Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Seorang pria berinisial AM (34) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di Simpang Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan yang diterima Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Nurhayati.
"Dari keterangan korban (pelapor), petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) serta memeriksa sejumlah saksi yang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Efriadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, di warung nasi milik korban yang berada di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, saat itu saksi Syah Muliakhaidir memakirkan sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK di dalam warung nasi tersebut.
"Sekitar pukul 05.30 WIB, saat saksi bangun tidur, melihat pintu depan warung sudah terbuka, dan sepeda motor sudah tidak terlihat di dalam warung tersebut," terangnya.
Kapolsek meneruskan, dari hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, petugas mendapat informasi dari tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali bahwa ada dua orang laki-laki yang menawarkan satu unit sepeda motor merk honda CBR150R warna hitam merah kepada salah seorang warga Kinali dengan harga Rp.5.000.0000,-.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju Kecamatan Kinali dan diback up juga personel unit Reskrim Polsek Kinali untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku AM yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan, selanjutnya petugas menyesuaikan nomor rangka serta nomor mesin, dan didapati sesuai dengan sepeda motot milik korban Nurhayati," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, ia bersama temannya berinisial UC mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dari sebuah warung nasi di Batang Lapu dengan cara merusak gembok pintu belakang warung nasi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku bersama temannya UC masuk ke warung, dan langsung membawa sepeda motor tersebut yang kuncinya saat itu masih terpasang di sepeda motor itu, kemudian pelaku bersama UC membawa ke daerah Kinali untuk dijual," ungkapnya.
Saat ini, kami masih mengembangkan adanya keterkaitan pelaku atas kejadian pencurian satu unit Honda Scoopy yang terjadi di Penginapan Perdana di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang, selain itu, pelaku lainnya akan kami kejar yang identitasnya sudah kami kantongi.
Adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.300.000,- dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi ketika memarkirkan kendaraannya dan gunakan selalu kunci ganda atau tambahan. **** hmsrespsb/ iz
« Prev Post
Next Post »