HEADLINE NEWS

Masyarakat Pekebun Air Bangis Minta PT. BPP Buka Tanggul yang Menutupi Aliran Air dan Normalisasi Sungai, Ini Sesuai Hasil Verifikasi Lapangan

IKLAN

 


 Verifikasi Lapangan melihat langsung kondisi lahan dan tanggul yang diduga pemicu banjir di kawasan Simok Air Bangis (14/5/2024)

 

Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Masyarakat pekebun Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang dikabarkan lahan perkebunannya terendam banjir sejak lama, yang berlokasi di sekitar kebun PT. BPP ( Bakrie Pasaman Plantation) Unit II Air Balam, meminta pihak perusahaan untuk membuka tanggul yang menutupi aliran air seperti semula, termasuk aliran air yang menuju Batang Sikabau pada tiga titik koordinat serta menormalisasi aliran sungai tersebut. 



Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Kamal,  dan Arial Efendi beberapa hari yang lalu kepada media ini, menyikapi hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan yang dilakukan oleh warga bersama Dinas lingkungan Hidup dan PT. BPP dua pekan yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Mei 2024.


Menurut Kamal dan Arial Efendi, selain pembukaan tanggul, sesuai tuntutan masyarakat adalah permintaan ganti rugi pada PT. BPP akibat rusaknya tanaman pada areal terdampak banjir karena lahan yang tergenang air berkepanjangan. 


Untuk itu, pemilik lahan minta komitmen perusahaan merealisasikan tuntutan masyarakat pekebun Air Bangis sesuai kesepakatan sesegera mungkin karena telah  dilakukan peninjauan lapangan pada 14 Mei lalu. Lebih cepat dinilai lebih bagus tidak mesti menunggu batas waktu yang disepakati.



"Lebih cepat lebih bagus. Namun kita lihat sampai dengan  tanggal yang telah ditetapkan. Kalau tidak juga  ada realisasi tentu akan kita pikirkan langkah selanjutnya.  Salah Satunya mungkin  akan dilaporkan langsung ke bupati, " kata Arial Efendi. 

 

Sebagaimana diketahui jelas M. Kamal dan  Arial Efendi, sebelumnya pada April 2024, warga telah menyurati PT BPP menyampaikan keluhan dan tuntutan terkait lahan yang tergenang air. Kemudian karena belum ada titik temu, sejumlah warga yang mewakili pekebun yang didampingi pihak pemerintah nagari dan kecamatan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pasbar sehari sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan.


 Lahan Perkebunan Warga Terendam Banjir, Diduga Efek Tanggul di Perkebunan PT BPP


Akhirnya dilakukan verifikasi atau peninjauan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi pada tanggal 14 Mei 2024.  Verifikasi dilakukan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan PT BPP serta didampingi pemilik lahan serta pihak pemerintah nagari dan kecamatan.



Adapun Hasil verifikasi lapangan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

1. Adanya   tanggul yang dibangun PT. BPP yang berjarak 5  meter    dari  Sungai  Batang  Sikabau dan jarak tanam dari sempadan sungai lebih kurang 20 meter.

2. Ditemukan adanya 2 {dua) buah pintu air yang mengatur debit air di dalam areal kebun PT. BPP  

3. Adanya situs cagar budaya Raja Lanang Bisai pada titik koordinat N: 0‘12'0”; E: 99‘22';

4. Adanya tanggul  yang langsung bersempadan dengan sungai dan sudah ditanami sawit;

5. Adanya tanggul  yang menutupi aliran air dari  sungai Batang Sikabau  yang  mengarah ke laut dan

6. Terdapat  tanaman   masyarakat yang rusak/mati akibat genangan air berupa kebun jeruk pada titik koordinat N: 0‘ l3'S; D: 99‘24' dan kebun sawit.


Berdasarkan hasil temuan tersebut, sesuai dokumen Berita Acara yang ditandatangani perwakilan PT. BPP, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan warga, pihak PT. BPP berjanji dan sepakat  untuk melakukan hal sebagai berikut :


 Warga Masyarakat Air  Bangis Keluhkan Terendamnya lahan perkebunan warga di sekitar PT BPP sejak lama yang diduga akibat efek tanggul PT BPP


1. PT. BPP akan membuka tanggul yang menutupi nliran air serta menormalisasi aliran dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘l0V5.822”; D: 99‘25'4 3.370" paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung mulani berita acara disepakati


 2.  PT. BPP  akan  membuka   tanggul  yang  menutupi  aliran  air  serta menormalis»osi aliran air dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘ 1 l'42.900"; E: 99‘ 20’43.309". dan PT. BPP wajib melaporkan progress kegiatan diatas kepada  masyarakat terkena dampak dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Bamt paling lambai 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai berita acara disepakati;


3 PT. BPP akan  membuka  tanggul  yang  menutupi  aliran  air  serta  menormalisasi aliran dari Sungai Batang Sikabau menuju aliran muara laut Sikabau pada koordinat N: 0‘ 11‘21,2"; E: 99‘27'3l.8‘. Dan PT. BPP wajib melaporkan progress kcgiatan diatas kepada masyarakat terkena dampak dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten  paling lembat 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung tanggal  berita acara disepakati disepakati;


4.  PT. BPP akan memfasilitasi pihak  terkena dampak yang bentuk dan besarannya ditentukan  berdasarkan  kesepakatan para pihak.  Pertemuan antara PT. BPP dengan pihak terkena dampak akan dilakukan paling lama (tiga puluh) hari terhitung mulai berita acara disepakati


5. PT. BPP akan memberikan akses kepada masyarakat ke situs cagar budaya Lanang Bisai, serta melakukan pemugaran dan perlindungan ke situs tersebut.


Pelaksanaan verifıkasi pengaduan dan temuan fakta-fakta tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Yakni Dani Kadarma Putra (QHSE Section Head) dan Sanjaya Saragi (Legal PT. BPP)

 

Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh Ziad Abdul Rozaq, S.T. MT, Plt. Kcpala Dinas Lingkungarı Hidup  Pasaman Barat,  Gusrida, SKM,  Pengawas Lingkuxigan Hidup Ahli Muda, Deddi Ramon, A.Md, Analis Kebijakan Hidup Ahli Muda, Fachrur Rijal, S,Si, M.Si, Penelaah Dampak Lingkungan, M. Amin, A.Md. Kes, pengolah data. 


Kemudian dari pihak PT BPP ditanda tangani oleh Dani Kadarma Putra dan Sanjaya Saragi. Sedangkan dari perwakilan warga adalah Muhammad Kamal dan Husnan. ***IRZ

  

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *