PasamanBarat , prodeteksi.com----Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sidang praperadilan perdana, Jum’at (05/11/2021). Sidang ini terkait penangkapan yang dilakukan BNNK Pasbar terhadap terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) di Kejorongan Taming Kecamatan Ranah Batahan, yang terjadi pada 23 September 2021 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, agenda sidang hanya pembacaan permohonan dari pihak keluarga yang di bacakan oleh team kuasa hukum, Adma Sadli Lubis SH.MH dan Kasmanedi SH, Jum’at (05/11/2021) di ruang sidang pengadilan setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh team kuasa hukum dari pihak pemohon. Menurut Kasmanedi, kliennya ingin mencari keadilan untuk mereka. Salah satunya dengan cara melakukan praperadilan terhadap BNNK Pasbar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, " ujarnya.
Ditambahkannya, praperadilan ini terkait penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka. Bahwa diduga katanya belum cukup dua alat bukti terkait penangkapan tersebut.
“Alat bukti itu ada lima. Yakni, saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi dan salah, prematur. Jadi penahanan dan penetapan tersangka menurut kami tidak sah, ‘ kata Kasmanedi, Jum’at.
Sidang perdana yang dipimpin lansung oleh Hakim tunggal Suspim Nainggolan tersebut, baru pada tahapan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Memang benar kita memimpin sidang praperdilan itu , baru sampai tahap pembacaan permohonan oleh team kuasa hukum sebagai pemohon " sebutnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (08/11/2021) yakni pembacaan jawaban dari pihak BNNK Pasbar. Sebelum pembacaan jawaban itu pihak BNNK wajib membawa surat tugas dan surat kuasa termohon, kata Suspim Nainggolan.
Seperti diberitakan sejumlah media, kasus penangkapan ini terjadi pada tanggal 23 september 2021. Ketika itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar bekerjasama dengan BNNK provinsi sumbar menangkap tersangka dan mengamankan empat karung warna putih yang berisi sejumlah paket besar narkotika jenis ganja.
Saat itu, dua orang yang diduga pelaku “R” (35) dan “S” (42) ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. Dan hasil pengembangan, pihak BNNK mengamankan dua orang pelaku lainnya AP (29) dan R E (29) di dalam kebun Sawit di Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka. *****red
« Prev Post
Next Post »