HEADLINE NEWS

Masih Terkait Kasus RSUD Pasbar, Satu Lagi Mantan Direkturnya Ditahan

IKLAN

 Diduga terkait kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Pasbar TA 2018, "BS", Mantan Direktur Ditahan Kejari Pasbar


Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Satu lagi, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) inisial BS, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek  pembangunan rumah sakit tersebut, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Jum'at  (12 /08/2022). 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahaya Permana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), membenarkan adanya penahanan tersebut. Tersangka Bmerupakan Penggunan Anggaran (PA)  dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran 2018 hingga 2022, kini diitipkan di Polres Pasaman Barat.


" Sebelumnyan, tersangka BS sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2022. Namun ketika akan dilakukan penahanan dan mau dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Pasbar. tiba tiba tersangka jatuh pingsan. Sehingga, saat itu langsung dibawa ke RSU Ibnu Sina untuk dirawat intensif, "jelasnya.


Lanjutnya, setelah menjalani perawatan selama 7 hari dan dinyatakan sudah sehat, kemudian BS kembali dipanggil dan setelah selesai diperiksa pada pukul 17.00 WIB, akhirnya dilakukan penahanan, "  sebutnya. 


Penahanan terhadap tersangka BS merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam kasus proyek pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000.- yang anggarannya bersumber dari DAK dan APBD.


Disebutkan bahwa berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang di timbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan  sebesar 20 M dan penyidik telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD Pasbar. 


Sebelum dilakukan penahanan,  terlebih dahulu dilakukan  pemeriksaan kesehatan dan swab terhadap tersangka. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid 19 kemudian pihak kejaksaan langsung membawa dan menititipkan BS ke Rutan Polres  Pasbar selama 20 hari  ke depan, 


Penetapan dan penahanan tersangka dugaan penyimpangan pembangunan RSUD Pasbar itu berjalan aman dan terkendali dengan masih menerapkan protokol kesehatan.

 

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu. Dan perkara ini terus dikembangkan dan dan didalami oleh pihak kejaksaan. 


Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. ***irz

  

 

 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *