HEADLINE NEWS

Ketum SPRI; "Terkait Pengusiran Wartawan, Menteri Pertanian Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara"

IKLAN

 

 Hence Mandagi, Ketua Umum DPP. SPRI


Jakarta, prodeteksi.com----Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI), Hence Mandagi menegaskan, jika benar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusir wartawan yang sedang meliput, maka wajib diproses secara hukum. Dan kepadanya terancam dengan sanksi pidana 2 tahun penjara. 


Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media di Jambi, adalah perbuatan pidana.  Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Hence menyebut, pasal pidana dalam UU Pers  saatnya diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021). 


Lanjutnya, selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. *


Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkasnya.



 Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi


Sebagaimana diinfokan bahwa pengusiran wartawan itu terjadi ketika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan pengecekan gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi untuk pelepasan ekspor ke negara Pakistan. 


Dikutif dari global-hukumindonesia.com, bahwa media yang melakukan peliputan itu merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan. Namun sayangnya, menteri pertanian maupun tim mengusir wartawan saat melakukan pengambilan gambar. Tak hanya wartawan saja yang diusir, salah satu crew humas Balai Karantina Pertanian yang melakukan pengambilan gambar juga dikabarkan turut diusir.


Jurnalis kompas TV, Suci Annisa mengakui bahwa saat dirinya melakukan peliputan bersama rekan media yang lain di usir langsung oleh menteri dan dilanjutkan protokol menteri yang hadir saat itu untuk melakukan pengamanan.


"Saat menteri melakukan pengecekan pinang yang akan di ekspor, para wartawan diarahkan oleh protokol untuk berdiri sebelah kiri, namun dari tim menteri melontarkan ucapan "kalau media tidak boleh masuk, media keluar, media jangan ada yang masuk" kata tim menteri", beber reporter Kompas TV.


Suci Annisa telah melaporkan hal ini kepada IJTI Pusat untuk ditindak lanjuti agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis.


Pasalnya, tidakan menteri pertanian  itu  dinilai tidak menghargai Profesi Wartawan yang tengah bertugas. Dan jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dimana menghalang-halangi tugas wartawan dan tidak menghargai kemerdekaan Pers.  *****red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *