Pasaman Barat, prodeteksi.com ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar sosialisasi terkait Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Guchi Simpang Empat, Selasa (28/3/2023.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak. Mulai dari perwakilan instansi pemerintah di tingkat kabupaten, pihak DPRD, TNI, POLRI, Bawaslu kabupaten , unsur Partai Politik, Ormas, LSM dan juga perwakilan pers. KPU Pasbar juga menghadirkan narasumber dari perwakilan sekretariat KPU Sumbar.
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa, untuk Pemilu 2024 ada penambahan Dapil di Pasaman Barat. Sebelumnya hanya empat Dapil dan mulai Pemilu 2024 menjadi lima Dapil.
Keiima Dapil tersebut adalah Dapil Pasaman Barat 1 meliputi Kec. Pasaman dan Talamau, dengan alokasi 10 Kursi. Dapil Pasaman Barat 2 meliputi Kec. Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie, alokasi 5 kursi.
Seterusnya, Dapil Pasaman Barat 3 meliputi Kec. Lembah Melintang, Gunug Tuleh dan Sungai Aur, dengan alokasi 10 Kursi. Dapil Pasaman Barat 4 meliputi Kec. Sungai Beremas, Ranah Batahan dan Koto Balingka dengan alokasi 8 Kursi. Terakhir, Dapil Pasaman Barat 5 meliputi Kec. Kinali dengan alokasi 7 Kursi.
Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, perobahan penataan Dapil tersebut telah ditetapkan melalui keputusan KPU dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pemilu 2024.
“Sudah dipastikan bahwa pada Pemilu 2024, jumlah Dapil Pasbar menjadi lima. Dan ini sesuai keputusan KPU RI yang menetapkan Rancangan dua yang diusulkan sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024., “jelasnya.
Disebutkan, keputusan tersebut mengacu pada uji publik yang sebelumnya dilakukan KPU Kabupaten dan kemudian mengusulkan dua rancangan Dapil untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat.
Rancangan 1 adalah Dapil pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 merupakan rancangan baru dengan usulan 5 Dapil. Yakni pertambahan Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Kinali, yang sebelumnya tergabung dalam Dapil II.
Namun demikian Lanjut Alharis, alokasi kursi untuk DPRD Pasbar tetap 40 kursi, tidak ada perubahan sesuai ketentuan berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk Pasaman Barat sekitar 437.000 jiwa. Dan sesuai aturan jika jumlah penduduk berkisar 400.000-500.000 maka alokasi kursi sebanyak 40.
Dengan adanya perobahan Dapil tersebut, maka pihak KPU Pasbar melalkukan sosialisasi dengan menghadirkan berbagai pihak. Dan sebelumnya KPU Pasbar juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial. *** irti z
« Prev Post
Next Post »