Rencana pelebaran dan pembangunan Jalan Simpang Empat Pasbar jadi dua jalur |
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Jalan raya bundaran Kota Simpang Empat – persimpangan traffic light Pasaman Baru Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejak lama direncanakan untuk pelebaran dan pembangunan jalan dua jalur.
Bahkan,
keinginan itu, kini mencuat kembali dengan adanya rencana Pemkab Pasbar untuk
percepatan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Tujuannya tak lain untuk
keindahann kota dan kelancaran akses transportasi yang kian lama kian padat.
Informasi
yang diperoleh, kegagalan selama ini tak lepas dari tidak
tuntasnya membebasan lahan dan belum adanya anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi, sebagai pihak
yang berwenang dalam penyelenggaraan jalan.
Kini,
Bupati Hamsuardi menyatakan siap untuk membebaskan lahan dan mengganti kerugian
masyarakat. Sehingga ia minta dukungan masyarakat sekitar lokasi jalan
khususnya yang memiliki bangunan di pinggir area jalan tersebut.
"Hari
ini lokasi kita ukur, nanti akan kita undang masyarakat yang terkena
bangunannya ke kantor bupati, untuk melakukan sosialisasi dan mencari
solusi terbaik. Setelah itu semua
kerugian akan dibayar, sehingga tidak merugikan masyarakat, "jelas
Hamsuardi ketika survei lapangan berama OPD terkait, Senin (22/11/2021)
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat, Jon Edwar yang dihubungi Rabu (24/11/2021)
membenarkan adanya upaya percepatan dalam mewujudkan pelebaran jalan dan
pembangunan dua jalur.
“Pemkab
Pasaman Barat sangat konsen untuk memfasilitasi terwujudnya pembangunan ini.
Sebab, sudah sejak lama didambakan masyarakat, “ kata Jon Edwar.
Dia tidak menjelaskan secara rinci apakah sudah tersedia anggarannya dan kapan rencana pembangunan dimulai. Namun menurutnya pemerintah daerah sifatnya memfasilitasi dan berupaya mempercepat pembangunannya.
Jon Edwar menyebut bahwa status jalan merupakan jalan nasional atau jalan
negara. Dan sesuai ketentuam kewenangan dalam penyelenggaraan jalan ada di
pemerintah pusat atau pelimpahan pada pemerintah provinsi.
Imam Jendri |
Salah
seorang tokoh masyarakat Pasbar yang juga mantan wakil rakyat di daerah itu, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si mengatakan, karena status Jalan
Simpang Empat- Pasaman Baru yang direncakan diperlebar tersebut merupakan jalan nasional , maka
ia minta Pemkab Pasbar untuk
berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi
“Pelebaran
jalan Bundaran Simpang Empat via Simpang lampu merah Pasaman Baru adalah suatu
keharusan karena padatnya penguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Namun
pembangunannya tentu harus melibatkan Pemda Provinsi Sumatera Barat. Sebab, status jalan tersebut bukanlah jalan kabupaten, “katanya.
Lanjutnya,
walau persoalan ganti rugi tanah mungkin dapat dilakukan oleh Pemda Pasbar. Namun
untuk kewenangan pembangunannya dan untuk mendapatkan anggaran itu, bupati
Pasbar harus berkoordinasi dan mengajukan perencanaan itu kepada pemerintah
atau pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Ditambahkannya,
dalam perda planning tata ruang Kota Simpang Empat, sudah ada beberapa jalan
alternatif yang juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Yaitu Jalan
tengkorak via PA, Jalan Kantor Wali via Jln Yaptip dan Jln Cahaya Baru via Kantor
LKAAM. Semua jalan tersebut jelasnya, bisa diperluas dan dieksekusi oleh
pemerintah daerah Pasbar,
“Niat
Baik Bupati Hamsuardi, patut kita dukung bersama demi keindahan dan ketertiban
kota Simpang Empat, yang tertata rapi sesuai dengan perkembangan daerah tuah
basamo ini, “ujarnya.
Sedangkan
kondisi sekitar jalan saat ini lanjutnya, terlihat bahwa keindahan kota Simpang Empat ada
yang mencolok sekali. Terutama penempatan iklan dan baliho yang tidak ada
aturannya sehingga pemandangannya tidak asri sebagaimana semestinya. ***irz
« Prev Post
Next Post »