HEADLINE NEWS

Baldi Pramana Terpilih sebagai Anggota KPID Sumbar

IKLAN


 

 Baldi Pramana, SH, M.Kn


Sumbar, prodeteksi.com ----- Baldi Pramana, SH, M.Kn terpilih sebagai salah seorang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Periode 2021 hingga 2024 mendatang.



Putra Paraman Ampalu kelahiran Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat, 16 Januari 1979 ini, berhasil lolos semua tahapan seleksi hingga akhirnya ditetapkan oleh DPRD Sumbar sebagai Anggota KPID Sumbar terpilih bersama 6 anggota lainnya dan 6 orang lagi cadangan.




“Alhamdulilah setelah mengikuti seleksi yang panjang, akhirnya saya bersama 6 orang rekan lainnya ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota KPID Sumbar. Kini menunggu SK Gubernur dan pelantikan, “ kata Baldi yang juga seorang advokat dan praktisi hukum di Pasaman Barat, Minggu (02/01/2022)



Penasehat Hukum Pro Pers Media Group ini juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan siap untuk berusaha menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya dan seoptimal mungkin sesuai program kerja KPID Sumbar.




Sebelunya, tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel)  KPID Sumbar sejak Agustus 2021. Dari  57 orang pendaftar lolos sebanyak 30 orang. Kemudiakan berlanjut dengan test tertulis, psikotest dan wawancara  pada September 2021 dan menyisakan peserta 21 orang.



Lalu kemudian, Pansel KPID Sumbar menyerahkan 21 nama  tersebut  pada DPRD Sumbar  melalui  Komisi I.  Dengan tahapan test wawancara (fit and proper test)  sehingga menjadi 14 orang dengan rincian tujuh orang ditetapkan sebagai komisioner dan tujuh lagi cadangan.



Dalam tahapan test di DPRD Sumbar, akhirnya  melalui persaingan ketat dan hasil voting suara menetapkan 7 orang sebagai anggota KPID terpilih dan 6 orang cadangan. Informasi yang diperoleh, Baldi Pramana  memperoleh 8 suara merupakan suara terbanyak 1 dari 7 orang anggota KPID Sumbar terpilih.



 Surat Ketetapan Anggota KPID Sumbar dari DPRD Sumbar


Penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024, tertuang dalam Surat Keptusan DPRD Sumbar bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tanggal 30 Desember 2021. Ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi.



Surat berisi 3 poin ketetapan itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar. Pertama, penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Sumbar yang memutuskan 7 calon anggota KPID. Mereka adalah,  Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno. Dan 6 orang calon cadangan, yakni Yusrin Trinanda, Mona Sisca, Aznil Mardin, Jimmy Syah Putra Ginting, Adrian dan Gusriono.



Poin kedua, dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Sumbar itu  menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.



Sedangkan pada poin ketiga, meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. ****irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *