Sumbar, prodeteksi.com------ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Perovinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberi perhatian serius terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Sehingga, begitu mengetahui adanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara liar (illegal loging) dan penambangan emas tanpa izin (Illegal mining) di kawasan Ranah Batahan Pasaman Barat seperti yang dikabarkan mulai masuk ulayat Sabajulu Nagari Batahan dan sekitarnya, WALHI Sumbar pun merespon dengan cepat.
“Kita
akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena
kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas
Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar
ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).
“Kami
berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta
rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat
berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak
terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya
Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar |
Lanjutnya lagi, selain
itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan
koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan) Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat
mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur
dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
WALHI
Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus
mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta
menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang
yang diduga
ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang
dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.
“Bila di
perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang
mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan
ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang
ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak
terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu,
terangnya.
Dia
menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan
memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti
longsor dan banjir bandang.
“Mengacu pada UU No
3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat
dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.
Disebutkan
bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur
pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
WALHI Sumbar
berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut
karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS
Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar
dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz
« Prev Post
Next Post »