HEADLINE NEWS

Sabajulu Bersatu Tolak Illegal Loging dan Illegel Mining, ALat Berat Diminta Keluar Lokasi

IKLAN

 



Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Ninik mamak, bersama ahli waris Sabajulu dan masyarakat secara umum, akhirnnya bersatu dan menunjukkan sikap tegas menolak seluruh kegiatan yang berbau illegal mining dan illegal loging di atas ulayat setempat.  


Hal ini menyikapi aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (illegal mining) dan pembabatan hutan secara liar (illegal loging) dengan dalih membuka jalan, yang masih berlangsung di atas ulayat Sabajulu (Sawah Mudik), baik di sekitar Jorong Sawah Mudik dan Sigantang Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.


 

Penolakan ini disepakati dalam musyawarah antara ninik mamak dan jajaran ahli waris Ulayat Sabajulu, baik yang berada di kampung maupun perwakilan di perantauan, yang dilaksanakan Sabtu Sore (26/2/2022) di Gedung Perwiridan Sabajulu Jorong Sawah Mudik.


 Foto bersdaa usai rapat ulayat


Musyawarah dihadiri Ninik Mamak, Mislan St. Parlagutan Lubis beserta jajarannya dan para hali waris, Diantaranya, Marhoni Lubis, Hadiamora Lubis, Drs. Arlan Lubis, Drs Aswan Lubis, Riad Zamin Lubis, Ali Muksin Lubis, Togar Lubis, Sofyan Lubis, M. Topotan Lubis, Amlan Lubis, Budi Andrita Lubis, M. Olosan, Tri Yunisman, Damanhuri Lubis, Ahmad Rasidi Lubis, Gunawan Lubis, M. Rifai, Sanri, Mahadir, Binar Jadi, Moh. Ilyas, Posma Roha, Yonro Heji, Tonang Maroha, Mardayung dan Aliasman dan lainnya.


 Rapat Ninik Mamak dan Ahli Waris Sabajulu



Dalam musyawah dicapai beberapa poin kesepakatan dan pernyataan :

1.     Menolak dan tidak mengakui lahan yang diklem pihak tertentu yang masih berstatus tanah ulayat Sabajulu

2.     Menolok semua aktivitas illegal loging dan illegal mining di atas tanah ulayat Sabajulu

3.     Meminta pemilik atau pengurus alat berat yang masuk kawasan ulayat sabajulu, baik terkait illegal mining, illegal loging dan pembukaan jalan dengan perambahan hutan.  Dengan batas waktu yang diberikan selama tiga hari terhitung Minggu 27/2/2022 hingga Selasa (1 Maret 2022). Jika tidak diindahkan maka masyarakat akan melakukan pengusiran paksa dan atau melaporkan ke pihak berwajib.

4.      Membuat surat dukungan masyarakat untuk penolakan illegal loging dan illegal mining.

5.     Melaksanakan musyawarah lanjutan untuk sosialisasi dengan masyarakat secara umum pada Sabtu Malam (27/2/2022), sekaligus mengatur secara teknis pelaksanaan hasil keputusan.


 Rapat Ninik Mamak dan Ahli Waris Sabajulu

Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Lubis St. Parlagutan dan barisan Ahli Waris Seperti Pimpinan Rapat, Drs Arlan Lubis, dan  Togar Lubis yang dihubungi Senin (28/2) membenarkan hasil keputusan rapat ninik mamak dan ahli waris tersebut. Hal itu dalam rangka pengamanan ulayat Sabajulu dari aktivitas illegal loging dan illegal mining.


Dijelaskan  M. Riad Zamin dan Togar bahwa hasil sosialisasi dan musyawarah lanjutan dengan masyarakat Sawah Mudik-Sigantang Sabtu malam itu telah berlangsung dengan penuh semangat dan komitmen. Intinya dicapai kesepakatan memperkuat rapat sebelumnya. 




M usyawarah akbar bersama masyarakat untuk pengamanan ulayat Sabajulu dari illegal loging dan illegel  mining


Ketika itu juga telah dibentuk 9 tim utuk melakukan investigasi langsung ke lokasi yang diduga ada aktivitas alat berat tersebut. Baik di areal pembukaan jalan, sekitar Batang Batahan, Batang Taming, Batang Silayang dan Batang Simaung dalam ulayat Sabajulu. 


Aksi langsung ke lapangan dijadwalkan dimulai Minggu keesokan  harinya untuk mendata dan memperingatkan agar seluruh alat yang masuk tarik diri dari lokasi. Jika tidak, Rabu akan dilakukan pengusiran paksa. 




Mengacu pada hasil rapat tersebut, Ninik Mamak Sabajulu mempertegas surat pernyataan sebelumnya bersama kepala jorong setempat untuk diteruskan pada pemilik atau pengurus alat berat yang ditemukan masuk kawasan ulayat Sabajulu.

Adapun isi surat pernyataan itu adalah sebagai berikut:

1. Menolak seluruh aktivitas illegal loging dan illegal ining di atas ulayat Sabajulu atau di wilayah Jorong Sawah Mudik dan Sigantang

2. Meminta pemilik atau pengelola alat berat untuk menarik semua alat beratnya di atas ulayat Sabajulu paling lama Selasa 1 Maret 2022

3. Jika Point 2 di atas tidak dilaksanakan, maka masyarakat akan mengusir dengan paksa dan menempuh jalur hukum.

****Tim


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *