TERAS OPINI
OLEH : IRTI ZAMIN, SS
OPINI, prodeteksi.com ----- Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada pemilu 2024, berkemungkinan akan ragu maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bahkan mungkin perlu berpikir berkali kali. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban mundur bagi Caleg terpilih yang ingin maju pilkada.
Sebab, jika sang Caleg salah perhitungan, bisa berakibat akan menyesal kemudian. Bayangkan, jika ternyata kalah dalam pilkada nanti, tidak saja kecewa tidak terpilih dalam pilkada, tapi ditambah pula penyesalan telah melepas kursi DPRD, sementara menjadi anggota dewan itu, diraih dengan susah payah dan banyak pengorbanan.
Artinya, Caleg yang ingin maju pilkada harus penuh pertimbangan. Tentunya, dengan melihat berbagai aspek kemungkinan untuk bisa bersaing dan menang pilkada. Harus ada tolak ukur yang rasional dan terukur mulai dari hasil survei, kekuatan modal politik dan lawan politik.
Jika seandainya tidak wajib mundur untuk maju di Pilkada, otomatis akan banyak Caleg yang tergiur untuk maju. Namun karena caleg terpilih wajib mundur sesuai keputusan MK maka dipredikisi umumnya caleg terpilih pemilu 2024, akan lebih fokus di lembaga legislatif.
Diketahui bahwa berdasarkan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024, calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah.
Sementara jadwal pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Seperti contoh di Pasaman Barat, pelantikan 40 anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 yang lalu. Itu artinya pelantikan Caleg terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pula pada Agustus 2024.
Sedangkan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.Maka Caleg terpilih yang ingin maju Pilkada, wajib mengundurkan dari jika dilantik sebagai anggita DPRD. Kecuali mungkin bagi daerah yang pelantikan DPRD nya setelah Pilkada, dimungkinkan tidak mundur dari Caleg terpilih.
Disamping itu, jika seandainya Caleg terpilih maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, menurut salah seorang pengamat hukum, Titi Anggraini, akan terkesan menjadikan pemilihan legislatif sekadar ajang tes ombak dan para caleg terpilih dianggap tak menjalankan mandat yang diberikan rakyat.
Majunya caleg terpilih juga terkesan hanya menjadikan pemilihan legislatif sebagai sarana menguji elektabilitas sekaligus pengenalan dan memelihara ingatan publik. Sebab, caleg terpilih yang maju pilkada menurut Titi Anggraini, meninggalkan mandat rakyat sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya. ***** (penulis : Ketua DPD SPMI Pasbar/ Pimpinan Pro Pers Group/ Jurnalis Senior di Pasaman Barat Sumbar)
« Prev Post
Next Post »