Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor milik SD Negeri 19 Lembah Melintang beberapa waktu yang lalu.
Pelaku berinisial SN (38) berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah dirumah orang tuanya yang berada di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Selasa (30/1/2024) pukul 14.00 Wib.
"Petugas berhasil meringkus pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/07/VII/2023/Reskrim atas kasus tindak pidana pencurian chromebook, laptop dan projektor di SD Negeri 19 Lembah Melintang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/ VI/2023/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/03/RES.1.8/I/2024/Reskrim, tanggal 30 Januari 2024.
Pelaku berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Tampus Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju rumah orang tua pelaku.
"Sesampai dirumah orang tuanya, petugas mendapati pelaku sedang tertidur dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan," ujar AKP Zulfikar.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang kita amankan ini merupakan aktor intelektual dalam kasus pencurian satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk Axioo serta tiga unit projector infokus merk Epson milik SD Negeri 19 Lembah Melintang yang terjadi pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wib yang lalu, sehingga kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp. 100 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 19 Lembah Melintang bersama pelaku RH (35), AS (26) dan SH (26) beberapa waktu yang lalu, namun ketika mendapat informasi pelaku lainnya diamankan, pelaku SN ini langsung melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menghindari kejaran petugas.
Pelaku lainnya yang masing-masing berinisial RH (35), AS (26) dan SH (26) telah diringkus sebelumnya oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 yang lalu dan sudah mendapatkan ketetepan hukum tetap.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Kapolsek mengakhiri. ***hmsrspsb/ irz
« Prev Post
Next Post »