Pertemuan Pemkab Pasbar dan Madina di di Rantobaek Madina Bahas Pembangunan Perbatasan |
Rantobaek, prodeteksi.com----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pertemuan di kawasan Desa Hutanauli Kecamatan Rantobaek yang merupakan perbatasan dua daerah bersaudara ini pada Minggu (29/1/2023) siang.
Hadir dari Pemkab Madina Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Sekretaris Daerah Alamulhaq Daulay, Kadis Kesehatan dr Faisal, Pertanian Binamarga, PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kepala.OPD lainnya, Camat dan Kepala Desa se-Wilayah Pantai Barat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dihadiri Bupati H. Hamsuardi, S.Ag, Wakil Bupati, Kapolres, TNI dan Kepala Dinas, Kecamatan dan Wali Nagari.
Rombongan kedua Pimpinan Kepala Daerah tiba di Desa Hutanauli disambut dengan upacara pengalungan bunga dan tarian daerah yang ditampilkan pelajar setempat.
Acara pertemuan silaturahmi ini untuk penandatanganan kesepahaman bersama MoU tentang berbagai hal. Diantaranya penguatan kapasitas pembangunan kawasan perbatasan, jalan hingga pemasangan patok batas daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Madina dan Pasaman Barat.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, mengajak kedua masyarakat yang bertetangga untuk selalu bergandengan tangan dalam membangun.
"Tapal Batas kita pertegas, silaturahmi terus terjalin dan tidak boleh terputus," katanya.
Karena, lanjutnya membangun daerah perbatasan harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi. Karena Kabupaten Madina dan Kabupaten Pasaman Barat bukan saja atas dua kabupaten, namun merupakan batas dua provinsi, yakni Provinsi Sumbar dan Provinsi Sumut.
Bupati Hamsuardi pada kesempatan itu mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu sangat penting bagi masyarakat kedua daerah yang bertetangga itu. Karena selain penandatanganan MoU, silaturahmi juga sangat penting.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah menyepakati MoU yang telah ditandatangani ini. Karena pilar tapal batas ini, sangat penting artinya bagi masyarakat, dan juga menyangkut administrasi, keamanan dan ketertiban dua kabupaten yang sama-sama berada di perbatasan. Selain itu, hal ini juga dipertegas dengan Permendagri Nomor 55 Tahun 2018 tentang ketentuan tapal batas dua daerah," jelas Hamsuardi.
Ia menambah bahwa tapal batas ini juga sebagai bukti adanya tanda yang tegas dari Kabupaten Madina dan Pasbar. Sehingga masyarakat juga semakin jelas dalam menjalani kehidupan. Karena bisa saja masyarakat Pasbar ada yang berusaha di Kabupaten Madina, atau sebaliknya.
Selain itu, Bupati Hamsuardi juga membicarakan tentang tindak lanjut akses jalan dari Ulu Pungkut-Pasaman Barat. Jika akses jalan itu baik maka kerjasama kedua masyarakat yang bertetangga itu juga akan baik. ****dkf
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »