HEADLINE NEWS

Caleg Terpilih Ragu Maju Pilkada 2024 ? Perlu Berpikir Berkali kali

By On Kamis, April 25, 2024

  TERAS OPINI


OLEH : IRTI ZAMIN, SS


OPINI,  prodeteksi.com -----  Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024, berkemungkinan akan ragu maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahkan mungkin perlu berpikir berkali kali. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

 

Sebab, jika sang Caleg salah perhitungan, bisa berakibat akan menyesal kemudian. Bayangkan, jika ternyata kalah dalam pilkada nanti, tidak saja kecewa tidak terpilih dalam pilkada, tapi ditambah pula penyesalan telah melepas kursi DPRD, sementara menjadi anggota dewan itu, diraih dengan susah payah dan banyak pengorbanan.

 


Artinya, Caleg yang ingin maju pilkada harus penuh pertimbangan. Tentunya, dengan melihat berbagai aspek kemungkinan untuk bisa bersaing dan menang pilkada. Harus ada tolak ukur yang rasional dan terukur mulai dari hasil survei, kekuatan modal politik dan lawan politik. 

 

 

Jika seandainya tidak wajib mundur untuk maju di Pilkada, otomatis akan banyak Caleg yang tergiur untuk maju. Namun karena caleg terpilih wajib mundur sesuai keputusan MK maka dipredikisi umumnya caleg terpilih pemilu 2024, akan lebih  fokus di lembaga legislatif.


 

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.


 

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah. 


 

Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh di Pasaman Barat, pelantikan 40 anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 yang lalu. Itu artinya pelantikan Caleg terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pula pada Agustus 2024.

 

Sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.Maka Caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, wajib mengundurkan dari jika dilantik sebagai anggita DPRD. Kecuali mungkin bagi daerah yang pelantikan DPRD nya setelah Pilkada, dimungkinkan tidak mundur dari Caleg terpilih.

 

Disamping itu, jika seandainya Caleg terpilih maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, menurut salah seorang pengamat hukum, Titi Anggraini, akan terkesan menjadikan pemilihan legislatif sekadar ajang tes ombak dan para caleg terpilih dianggap tak menjalankan mandat yang diberikan rakyat.

 

Majunya caleg terpilih juga terkesan hanya menjadikan pemilihan legislatif  sebagai sarana menguji elektabilitas sekaligus pengenalan dan memelihara ingatan publik. Sebab, caleg terpilih yang maju pilkada menurut Titi Anggraini, meninggalkan mandat rakyat sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya.  ***** (penulis : Ketua DPD SPMI Pasbar/ Pimpinan Pro Pers Group/ Jurnalis Senior di Pasaman Barat Sumbar)

 

 

Tak Ingin Langgar Aturan Pilkada, Isyarat Kuat Bupati Hamsuardi Maju Periode Kedua

By On Sabtu, Maret 30, 2024

 

 OPINI


Oleh :
IRTI ZAMIN, SS   *)


MASIH ingat, beberapa hari lalu, ramai pemberitaan terkait  pembatalan pelantikan 51 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat oleh Bupati Hamsuardi. Hal itu dikarenakan pelantikan yang terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024), ternyata dihitung ulang melewati batas kewenangan sehingga hari itu juga dilakukan pembatalan.
  


Batas kewenangan yang dimaksudkan adalah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 2, mengamanatkan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

 

Kemudian pada pasal 3 dinyatakan bahwa  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Sementara,  sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. Artinya bahwa pelantikan dan pergantian pejabat oleh  kepala daerah yang akan mencalon, diperkirakan terakhir tanggal 21 Maret 2024, sebelum memasuki waktu 6 bulan, walaupun hingga saat ini belum ada surat edaran dari Kemendagri terkait hal itu.

