Padang, prodeteksi.com ----Pemko Padang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti liburan dan bepergian keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.
Kepala Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian
mengatakan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13/2021 dan
Nomor 26/2021.
“Ya, ASN dilarang cuti
dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021,” kata Arfian, kemarin.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian |
Namun, larangan
dikecualikan bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang
cuti melahirkan dan sakit.
“Bagi ASN yang terpaksa
harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) di instasinya masing-masing,” jelas Arfian.
Arfian berharap, para
ASN di lingkungan Pemko Padang dapat patuh menjalankan aturan tersebut demi
menekan penyebaran COVID-19 saat Nataru nanti.
Apabila nantinya ada
ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah
ditetapkan. ****dkf pd
« Prev Post
Next Post »