Mutasi dan penatikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) terus bergulir. Bahkan sewaktu –waktu pejabat yang baru dilantik bisa dimutasi kembali.
Dalam empat kali gelombang mutasi, setidaknya dua momen mutasi dan kegiatan pelantikan terakhir ini digelar pada malam hari. Pertama mutasi pada Selasa (14/9/2021). Dikabarkan belasan pejabat eselon III dan IV dilantik pada posisi yang baru.
Mutasi kedua yang juga digelar malam hari dilaksanakan pada Kamis Malam (23/09/2021). Pelantikan ini masih eselon III dan IV. Sebanyak 54 pejabat dilantik, terdiri dari 27 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV.
Pelantikan dilakukan pada malam hari, mungkin dengan pertimbangan tertentu dan alasan tertentu, sehingga Bupati Pasbar, Hamsuardi lebih memilih dilaksanakan pada malam hari.
Dua mutasi tersebut, sepertinya kurang tersekspos ke permukaan, walau memang ada yang mengabadikan lewat rekaman video dan share youtube.
Biasanya, untuk keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pasbar mempublish setiap kegiatan Pemkab lewat sejumlah akun Diskominfo Pasbar. Namun kali ini luput dari ekspos dinas yang memberi penerangan tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Edi Murdani yang pernah dikonfirmasi mengatakan, terkait data mutasi yang dilaksanakan pada 14/09, ia mengarahkan untuk meminta informasi pada, Yudi, salah seorang kabid Diskominfo yang membidangi publikasi, sebab ketika itu ia belum dapat data.
Sedangkan data pejabat yang dimutasi 23 September lalu, Edi Murdani juga mengaku belum terima data dari BKPSDM Pasbar. Yang ada katanya data rekaman suara saat pelantikan.
Pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pemkab Pasaman Barat |
“Data tertulis belum ada, yang ada data suaro rekaman. Dan belum kita publish karena belum dapat data akurat karena belum diberikan pihak BKPSDM, “ sebutnya.
Apakah kegiatan mutasi ini tidak begitu penting diketahui publik, atau karena pejabat yang dilantik hanya bersifat sementara dan dapat dimutasi kembali sewaktu-waktu sesuai kepercayaan pimpinan.
Yang jelas dalam keputusan Bupati Pasaman Barat sebagaimana dibacakan waktu pelantikan, bahwa salah satu poin bernumyi, “Kepada ASN sebagaimana sewaktu-waktu dapat dimutasikan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ini tertulis dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat, seperti SK Nomor 821.23/48/BKPSDM-2021 Tentang Pengangkatan Apartur Sipil Negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten Pasaman Barat, tanggal 23 September 2021.
Dalam SK tersebut ada 3 poin keputusan, pertama, memberhentikan aparatur sipil negara dalam jabatan semula dan mengangkatnya kembali pada jabatan baru serta diberi tunjangan jabatan. Kedua, kepada ASN sebagaimana sewaktu-waktu dapat dimutasikan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi ketika pelantikan sejumlah pejabat tersebut menyebutkan terkait beberapa kali mutasi dan rotasi sejumlah pejabat adalah upaya untuk membangun Pasaman Barat lebih baik ke depan, dan tidak ada tekanan politik, “ujarnya.
Mutasi jabatan menurutnya dilakukan untuk mencari posisi atau formasi kearah yang lebih baik untuk menjalankan visi misi kepala daerah. Maka ia meminta pejabat yang telah dilantik agar bisa menjalankan tugas dan fungsi nya masing-masing sesuai kewenangan yang telah diberikan.
Katanya, kenyamanan masyarakat yang paling utama. Dan sebagai pemimpin, setiap kebijakan yang diambil akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Yang Maha Kuasa.***irz
« Prev Post
Next Post »