Enam Pemandu Karaoke di Pasbar terjaring Razia Satpol PP di Salah Satu Cafe |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sempat ditegur sebelumnya, namun wanita pemandu karaoke masih termonitor di salah satu cafe. Akhirnya, enam wanita pemandu karaoke terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (15/2/2022) dini hari.
"Ke-6 pemandu karaoke ini diamankan di kafe yang berada di Padang Tujuh Kecamatan Pasaman, " kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Hendri Wijaya, Selasa (15/2).
Selain pemandu karaoke, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras (miras). Semuanya ditahan untuk sementara waktu di kantor Satpol PP setempat.
Ia menjelaskan, razia terhadap wanita pemandu karaoke itu merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasbar serta memberantas penyakit masyarakat.
Sebelum penggerebekan jelasnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kafe tersebut. Setelah itu petugas melakukan monitoring dan menegur pemilik kafe untuk menghentikan aktifitas tersebut.
"Selang beberapa hari, petugas kembali melakukan monitoring serta razia dan berhasil mengamankan 6 orang pemandu karaoke dan puluhan miras," ujarnya.
Ia menyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usaha. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai visi misi bupati dan wakil bupati razia penyakit masyarakat akan terus digelar. Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.
"Satpol PP akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan. Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga yang tidak menggunakan jasa pemandu dan ruangan tidak bersekat yang disinyalir akan digunakan pengunjung untuk berbuat mesum," tukasnya. ****dkf/ irz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »