HEADLINE NEWS

Pilkada kian Dekat, Pendaftaran Paslon Dimulai Agustus 2024, Ini Jadwalnya

IKLAN




Jakarta, prodeteksi.com -----  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 segera ditabuh. Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dimulai Agustus 2024. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tert


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan KPU pada tanggal 26 Januari 2024.


Pilkada yang akan dilaksanakan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.  Pemilihan dimaksud adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis langsubg, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).



Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024


A. Tahap Persiapan Pilkada 2024


Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024


Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024


Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024


Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)


Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024


Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024


Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024


B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024


Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024


Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024


Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024


Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024


Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024


Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024


Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024


Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024


Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU


Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. ***** 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *