“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual". |
Jakarta, prodeteksi.com - RANCANGAN Undang-Undang (RUU)
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif
DPR pada sidang paripurna Selasa 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU
Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan
sebagai undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU
TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai
RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan
Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan
sebagai RUU Inisiatif.
Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya
akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden)
dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian
yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum
dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di
Jakarta, Senin (17/1/22).
Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar
rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU
TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif
(Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga
prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.
Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan
komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus
dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa
perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.
“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan
pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai
pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU
TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa
(18/1/22). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan
agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.
“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar
rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan
mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita
sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika
perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.
Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai
elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan
harapan pembangunan bangsa.
“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman,
perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi
penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya
kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin
perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap
Lucky.
Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi
bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan
berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR
RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU
Prolegnas prioritas.
Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan
berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru
perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan
menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat
sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(ft/i)
« Prev Post
Next Post »