Pasaman Barat, prodeteksi.com ----- Karena dinilai berdampak negatif , umumnya lembaga pendidikan melarang siswa membawa HandPhone (HP) atau smartphone ke lingkungan pesantren, madrasah atau sekolah. Sebab, penggunaan perangkat seluler dengan berbagai jenis fitur tambahan seperti akses internet, camera canggih dan lainnnya tersebut dapat menggaggu proses pembelajaran tatap muka di kelas. Lalu, bagaimana dengan guru atau tenaga pendidikan yang ditengarai masih banyak yang menggunakan HP di ruang kelas ?
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadidsdik) Pasaman Barat (Pasbar), Agusli, S.Pd, penggunaan handphone di dalam kelas di era tatap muka pasca covid-19 ini, dinilai mengganggu proses belajar mengajar. Selain itu, juga terkesan tidak memberi teladan kepada siswa dalam menggunakan gadget aatu perangkat elektronik khusus yang lebh baik.
Agusli, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat |
“Menggunakan HP di ruang kelas oleh guru, apalagi oleh peserta didik dalam proses belajar mengajar memang tidak baik, kata Agusli ketika dimintai tanggaannya oleh pro pers group, Selasa (17/1/2023)
Dia meminta agar guru tidak memainkan HP di ruang kelas. Sebab hal itu tidak bagus dan seharusnya itu dihindari. Kecuali katanya jika ada materi ajar khusus yang berhubungan dengan penggunaan HP atau Internet dalam mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Dikatakan bahwa dalam beberapa acara dan pembinaan terhadap para guru di Pasaman Barat, pihaknya telah menyampaikan tentang larangan menggunakan HP di ruang kelas. Apalagi jika penggunaan HP tersebut mengganggu proses belajar mengajar siswa.
“Larangan tertulis memang belum ada, tapi di banyak kesempatan oleh kadis, kabid, kasi dan pengawas secara lisan pada beberapa acara dan pembinaan terhadap guru-guru di sekolah sudah disampaikan hal tentang larangan menggunakan HP di ruang kelas, “sebutnya
Untuk mempertegas hal tersebut lanjut Agusli, pihaknya berencana akan menurunkan surat edaran secara tertulis. Namun sebelumnya akan berkoordinsi dengan pimpinan.
“ InsyaAllah kita akan coba susun regulasi tertulis tentang hal tersebut, yang nantinya akan kita sampaikan ke lembaga pendidikan di pasbar, untuk perbaikan kedepannya. Namun terlebih dahulu akan didiskusikan dulu dengan rekan-rekan dan kita laporkan kepada pimpinan, jelasnya. *****irti z
« Prev Post
Next Post »