Polres Pasbar Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar dan Swalayan
On Kamis, April 07, 2022
Polres Pasbar Pantau harga minyak goreng di pasaran |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada bulan Ramadhan 1443 H, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menerjunkan personel Bhabinkamtibmas dan jajarannya untuk melakukan pengecekan di pasar tradisonal maupun swalayan dan warung-warung lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.., M.M memerintahkan kepada seluruh Kapolsek yang ada di wilkum Polres Pasaman Barat termasuk personel Bhabinkamtibmas untuk memonitoring distribusi minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.
“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” ungkap Kapolres.
Menyikapi atensi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat Nagari Rabi Jonggor melaksanakan monitoring dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di pasar Nagari Rabi Jonggor, Rabu (06/04/2022).
Dari hasil monitoring yang dilakukan kemaren, harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi. Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi dari mulai Rp.23.000 - Rp.25.000/kilo, sedangkan untuk minyak goreng curah masih berada di harga Rp.17.000,-./kilo
Pantau harga dan ketersediaan minyak goreng |
Bripka Parlindungan selaku personel Bhabinkamtibmas Nagari Rabi Jonggor menghimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.
Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polres Pasaman Barat tidak segan-segan memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.
Selain kegiatan monitoring harga dan ketersediaan minyak goreng dipasar Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan juga melakukan patroli guna antsipasi kasus pencurian/jambret serta melakukan himbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar kita terhindar dari wabah Covid-19. ****hms r psb/i