 


Namun berdasarkan analisa tersebut, kebijakan bupati Pasbar melakukan pembatalan pelantikan 11 eselon III, 16 orang eselon IV dan 24 orang kepala sekolah SDN dan SMPN di Pasbar, dinilai sudah tepat agar tidak berpotesi melanggar UU NO 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. 

HAMSUARDI, Bupati Pasaman Barat


Cuma, barangkali yang disayangkan adalah kekurang telitian dan kekurang cermatan instansi terkait dalam menghitung bulan atau tanggal sehingga tak pelak, kondisi ini sedikit membuat gaduh juga. 

 

Namun dapat dibaca, kebijakan Bupati tersebut yang membatalkan pelantikan, merupakan isyarat kuat bahwa Bupati Hamsuardi akan maju kembali untuk periode kedua pada Pilkada 2024. Sehingga, ia tidak ingin nantinya bermasalah karena disebut melanggar peraturan yang berlaku,

 

Sebab, jika melanggar ketentuan di atas, terancam terkena sanksi pembataan sebagai calon. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Tidak saja sanksi administrasi, bahkan terdapat sanksi pidana, sebagimana pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

 

Dari aturan tersebut, jika calon petahana tetap melanjutkan rotasi atau pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024, sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Sebab, kemungkinannya nanti akan ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati. Kecuali ada izin Kemendagri, maka akan gugurlah sanksi tersebut. 


Mengacu pada ketentuan tersebut, maka kebijakan Bupati Hamsuardi yang membatalkan pelantikan 51 pejabat itu merupakan respon yang cepat dan tepat serta tegas. Karena ia tidak ingin melanggar aturan Pilkada. 


( *) Penulis : Pimpinan Pro Pers Group/ Ketua DPC. SPMI (Serikat Praktisi Media Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat)

Pencegahan Anti Korupsi Dimulai dari Pembekalan Diri terhadap Generasi Muda

By On Minggu, Desember 31, 2023

 

OPINI


Oleh : NADIA SALSABILA

(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah) 

 

Korupsi, merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan di suatu perusahaan, organisasi, yayasan dan lembaga  pemerintahan untuk keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain, yang perlu dicegah sejak dini. Oleh kerena itu Pendidikan anti korupsi sangat penting  untuk ditanamkan dalam diri sejak dini , terutama generasi muda Indonesia.


Salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah inefisiensi birokrasi, Indonesia masih dinilai lemah dalam memberikan sanksi bagi para koruptor sehingga belum memberikan efek jera. Apabila dilihat dari dampak yang diberikan dari korupsi, ini dapat menyebabkan rusaknya sistem tatanan masyarakat, memicu penderitaan pada masyarakat dalam berbagai sektor ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan usaha yang lebih keras, lebih terintegrasi agar dapat memberantas korupsi agar berdampak bagi keberlangsungan pembangunan dan menciptakan konsolidasi demokrasi.


Korupsi juga diduga terjadi di dalam dunia pendidikan baik di jenjang dasar maupun jenjang perkuliahan yang oknumnya sendiri merupakan pengajar maupun pelajar. Seharusnya sekolah maupun kampus merupakan tempat dimana para pelajar atau mahasiswa mendapatkan pendidikan serta moral etika. Agar setelah menyelesaikan jenjang pendidikan, para pelajar ataupun mahasiswa memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki moral etika salah satunya adalah kejujuran dalam bekerja dan terhindar sebagai pelaku korupsi.


Keterlibatan mahasiswa dalam Upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada Upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.


Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi berupaya agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.


Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara  antara lain: kegiatan seminar, sosialisasi,kampanye ataupun perkuliahan. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi dikalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa dapat berperan serta aktif dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Karena Pendidikan diyakini sebagai kunci masa depan dan Pendidikan anti korupsi merupakan Pendidikan seumur hidup yang sangat penting ditanamkan sejak dini. Kualitas sumber daya manusia merupaka modal utama Pembangunan bangsa. Kampus sebagai lingkungan pencetak generasi bangsa dengan taraf yang lebih tinggi juga peduli terhadap pendidikan anti korupsi di lingkungan mahasiswa. Sebagai barometer pendidikan untuk jenjang dibawahnya. Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi.


Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan Pendidikan anti korupsi dan integritas sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa. Salah satunya yaitu Universitas Baiturrahmah, memberikan pendidikan anti korupsi dan integritas  sebagai salah satu mata kuliah wajib setiap mahasiswa. Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai nilai anti korupsi.


Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku mahasiswa untuk menerapkan prinsip hidup yang baik. Ini juga menjadi bekal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja nantinya.


Efek dari penanaman nilai-nilai anti korupsi akan terasa dalam waktu yang lama, prosesnya tidak instan, ia akan terasa ketika anak-anak yang mendapatkan pendidikan ini sudah besar dan mengambil peran social serta berada pada institusi social tertentu untuk secara bersamaan meruntuhkan system budaya korupsi. Diharapkan melalui penanaman karakter anti korupsi dalam diri sejak dini. Setiap cikal anak bangsa baik melalui  Lembaga Pendidikan dan peran social lainnya dapat tercipta generasi baru yang jauh lebih baik.


Pencegahan korupsi bisa ditekan salah satunya dengan menanamkan integritas sejak dini dan sejak muda sehingga seseorang dapat menunjukkan kepatuhan yang konsisten,jujur tanpa kompromi. Percuma jika terlalu tinggi Pendidikan seseorang, tetapi kurang integritasnya, yang itu bisa memperbanyak orang semakin pandai mencari celah untuk korupsi.


Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Tindak korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun yang dilihat dari segi kasus yang terjadi. Tindak korupsi dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun tanpa memandang bulu. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum.


Sebagai generasi muda yang paham mengenai pentingnya pendidikan anti korupsi  mengerti bahwa pendidikan anti korupsi tidak hanya dipelajari dan dipahami secara teori, tetapi kita semua memiliki kewajiban mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu wujud cinta tanah air dan bela negara. (Penulis : NADIA  SALSABILA, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah)

128 Liter Tuak Diamankan, Pol PP Pasbar Berupaya Tegas Berantas Miras

By On Rabu, Juni 23, 2021

 

 

 Pol PP Pasbar Amankan Sejumlah Tuak

Pasaman Barat, prodeteksi.com---Tim Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat berhasil  mengamankan 128 liter minuman keras jenis Tuak, yang diproduksi warga di daerah itu.

 

Penggerebekan dan penyitaan dilakukan Satpol PP yang dikoordinir Sekretaris/ PLt Kasatpol PP, Safaruddin bersama anggota, Rabu (23/06/2021) di sebuah rumah di Opir Kecamatan Luhak Nan Duo dan di lokasi lain Wonosari Kinali Pasbar .  

 

Plt Kasat Pol PP, Safarudin membenarkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 128 liter tuak dari rumah warga tersebut. Dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Pol PP untuk dimankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

“Alhamdulillah dari informasi yang kita peroleh dan pantauan kita ke lapangan, hari ini sekira pukul 11.30 WIB, Tim Pol PP Pasbar melaksanakan giat penertiban minuman beralkohol jenis tuak. Dan telah kita  amankan sebanyak 128 liter jenis tuak di dua lokasi yakni di Luhak Nanduo dan Wonosari Kinali, “ kata Safaruddin, Rabu.

 


Ia menjelaskan penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah tentang keamanan dan ketertiban umum. Sebab jelasnya, miras dapat menimbulkan penyakit dalam masyarakat (Pekat), bisa menimbulkan keresahan dan dilarang secara aturan hukum dan agama, sebutnya.

