Dua orang pengedar sabu |
Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (42) dan IN (35), berhasil diringkus di Jalan Umum Sidomulyo dan Pasar Tempurung Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at (19/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka KS yang merupakan Target Operasi (TO). Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang menurut informasi bahwa tersangka sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka melewati Jalan Umum Jorong Sidomulyo Nagari Kinali dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam, saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah siap siaga dilokasi jalan umum Sidomulyo untuk melakukan penghadangan mobil yang digunakan tersangka," ujarnya.
Diterangkannya, tersangka sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit setelah dihadang oleh petugas di jalan umum Sidomulyo, dan petugas melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan memang benar tersangka berinisial KS yang merupakan TO Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
"Tersangka berhasil kita amankan dan ditemukan empat bungkus sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, kemudian petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver dari dalam mobil Avanza yang di gunakan oleh tersangka KS," terangnya.
Eri Yanto menambahkan, petugas melakukan pengembangan dan menurut keterangan tersangka KS bahwa barang bukti lainnya berupa narkotika jenis shabu masih dikuasai oleh seorang lelaki yang berinisial IN (35) diduga terlibat dalam peredaran shabu, yang juga menjadi TO petugas.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ke rumah IN yang berada di Pasar Tempurung dan petugas langsung meringkus tersangka IN. Kemudian petugas menghubungi tokoh masyarakat dan kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan di terhadap tersangka IN.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian di dalam rumah IN, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver," ucapnya.
Dijelaskannya, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone merek staberry lipat warna putih, satu lembar STNK atas nama Purnadi BA 1792 SG, satu buah kunci kontak mobil, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1792 SG, satu helai celana panjang warna Hitam.
Selanjutnya di TKP II petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit timbangan digital warna silver, satu helai celana pendek warna biru.
"Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***hmsres psbr/i)
« Prev Post
Next Post »