Jakarta, prodeteksi.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI
yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (18/1/22). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di
DPR menyampaikan pandangannya.
“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR
RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna.
Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna
menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan
sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya
dapat berjalan lancar,” ucap Puan.
Puan juga menyampaikan apresiasi untuk seluruh aktivis yang
memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya
bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk
mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan
Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari
ini”, sampai Puan.
“Semoga gotongroyong kita bersama bisa bermanfaat bagi
bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.
Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah
proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Usai penetapan RUU TPKS
sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan
Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga
menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama
DPR,” sebut Puan.
Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan
dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan
dilakukan dalam Rapat Paripurna.
“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi
kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan
dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan
seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari
masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.
“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS
dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual
menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan.(ft)
« Prev Post
Next Post »