Upayakan langkah hukum lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Upayakan langkah hukum lainnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni melalui Penasehat Hukumnya, Abdul Hamid, SH, MH mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (6/12/2021).
Perkara nomor : 25/pdt.G/2021/PN.Psb yang dicabut tersebut terkait gugatan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar dari Parizal Hafni kepada Erianto.
Parizal Hafni Cabut Gugatan di PN Pasbar |
Kuasa Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid yang dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan perihal pencabutan tersebut. Menurutnya, pencabutan gugatan perkara itu karena pihaknya selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lainnya.
“Benar, kami telah mencabut kembali gugatan yang sebelumnya telah kami ajukan ke PN Pasbar. Dengan alasan kami selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lain terkait perkara yang penggugat hadapi saat ini, “jelas Hamid, sebagaimana juga dinyatakan dalam surat pencabutan tanggal 6 Desember 2021.
Dijelaskan, pencabutan gugatan juga dilakukan setelah keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171- 914-2021 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Pasbar. Namun pihaknya sebagai Penasehat Hukum masih mempelajari SK tersebut untuk mengupayakan langkah hukum lainnya melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia juga menegaskan bahwa Parizal Hafni belum menerima alasan dikeluarkan keputusan DPP utuk pemberhentian dirinya. Sehingga upaya menempuh langkah hukum lainnya masih dimungkinkan. ****irz
« Prev Post
Next Post »