Rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Wakil Bupati Pasaman Barat ( Pasbar), H. Risnawanto, meminta camat dan wali nagari untuk mensosialisasikan kembali Surat Edaran PPKM kepada Masyarakat. Terutama aturan resepsi pernikahan atau hajatan yang saat ini masih berlangsung di tengah masyarakat.
"Camat dan wali nagari tolong sosialisasikan lagi tentang pesta resepsi pernikahan ini kepada masyarakat kita. Terhitung tanggal 1 September nanti pesta pernikahan tidak diperbolehkan lagi,"tegas Risnawanto.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati, Risnawanto saat melakukan rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Auditorium kantor bupati setempat, Kamis (19/8).
Rapat dilakukan untuk mengevaluasi dan melihat sejauh mana penerapan PPKM di Kabupaten Pasaman Barat. Hadir dalam rapat, Polri, TNI, Kajari, Kemenag Pasbar, OPD, camat, serta stakeholder terkait lainnya.
Ia menyebutkan, untuk nikah masih dibolehkan dengan kapasitas 10 orang sesuai dengan surat edaran kementerian agama. Selanjutnya, mengenai protokol kesehatan harus ditegakkan di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pasar dan lainnya.
"Dalam SE PPKM, untuk pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat,"jelasnya.
Kegiatan yang ditiadakan atau ditutup itu lanjutnya Wabub, yaitu kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya). Kegiatan seni, Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan serta acara pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
"Aturan itu sampai sekarang masih kita berlakukan,"kata Risnawanto.***kf/ irz
« Prev Post
Next Post »