KPU Kembali Menegaskan, Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkda 2024
On Kamis, Mei 16, 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari |
JAKARTA, prodeteksi.com - Sebelumnya, sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024 sebagaimana dilansir sejumlah media. Kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari megubah pernyataannya dengan mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Dijelaskan bahwa, jika belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.
Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan lanjut Hasyim, adalah dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024. Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Sedangkan dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," terangnya..
Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Diketahui bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. ****i