HEADLINE NEWS

KPU Kembali Menegaskan, Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkda 2024

By On Kamis, Mei 16, 2024

 

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari 



JAKARTA, prodeteksi.com -  Sebelumnya, sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024 sebagaimana dilansir sejumlah media. Kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari megubah pernyataannya dengan mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. 


Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


 "Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim, sebagaimana dikutip Kompas.com.


Dijelaskan bahwa, jika belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.


Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan lanjut Hasyim, adalah dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024. Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Sedangkan dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 


 

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," terangnya.. 


Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.  



Diketahui bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. ****i

 

Ketua Umum DPP SPMI Sambangi Ketua Umum KERIS, Jalin Kerjasama dan Sinergitas

By On Rabu, Mei 01, 2024

  

 Ketua Umum DPP SPMI Sambangi Ketua Umum KERIS, Jalin Kerjasama dan Sinergitas


JAKARTA, prodeteksi.com ----- Ketua Umum DPP Serikat Praktisi Media Indonesia(DPP SPMI) sambangi DPP Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (DPP KERIS) Cempaka Putih Jakarta. Kedatangan Edi Anwar Asfar Ketum DPP SPMI, disambut oleh dr. Ali Mahsun ADMO Biomed Ketum DPP KERIS dan jajarannya, pada pukul 19.30 Senin (29/4).


Pertemuan Kedua organisasi ini, dalam rangka memperkuat hubungan kerjasama dalam sektoral ekonomi rakyat, yang menjadikan keterikatan dalam mengawal publikasi melalui media online, hingga media yang berbasis digitalisasi media sosial.


Ada kesamaan dari kedua organisasi ini, Serikat Praktisi Media Indonesia, merupakan wadah dan menjadikan sebuah penentuan media yang berbasis digitalisasi teknologi.


Ketum DPP SPMI Edi Anwar selaku pendiri dari SPMI Ia mengatakan, diikutsertakan organisasi kami oleh KERIS. Ini merupakan langkah awal dan sinergitas yang sangat luar biasa, cetus Ketum SPMI.


Hal ini menjadi daya tarik dan sebuah dimensi dalam era digitalisasi Nasional. Dalam era kemajuan negara kita ini, kita punya media sosial seperti TikTok, Telegram, YouTube, Facebook, Twitter dan medsos lainnya.


Kemajuan itu, tentunya dimiliki pula terdiri dari SPMI. Wadah yang mempunyai kesamaan diera jaman now ini. 


Sehingga menurut kami, kita ingin merubah sistem dimana sistem itu menjadikan nilai jual bagi SPMI.


Seperti apa SPMI mempunyai nilai dan wawasan?


SPMI bagian dari unsur media online, yang mempunyai kualitas secara terbagi bagi. Misalkan seperti TikTok. Jejaring dari SPMI ini mempunyai nilai harapan, untuk media online yang digabungkan melalui backlink otomatis lewat medsos TikTok.


Begitu seterusnya akun akun medsos lainnya, seperti Twitter (X), Instagram, Facebook dan lain sebagainya kami setarakan lewat seperti medsos TikTok.


Sudah barang tentu, kami (SPMI) akan membentuk tim para ahli IT yang memiliki segudang pengalaman bekerja, dengan database best prestasi.


Nah disinilah pula bergeser, tentang ekonomi. Yang menjadikan kami kuat dan kokoh, tentunya sesuai harapan dan cita cita itu dilakukan kebersamaan, tutur Edi Anwar. 


Secara terpisah dr. Ali Mahsun ADMO Biomed Ketua Umum KERIS menyampaikan, bergabungnya SPMI di organisasi kami, kami memberikan catatan khusus pada SPMI.


Pertama kami apresiasikan pada SPMI. Bergabungnya SPMI tentu harus memiliki kapasitas menggunakan Digital Teknologi. Seperti apa Digital Teknologi itu,...yaa sudah seharusnya memiliki kematangan di era jaman now ini.


Apa yang disampaikan Ketum SPMI, tentunya SPMI memiliki kualitas jejaring media online yang sangat bagus. Satu hal yang harus di jaga adalah, para anggota (Wartawan) di SPMI.


Itu mereka diwajibkan menjunjung tinggi disertai dengan nilai nilai harkat martabatnya, mengedepankan kode etik jurnalis sesuai UU 40 tahun 1999..


Kemudian SPMI juga harus memiliki jejaring media online, memiliki medsos, dan sebagainya. Ini menjadi tolak ukur dan upaya mendongkrak para ekonomi rakyat yang kami kedepankan.


Seperti kepada para pedagang Bakso, Warteg, Kelontong, Asongan, Ojol, dan sebagainya. Masih banyak lagi', dari program program itu yang terdapat di KERIS, Ucap Pria asal Mojokerto ini.


Kami yakin SPMI memiliki kesamaan dan serta, mempunyai nilai yang sama. Untuk mewujudkan cita cita dan harapan, bagi para sektoral ekonomi rakyat kecil.


Harapan kami semoga SPMI dan KERIS dapat mewujudkan cita cita dan harapan demi bangsa dan negara kita maju bersama. Yang melindungi dan berpihak kepada para ekonomi rakyat kecil. Pungkasnya. ****


Ditulis dari Ketua DPD SPMI Bogor Raya

Saidi Hartono.

KPU RI Menegaskan, Caleg Terpilih Wajib Mundur jika  Maju Pilkada 2024

By On Kamis, April 18, 2024



Jakarta, prodeteksi.com ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa  anggota legislatif (caleg) terpilih yang lolos pada pemilu lalu,  wajib mundur jika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 .


"Sesuai  putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham, sebagaimana dilansir sejumlah media nasional , Kamis, 18 April 2024.