 

Ia menambahkan, dalam penggerebekan berjalan dengan aman tanpa ada perlawanan dari sang pemilik rumah. Ia pun minta agar pemilik Tauak untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

 

Safarudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan pada Pol PP, jika mengenatui adanya menyebarluaskan barang haram tersebut. Sebab jika ada kebersamaan dalam memberantas miras ini, maka ia yakin hasilnya akan lebih baik dan generasi terhindar dari pemakaian dan penyalahgunaan serta pengaruh minuman beralkohol yang membahayakan tersebut. ***irz


Anak Jalanan dan NAPZA

By On Sabtu, Juni 20, 2020

Artikel
Oleh : Sata Rifqi 


Apa itu anak jalanan ?     
Anak jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan. Lebih mendetail menurut anak jalanan yaitu berusia sekitar di bawah 18 tahun dan bertempat tinggal di wilayah kosong yang tidak memadai, serta biasanya tidak ada pengawasan. Beberapa anak jalanan, khususnya di negara berkembang, merupakan anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. Selain itu, beberapa anak jalanan juga berasal dari keluarga dengan orang tua tunggal.

Apa itu NAPZA ?
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Sedangkan penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial. Sebuah penelitian di Semarang menunjukkan bahwa 62 dari 102 anak jalanan di Se-marang (61,76%) menyalahgunakan NAPZA 

Banyaknya anak jalanan
Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jumlah anak jalanan di dunia tahun 2005 mencapai 150 juta. Hal ini berarti hampir 1 dari 60 orang yang hidup di dunia ini adalah seorang anak jalanan, dan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melaporkan jumlah anak jalanan di Indonesia tahun 2012 mencapai 230.000 anak. Sebagian besar profesi yang dijalani anak jalanan adalah pengamen (60,78%) dan sebesar 39,21% sebagai peminta-minta, tukang parkir, penjual koran, pemulung, dan lain-lain

Bahaya lingkungan jalanan untuk anak-anak
Jalanan bukanlah tempat yang baik bagi anak-anak, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat bekerja. Kerasnya persaingan dan kehidupan diantara penghuni jalanan mendorong anak jalanan menjadi lebih rentan untuk berbuat hal-hal negatif, seperti mencuri, mencopet, terlibat perdagangan seks, dan menyalahgunakan NAPZA. Salah satu perilaku negatif yang banyak dilakukan anak jalanan adalah menyalahgunakan NAPZA.

Pada sebuah penelitian yang di lakukan di  tahun 2009 menyebutkan bahwa latar belakang anak jalanan menyalahgunakan NAPZA adalah demi menjaga keakraban dengan teman, sebagai tempat pelarian atau memperoleh kekuatan ketika menghadapi masalah, dan sebagai upaya untuk menghilangkan rasa malu dan rasa lelah ketika di jalan. 

Penyalahgunaan NAPZA pada anak jalanan menimbulkan dampak negatif, seperti semakin menurunnya tingkat sumber daya manusia yang berakibat pada menurunnya tingkat produktifitas kerja anak jalanan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA juga meningkatkan angka kriminalitas pada anak jalanan seperti meningkatnya angka pencurian, pencopetan, perkelahian, pergaula5n lain-lain. NAPZA mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain-lain

Fakta tentang anak jalanan
Berdasarkan hasil dari sebuah penelitian yang di lakukan di jawa tengah pada tahun 2014, menyatakan bahwa semua informan yang mengikuti wnwancara (100%) menyatakan bahwa mereka sudah lama menggunakan NAPZA, Mereka bahkan lupa sejak kapan tepatnya mulai menggunakan NAPZA. Namun, mayoritas informan menyatakan mulai menggunakan NAPZA setelah mereka bekerja di jalan. 

Ada informan yang menggunakan NAPZA setiap hari pada pagi, siang dan malam (66,67%), seminggu 3 kali atau lebih (16,67%), dan menggunakan NAPZA bila mempunyai uang (16,67%) dan semua itu di awal dengan coba-coba.

