Mahyeldi |
Sumatera Barat, prodeteksi.com -----Kabar gembira, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut
tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi
Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea
Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember
2021 kemaren.
"Perpanjangan
jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya
antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat
jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)
Selain itu menurut
gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang
ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka
meningkatkan pendapatan daerah.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.***d/i
« Prev Post
Next Post »