Kantor DPRD Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Walau Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, Parizal Hafni, ST, belum menerima alasan pemberhentiannya sebagai ketua DPRD setempat oleh DPP Gerindra dan masih akan menempuh jalur hukum, namun pelantikan dan pengambilan sumpah, Erianto sebagai ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan dan segera dilaksanakan.
Ini menyusul keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171-913-2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Parizal Hafni dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Pasbar.
SK ini dikeluarkan gubernur setelah menerima usulan peresmian PAW dari Wakil Ketua DPRD Pasbar pada 09 November 2021 yang juga diteruskan oleh Bupati Pasbar pada 10 November 2021. Mengacu pada adanya SK DPP Gerindra tentang pemberhentian Parizal Hafni dari Ketua DPRD setempat.
Informasi yang diperoleh, dengan keluarnya SK Gubernur tersebut, Badan Musyawarah DPRD Pasbar melakukan revisi program kerja (Progja) pada Senin 06 Desember 2021. Dan memutuskan merevisi agenda DPRD bulan Desember 2021.
Revisi progja yang ditanda tangani Wakil Ketua Endra Yama Putra itu, salah satunya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD pada Senin 13 Desember 2021 mendatang.
Kasubag Humas DPRD Pasbar, Zul Fadli yang dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan adanya revisi progja DPRD Pasbar tersebut. Salah satunya adalah penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD.
Parizal Hafni - Erianto |
"Pengambilan sumpah atau pelantikan ketua DPRD hasil PAW dari Parizal hafni kepada Erianto akan dilakukan sesuai revisi progja. Dan dijadwalkan Senin 13 Desember 2021. Pengambilan sumpah ini akan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " katanya.
Sejumlah pihak dan instansi akan diundang. Diantaranya, pimpinan /anggota DPRD beserta istri, bupati, Forkopimda, KPU Pasbar, Bawaslu, Sekda, Asisten 1, 2 dan 3, semua kepala OPD, para kabag setda, camat, wali nagari dan tokoh masyarakat, pers dan tenaga ahli fraksi DPRD.
Sementara itu Parizal Hafni yang dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021) mengatakan, pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lainya. Karena SK Gubernur telah keluar, maka menurutnya langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui PTUN.
"Benar, kita akan tempuh jalur hukum lainnya. Kemungkinan besar melalui TUN, karena SK Gubernur sudah keluar, " sebutnya.
Dijelaskan, pada prinsifnya pihaknya tidak setuju dengan pengeluaran SK DPP Gerindra terkait pemberhentiannya dari Ketua DPRD. Sebab, dalam pandangannya seolah olah mengarah pada pembunuhan karakter. Padahal, ia merasa tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik partai maupun DPRD.
"Sepertinya proses ini terlalu cepat sampai ke tahapan SK gubernur dan progja pelantikan penggantian ketua DPRD. Namun silakan saja kalau memang itu sudah sesuai aturan perundang undangan, "ungkapnya.
Lanjutnya, "kalau ini sudah menjadi keputusan, ya kita kan di negara ini harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang undangan, " ujarnya. ****irt z
« Prev Post
Next Post »