Sebagian besar anak jalanan menyatakan bahwa mereka telah mencoba menggunakan berbagai jenis NAPZA, seperti pil dextro, pil BI (Buto Ijo), pil kasaran, lem, minuman keras, dan rokok. Namun NAPZA yang informan gunakan masih sebatas pil psikotropika golongan IV dan zat adiktif lain. Banyaknya jenis NAPZA yang anak jalanan konsumsi dikarenakan mereka penasaran ingin mengetahui rasa dan efek dari masing-masing jenis NAPZA

Kenapa anak jalan bisa memperoleh NAPZA?
Perbedaan jenis NAPZA yang digunakan informan juga selaras dengan tempat anak jalanan mendapatkan NAPZA. Pil dextro dan pil kasaran diperoleh dari apotek. Pil BI diperoleh melalui pengedar NAPZA. Lem diperoleh di toko besi, toko bangunan, dan minimarket. Sedangkan minuman keras dan rokok diperoleh di warung. Untuk pil dextro memang dijual bebas di apotek, namun untuk pil kasaran/ pil trihek/ THP tergolong dalam daftar G atau obat keras yang membelinya harus dengan resep dokter, tidak diperjualbelikan dengan bebas. 

Untuk membeli THP, informan biasanya memalsukan resep obat THP untuk orang gila. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu pengurus RPSA yang menyatakan untuk mendapatkan THP anak jalanan biasanya mencari resep obat THP dari keluarga orang gila dan menebusnya di apotek dengan mengaku sebagai keluarganya. Selain itu ada pula anak jala-nan yang memalsukan resep THP agar bisa menebus obat tersebut di apoteumumnya membeli jenis

Umumnya anak jalanan memebeli NAPZA yang tergolong murah, yaitu kisaran harga Rp 5.000-20.000. Harga pil dextro Rp 5.000 berisi 17 butir. Harga pil BI Rp 20.000 berisi 1 butir. Harga lem Rp 5.000-12.000 per kaleng. Harga rokok Rp 10.000-15.000. Harga minuman keras Rp 10.000 per botol. Harga pil kasaran Rp 15.000-17.000 berisi 10 butir. 

Hal ini sesuai dengan penelitian (Moeliono, 2003: 44) yang menyatakan bahwa selain bersifat multidrugs, pola penggunaan NAPZA di Indonesia juga berdasarkan kelas sosial. Jenis NAPZA yang relatif murah seperti lem, thinner, pil psikotropika, dan ganja banyak digunakan orang-orang dari kelas sosial ekonomi rendah. Kelas sosial ekonomi tinggi biasanya mampu membeli NAPZA yang lebih mahal seperti ekstasi.

Keinginan untuk Berhenti
Ketika ditanya mengenai keinginan untuk berhenti menggunakan NAPZA, 4 informan (66,67%) menyatakan pernah berhenti menggunakan NAPZA selama beberapa waktu dikarenakan beberapa hal, seperti sakit, mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, dan melihat temannya meninggal dunia akibat overdosis. Namun hal itu hanya bertahan beberapa waktu karena pada akhirnya informan kembali menggunakan NAPZA. Sedangkan 2 informan lainnya (33,33%) menyatakan ingin berhenti menggunakan NAPZA namun tidak bisa dikarenakan godaan dari lingkungan pergaulan sesama anak jalanan.

Keinginan untuk sembuh harus bersumber dari dalam diri pecandu sendiri. Namun pada kenyataannya, lepas dari NAPZA merupakan hal sulit karena NAPZA dipandang sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Keluarga harus lebih peduli, saling memberikan dorongan antara anak dan orang tua sehingga seorang pecandu merasa diperhatikan dan dikasihi. 

Selain itu, lingkungan sekitar, masyarakat, dan pemerintah juga harus bersama-sama menerima bahwa seorang pecandu NAPZA pada dasarnya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban. Menurut salah satu pengurus RPSA, anak jalanan pengguna NAPZA merupakan korban. Mereka korban dari perlakuan salah, baik dari orang tua, gurunya di sekolah, dan orang-orang di sekitarnya.**** (Penulis Mahasiswa STIFI Padang)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *