HEADLINE NEWS

Terkait Dugaan Illegal Loging dan Illegal Mining, WALHI Sumbar Segera Surati Pihak Terkait

IKLAN


 



Sumbar, prodeteksi.com------ Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Perovinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberi perhatian serius terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup. Sehingga, begitu mengetahui adanya dugaan aktivitas penebangan kayu secara liar (illegal loging) dan penambangan emas tanpa izin (Illegal mining) di kawasan Ranah Batahan Pasaman Barat seperti yang dikabarkan mulai masuk ulayat Sabajulu Nagari Batahan dan sekitarnya, WALHI Sumbar pun merespon dengan cepat.

 

“Kita akan teruskan temuan kasus ini ke Penegak Hukum (Polda Sumbar). Dan karena kewenangan tambang juga ada di provinsi kami akan kirimkan surat resmi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) provinsi Sumatera Barat, “ kata Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar ketika dihubungi media ini, Selasa (15/2/2022).

 

 

“Kami berharap DLH Provinsi dapat mengambil langkah-langkah untuk menemukan fakta rusaknya lingkungan akibat pertambangan tersebut. Sementara ESDM dapat berkoordinasi dengan penegak hukum agar tambang tersebut dihentikan dan tidak terulang kembali kejadian yang sama, “ pintanya

 

 

 Tommy Adam, Kepala Dep. Advokasi WALHI Sumbar



Lanjutnya lagi, selain itu, adanya indikasi dan dugaan perambahan hutan, WALHI Sumbar akan lakukan koordinasi dengan Dishut (Dinas Kehutanan)
 Provinsi Sumbar, agar dinas itu dapat mengambil langkah tegas (pidana) terkait pemabalakan hutan yang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

 

 

WALHI Sumbar yang merupakan jaringan pembela lingkungan yang independen ini terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan mencegah serta menghentikan terjadinya pengrusakan lingkungan. Menurut Tommi Adam, tambang yang diduga ilegal yang berada di Nagari Batahan adalah sebuah kejahatan lingkungan yang dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.

 

 

“Bila di perhtaikan secara kewilayahan, Nagari Batahan adalah Hulu DAS Batahan yang mengalir sampai ke Sumatera Utara. Maka jika terjadi penambangan emas dan ilegal loging yang dilakukan akan berdampak terhadap ekosistem DAS Batahan yang ada sekarang. Bahkan masyarakat di wilayah hilir akan merasakan dampak terhadap air yang tidak dapat digunakan ketika ada aktivitas merusak di hulu, terangnya.

 

 

Dia menjelaskan, bahwa secara kebencanaan, penambangan emas di hulu sungai akan memperparah erosi dan pada akhirnya akan menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

 

 

“Mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat dijatuhi Pidana, “sebut Tommy.

 

Disebutkan bahwa sanksi pidana sesuai pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

WALHI Sumbar berharap penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas penambangan tersebut karena dapat menyebabkan keruskaan yang lebih besar terhadap kondisi DAS Batahan. Demikian juga terhadap otak pelaku kegiatan penambangan tersebut agar dapat memberikan efek jera. “Ini dalahan pandangan  WALHI Sumbar, “ujarnya.***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *