Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, mulai memamasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Padang. Sidang pertama akan digelar Jum'at, 09 September 2022,
Sidang kasus penyimpangan proyek tahun anggaran 2018 sebesarRp. 1.391.000.000 rupiah itu, merupakan lanjutan penanganan perkara korupsi terhadap dua tersangka.
Mereka adalah, tersangka "RM" yang merupakan Direktur CV.Putra Sejati sebagai rekanan pelaksana dan tersangka "F " sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari dinas terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto yang didampangi Kasi Pidsus Andy Suryadi, kepada wartawan membenarkan bahwa pelaksanaan sidang pertama digelar hari Jumat tanggal 09 September 2022. Setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan perkara pada Jumat tanggal 02 September 2022.
Pihak kejaksanaan telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang dan terhadap kedua tersangka. Dan telah dilakukan penitipan di Rutan Anak Air di Padang untuk mempermudah jalannya persidangan ke depannya.
"Sidang pertama yang akan digelar besok dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang dikoordinir langsung oleh Kasi Pidsus Andy Suryadi, "jelas Kejari.
Menurutnya, dengan digelarnya sidang perkara Tipikor pembangunan lapangan tenis indoor itu, merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. ***iz
« Prev Post
Next Post »