“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat, agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita, tutur Puan". |
Jakarta, prodeteksi.com - KETUA DPR RI Puan Maharani
memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, Puan menyambut hangat para
aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan
Seksual.
“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban
Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” kata Puan.
Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/22). Saat memimpin rapat paripurna,
Puan didampingi oleh seluruh wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F
Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14
orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran
Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan
Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.
“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotongroyong kita
bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak
perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI
itu.
Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan
para perwakilan dari masing-maisng fraksi di DPR untuk menyampaikan
pandangannya terkait RUU TPKS.
Pekan lalu, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan
yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait
berbagai persoalan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap
perempuan.
Dalam audiensi itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU
TPKS agar dapat disahkan. Mantan Menko PMK tersebut juga mengatakan dukungan
dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya.
“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan
tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar
supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang
harus kita lindungi,” ungkap Puan, Rabu (12/1/22).
Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah
menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang
sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden
(Surpres).
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk
Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar
inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya.
Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi
kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi
masyarakat, agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual
di sekitar kita,” tutup Puan.(ha/i)
« Prev Post
Next Post »