Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni didampingi pengacara, Abdul Hamid, SH usai sidang perdana gugatan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Senin 29 November 2021 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com --- Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) mulai menyidangkan gugatan Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, Senin 29/11/2021). Ini terkait masuknya SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD dari Partai Gerindra yang kemudian diagendakan dalam pembahasan di legislatif setempat.
Sebagaimana diketahui, Parizal Hafni merasa keberatan dan menggugat secara hukum atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian darinya sebagai Ketua DPRD Pasbar dari Partai Gerindra tanggal 25 oktober 2021.
Menurut Parizal, ketika itu ia sudah laksanakan rapat pimpinan DPRD dengan wakil ketua I ( Endra Yama Putra), wakil ketua II ( Dalitus.K.SSi), Sekwan ( Dasrial.S.Sos dan Notulis (Gustiman ). Dengan kesimpulan bahwa surat pergantian pimpinan tersebut belum dapat diproses karena Parizal menyatakan keberatan dan akan menempuh jalur hukum.
Namun lanjutnya, tanggal 1 November 2021 pimpinan DPRD tetap memprogjakan dan menetapkan paripurna penggantian pimpinan pada tangal 9 November 2021. Sehinga ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Parizal mengatakan, selama ini ia tidak pernah melanggar kode etik DPRD dan juga ia menyebut tidak pernah melanggar kode etik partai. Namun mengapa proses pergantian ketua DPRD tetap dilaksanakan, “tanyanya.
Atas gugatan Parizal Hafni tersebut, PN Pasbar telah menggelar sidang perdana Senin 29 November 2021. Dalam tuntutannya, Parizal meminta untuk mencabut SK DPP Gerindra tentang pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Pasbar periode 2019-2024.
Adapun agenda sidang adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat satu, DPP Gerindra dan terguat dua, Daliyus K dan Endra Yama Putra, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Pasbar.
Sidang Perdana gugatan Parizal Hafni |
Parizal Hafni menerangkan bahwa benar ia telah mengikuti agenda sidang perdana, Senin (29/11/2021) di PN Pasbar. "Benar kita telah mengikuti agenda sidang hari ini, dan agendanya adalah pembacaan gugatan terhadap tergugat, " sebutnya.
Dalam gugatannya, ia tetap memohon kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, untuk mengeluarkan putusan membatalkan SK pemberhentianya. Ia menyatakan siap untuk menghadirkan bukti dan saksi saksi pada sidang berikutnya.
Namun ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas tidak hadirnya pimpinan DPRD yang berstatus tergugat dua yaitu Daliyus K dan Endra Yama Putra.
"Saya kecewa mengapa mereka tidak hadir, padahal mereka adalah sebagai tergugat dua. Apakah itu dikatakan kooperatif, "ucapnya.
Disisi lain, penasehatan hukum dari pihak DPP Gerindra, Desmihardi menyebutkan, pihaknya memang telah mengambil keputusan dari mahkamah partai bahwa Parizal Hafni diberhentikan dari jabatanna sebaai Ketua DPRD Pasbar. Keputusan itu katanya disyahkan oleh petinggi Partai Gerindra pada saat itu .
"Keputusan itu dikeluarkan mahkamah tinggi partai. Dikarenakan ia dinilai telah melanggar ADRT partai dan tidak bisa dinego lagi, "ucap Desmihardi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid S.H menyebutkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses persidangan selanjutnya. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban tergguat.
“Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan gugatan Ketua DPRD, Parizal Hafni terhadap Tergugat. Kita ikuti saja bagimana prosesnya. Kita menuntut bahwa SK pemberhentian dari Gerindra tersebut dibatalkan oleh pengadilan“ kata Abdul Hamid, S.H.****irz
« Prev Post
Next Post »