Diketahui bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.



Sementara itu, berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil). Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.


Sedangkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November mendatang. *** Bs




Resmi, Idul Fitri 1445 H/ 2024 Jatuh pada Hari Rabu 10 April 2024

By On Selasa, April 09, 2024

 

 Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H



Jakarta -  Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024, jatuh pada hari Rabu 10 April 2024. Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).


Sidang isbat tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2024). Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memimpin langsung sidang isbat.


Dalam sidang isbat juga hadir pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, Dirjen Bimas Islam dan perwakilan ormas Islam lainnya, 


Usai pelaksanaan sidang. Yaqut mengumumkan Lebaran 2024 jatuh pada Rabu 10 April 2024.



"Sesuai kesepakatan dalam sidang isbat, 1 Syawal Tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 M," kata Yaqut dalam pengumumannya.


Penentuan hari raya Idul Fitri 2024 menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Metode tersebut digunakan pemerintah dan juga ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU).



Pemerintah RI melalui Kementerian Agama menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat. ****i 


 

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret, Ini Kata Menag RI

By On Minggu, Maret 10, 2024

 



Jakarta, prodeteksi.com ------ Hari pertama pelaksanaan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) RI,  Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Minggu (10/3/2024).


Sidang Isbat 1 Ramadan 1445 H ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.


“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jaruh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H, sebagimana dikutif dari laman kemenag.go,id, Minggu (10/3/2024)



Keputusan tersebut didasarkan pada dua hal. "Pertama, sesuai paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara - 0° 20‘ 01“ (-0,33°) sampai dengan 0° 50‘ 01“ (0,83°). Dengan sudut elongasi antara 2 derajat 15 menit 53 detik sampai dengan 2 derajat 35 menit 15 detik," jelas Menag.


Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag di 134 titik di Indonesia. "Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 134 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Syakban menjadi 30 hari sehingga 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

"Dengan penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan," tutur Menag.

Menanggapi adanya perbedaan penetapan awal Ramadan di masyarakat, Menag menyatakan ini merupakan hal yang wajar dan jangan sampai mengganggu ukhuwah atau persaudaraan.

"Ada perbedaan itu lumrah. Tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi sehingga tercipta suasana kondusif," sambung Menag. ****kmgid


Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya

By On Minggu, Maret 10, 2024




Jakarta, prodeteksi.com -----  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 segera ditabuh. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai Agustus 2024. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tert


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan KPU pada tanggal 26 Januari 2024.


Pilkada yang akan dilaksanakan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.  Pemilihan dimaksud adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis langsubg, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).



Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024


A. Tahap Persiapan Pilkada 2024


Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024


Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024


Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)


Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024


Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024


Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024


B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024


Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024


Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024


Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024


Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024


Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024


Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024


Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024


Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. ***** 

   Selamat, Pemkab Pasbar Raih Penghargaan UHC Award 2023

By On Selasa, Maret 14, 2023


 Bupati Pasbar, H. Hamsuardi terima Penghargaan UHC Award 2023


Jakarta, prodeteksi.com ----Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan perhatian yang serius terhadap pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, per tanggal 2 Januari 2023 telah menerapkan UHC (Universal Health Coverage) atau berobat gratis di berbagai pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP dan KK.


Hal tersebut mendapat apresiasi dan dibuktikan dengan Penghargaan UHC Award yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan diterima langsung oleh Bupati Hamsuardi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Pasbar Hajran Huda, Kepala Dinas Sosial Hermanto serta stakeholder terkait di Balai Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Penghargaan UHC Award yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin tersebut diberikan kepada 22 provinsi, 334 kabupaten dan kota termasuk Pasaman Barat, yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau UHC di Indonesia serta memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas pelayanan kesehatan.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi melalui Kepala Dinas Kesehatan Hajran Huda menjelaskan bahwa, UHC (Universal Health Coverage) merupakan Sistem Penjaminan Kesehatan yang memastikan warganya dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu baik itu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.



“Adapun penghargaan UHC Award ini adalah bentuk penghargaan dari negara atau Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya minimal 95% dari jumlah penduduknya telah dijamin pelayanan kesehatannya serta sebagai wujud komitmen Pemerintah Pasaman Barat dalam mendukung Program Jaminaan Kesehatan Nasional dan memberikan perhatian yang serius terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dimana 95,66% penduduk Pasaman Barat telah dijamin pelayanan kesehatan dengan hanya menggunakan KTP dan KK saja bisa berobat gratis di Puskesmas, RSUD Pasaman Barat, RS Yarsi bahkan rumah sakit tingkat provinsi dan rumah sakit pusatpun bisa dilayani kalau rumah sakit daerah tidak mampu untuk melayaninya,” jelas Kadis Kesehatan Hajran Huda.

Ia juga mengungkapkan, sebelum adanya program UHC banyak warga Pasaman Barat yang terkendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak memiliki biaya atau dana. Ia berharap kedepannya tidak adalagi warga Pasaman Barat yang terkendala biaya untuk berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kita semua pasti sangat bangga dan terharu sekali atas pemberian penghargaan ini, dimana sebelum adanya program ini masih banyak masyarakat kita terkendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak ada biaya atau dana. Mudah-mudahan kedepannya bagi masyarakat yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, tidak terkendala lagi untuk berobat hanya karena tidak mempunyai biaya atau dana. Dan terakhir saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati, bapak Wakil Bupati, Pak Sekda, Staf Ahli, Asisten dan seluruh Kepala OPD beserta jajarannya, karena berkat bapak ibuk semualah program UHC atau berobat gratis di Pasaman Barat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya. ***dkf psb/ irz

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *