Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan DPRD Pasbar, Tiga tersangka telah ditahan |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) akhirnya menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan DPRD Pasbar tahun anggran 2019.
Kejari Pasbar mengumumkan penetapan tersangka tersebut, Jumat
(29/10-2021) dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka SPJ fiktif itu.
Dari lima tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan. Sedangkan dua
lagi tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejari Pasbar karena suatu
alasan.
“Tiga tersangka telah ditahan, dua lagi belum karena tidak hadir tadi dengan suatu alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau, “sebut Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana pada pers
rilisnya, Jumat.
Menurut Kejari, setelah tim kejaksaan mencek kebenaran alasan dua
tersangka itu, ternyata memang benar. “Namun penahanan terhadap kedua orang
tersangka tersebut tetap akan di tindaklanjuti secepatnya,”ujarnya.
Ia membenarkan bahwa tiga tersangka yang sudah ditahan tahan hari ini
merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat. Meraka adalah, inisial ES dari Partai
Demokrat, inisial FS dari Partai PPP, inisial JD dari Partai PPP, inisial IS
dari Partai PDIP dan inisial At dari Partai PBB.
Diduga kata Kajari Pasbar, tersangka melakukan tindakan korupsi anggaran
perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasbar pada tahun anggran 2019 yang terserap
sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405.
Atas kasus tersebut, jumlah kerugian negara dari lima tersangka sebesar Rp 650
juta.Kini, tersangka kata Kajari untuk sementara dititipkan penahanan di Rutan
Polres Pasaman Barat
Kelima tersangkat menurutnya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider
pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no
20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***i
« Prev Post
Next Post »