Verifikasi Lapangan melihat langsung kondisi lahan dan tanggul yang diduga pemicu banjir di kawasan Simok Air Bangis (14/5/2024) |
Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Masyarakat pekebun Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang dikabarkan lahan perkebunannya terendam banjir sejak lama, yang berlokasi di sekitar kebun PT. BPP ( Bakrie Pasaman Plantation) Unit II Air Balam, meminta pihak perusahaan untuk membuka tanggul yang menutupi aliran air seperti semula, termasuk aliran air yang menuju Batang Sikabau pada tiga titik koordinat serta menormalisasi aliran sungai tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Kamal, dan Arial Efendi beberapa hari yang lalu kepada media ini, menyikapi hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan yang dilakukan oleh warga bersama Dinas lingkungan Hidup dan PT. BPP dua pekan yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Mei 2024.
Menurut Kamal dan Arial Efendi, selain pembukaan tanggul, sesuai tuntutan masyarakat adalah permintaan ganti rugi pada PT. BPP akibat rusaknya tanaman pada areal terdampak banjir karena lahan yang tergenang air berkepanjangan.
Untuk itu, pemilik lahan minta komitmen perusahaan merealisasikan tuntutan masyarakat pekebun Air Bangis sesuai kesepakatan sesegera mungkin karena telah dilakukan peninjauan lapangan pada 14 Mei lalu. Lebih cepat dinilai lebih bagus tidak mesti menunggu batas waktu yang disepakati.
"Lebih cepat lebih bagus. Namun kita lihat sampai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Kalau tidak juga ada realisasi tentu akan kita pikirkan langkah selanjutnya. Salah Satunya mungkin akan dilaporkan langsung ke bupati, " kata Arial Efendi.
Sebagaimana diketahui jelas M. Kamal dan Arial Efendi, sebelumnya pada April 2024, warga telah menyurati PT BPP menyampaikan keluhan dan tuntutan terkait lahan yang tergenang air. Kemudian karena belum ada titik temu, sejumlah warga yang mewakili pekebun yang didampingi pihak pemerintah nagari dan kecamatan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pasbar sehari sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan.
Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Diduga Efek Tanggul di Perkebunan PT BPP |
Adapun Hasil verifikasi lapangan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Adanya tanggul yang dibangun PT. BPP yang berjarak 5 meter dari Sungai Batang Sikabau dan jarak tanam dari sempadan sungai lebih kurang 20 meter.
2. Ditemukan adanya 2 {dua) buah pintu air yang mengatur debit air di dalam areal kebun PT. BPP
3. Adanya situs cagar budaya Raja Lanang Bisai pada titik koordinat N: 0‘12'0”; E: 99‘22';
4. Adanya tanggul yang langsung bersempadan dengan sungai dan sudah ditanami sawit;
5. Adanya tanggul yang menutupi aliran air dari sungai Batang Sikabau yang mengarah ke laut dan
6. Terdapat tanaman masyarakat yang rusak/mati akibat genangan air berupa kebun jeruk pada titik koordinat N: 0‘ l3'S; D: 99‘24' dan kebun sawit.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, sesuai dokumen Berita Acara yang ditandatangani perwakilan PT. BPP, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan warga, pihak PT. BPP berjanji dan sepakat untuk melakukan hal sebagai berikut :
Warga Masyarakat Air Bangis Keluhkan Terendamnya lahan perkebunan warga di sekitar PT BPP sejak lama yang diduga akibat efek tanggul PT BPP |
1. PT. BPP akan membuka tanggul yang menutupi nliran air serta menormalisasi aliran dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘l0V5.822”; D: 99‘25'4 3.370" paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung mulani berita acara disepakati
2. PT. BPP akan membuka tanggul yang menutupi aliran air serta menormalis»osi aliran air dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘ 1 l'42.900"; E: 99‘ 20’43.309". dan PT. BPP wajib melaporkan progress kegiatan diatas kepada masyarakat terkena dampak dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Bamt paling lambai 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai berita acara disepakati;
3 PT. BPP akan membuka tanggul yang menutupi aliran air serta menormalisasi aliran dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘ 11‘21,2"; E: 99‘27'3l.8‘. Dan PT. BPP wajib melaporkan progress kcgiatan diatas kepada masyarakat terkena dampak dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten paling lembat 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung tanggal berita acara disepakati disepakati;
4. PT. BPP akan memfasilitasi pihak terkena dampak yang bentuk dan besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Pertemuan antara PT. BPP dengan pihak terkena dampak akan dilakukan paling lama (tiga puluh) hari terhitung mulai berita acara disepakati
5. PT. BPP akan memberikan akses kepada masyarakat ke situs cagar budaya Lanang Bisai, serta melakukan pemugaran dan perlindungan ke situs tersebut.
Pelaksanaan verifıkasi pengaduan dan temuan fakta-fakta tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Yakni Dani Kadarma Putra (QHSE Section Head) dan Sanjaya Saragi (Legal PT. BPP)
Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh Ziad Abdul Rozaq, S.T. MT, Plt. Kcpala Dinas Lingkungarı Hidup Pasaman Barat, Gusrida, SKM, Pengawas Lingkuxigan Hidup Ahli Muda, Deddi Ramon, A.Md, Analis Kebijakan Hidup Ahli Muda, Fachrur Rijal, S,Si, M.Si, Penelaah Dampak Lingkungan, M. Amin, A.Md. Kes, pengolah data.
Kemudian dari pihak PT BPP ditanda tangani oleh Dani Kadarma Putra dan Sanjaya Saragi. Sedangkan dari perwakilan warga adalah Muhammad Kamal dan Husnan. ***IRZ
« Prev Post
Next Post »