Pasbar, prodeteksi.com-- Pasca gempa berkekuatan 6,2 skala richter yang melanda Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at (25/2) pagi, Bupati Hamsuardi menetapkan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Pasaman Barat selama 14 hari mulai dari tanggal 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
Mengenai penanganan bencana gempa bumi juga telah ditetap Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022 yang memutuskan diantaranya, masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari.
Seterusnya, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, didalam surat keputusan Bupati Pasaman Barat tersebut juga tertuang usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan sumber biaya yang akan dipergunakan. ****iz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »