hal ini. Walau dihubungi lewat sambungan telephon seluler juga belum ada jawaban. **** irti z 

Kasus Lapangan Tenis Indoor yang Diusut Kejari Pasbar, Memasuki Tahap Persidangan Tipikor

By On Rabu, September 07, 2022

 Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat


Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, mulai memamasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Padang. Sidang pertama  akan digelar Jum'at, 09 September 2022, 


Sidang  kasus penyimpangan proyek tahun anggaran 2018 sebesarRp. 1.391.000.000 rupiah itu, merupakan lanjutan penanganan perkara korupsi  terhadap dua tersangka. 


Mereka adalah, tersangka "RM"  yang merupakan Direktur CV.Putra Sejati sebagai rekanan pelaksana dan tersangka "F " sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari dinas terkait.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar),  Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto yang didampangi Kasi Pidsus Andy Suryadi, kepada wartawan membenarkan bahwa pelaksanaan sidang pertama digelar hari Jumat tanggal 09 September 2022. Setelah sebelumnya dilakukan  pelimpahan perkara pada Jumat tanggal 02 September 2022.


Pihak kejaksanaan telah melakukan pelimpahan perkara  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang dan terhadap kedua tersangka. Dan  telah dilakukan penitipan di Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah jalannya persidangan ke depannya.


"Sidang pertama yang akan digelar besok dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dikoordinir langsung oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi, "jelas Kejari.


Menurutnya, dengan digelarnya sidang perkara Tipikor pembangunan lapangan tenis indoor itu, merupakan  bukti keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. ***iz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *