PASAMAN BARAT, prodeteksi.com ------ Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pemuda masing-masing berinisial DR (29) dan BR (20), yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam penangkapan tesebut, tim Opsnal dipimpin oleh Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi dan mengamankan kedua pelaku disebuah rumah tepatnya di Jalan Bliton Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 20.10 WIB.
"Benar, kedua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus seiring dengan keresahan masyarakat terkait peredaran sabu diwilayah Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Selasa (14/5/2024).
Diterangkan, setelah memperoleh informasi, tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah rumah di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
"Petugas langsung melakukan penggrebekan dirumah yang diketahui milik pelaku DR, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial DR dan BR," terangnya.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku BR, disaksikan oleh Kepala Jorong setempat ditemukan satu buah kotak permen merk Pagoda yang berisi empat paket kecil diduga sabu, satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 320.000.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku DR, ditemukan satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,"
"Dihadapan petugas dan para saksi, kedua pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya," sebutnya.
Dijelaskan, dari kedua tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam Surya, satu ikat plastik warna bening, satu buah pipet, satu unit timbangan digital, delapan buah plastik warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 620.000.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirek, satu buah gunting, satu buah jarum, satu buah seng platform, empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak permen Pagoda warna hitam dan satu unit handphone merk Samsung A12 warna hitam.
"Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **** hmsrspsb/ i
« Prev Post
Next Post »