RAZIA PEKAT--Tim Gabungan Pol PP Pasbar amankan 23 pemandu karaoke di Empat Kafe di daerah itu |
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Sebanyak 20 wanita pemandu karaoke yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari 23 orang yang terjaring dalam razia pekat oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia di sejumlah kafe, kamis malam hingga Jum’at dini hari (9/7/2021), telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Kepada mereka yang terjaring dan sesuai pernjanjian yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai itu, diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya itu karena sudah berbau maksiat. Dan khusus yang berasal dari luar Pasbar diminta untuk tidak datang lagi.
Bupati Pasbar minta wanita yang terjaring tidak mengulangi perbuatannya |
Penegasan itu disampaikan Bupati Pasbar, H. Hamsuardi didampingi Plt. Kasatpol PP, Syafaruddin, pasca razia, Jumat. Ke depan menurutnya, razia pemberantasan pekat ini rutin dilakukan tiap malam.
“ Tiap malam akan ada razia dan pembinaan sehingga maksiat di Pasbar bersih. Baik itu narkoba, perempuan malam dan lain sebagainya. Kita telah koordinasi dengan Bapak Kapolres dan beliau siap membantu kita, jelasnya, didampingi Kasatpol PP Pasbar, Syaparuddin.
Lanjutnya, kepada mereka yang terjaring razia itu difasilitasi dan dibelikan tiket pulang ke kampung halaman masing-masing. Dan diminta mereka tidak datang lagi.
“Selama ini kita menuduh orang Pasbar ada yang jahat nakal dan sebagainya ternyata dari 23 orang hanya 3 yang dari Pasbar. 20 orang yang datang dari luar. Ini yang harus kita bersihkan, “ kata Bupati.
Pemandu karaoke yang terjaring diintrogasi dan membuat perjanjian untuk menghentikan kegiatannya itu |
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman Barat mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung di empat kafe tempat karaoke di daerah itu, Jumat (9/7) dinihari.
Plt Kasatpol PP Pasbar, Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, Jumat mengatakan, razia diilakukan di empat kafe yakni di Kafe Cahaya Jambak, Kafe Nuansa Batang Lingkin, Kafe Ningsih Batanv Lingkin dan di pakter tuak di Jambak.
" Razia kita dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan karena saat ini dalam pandemi Covid-19, mereka juga dilakukan tes swap Covid-19," katanya.
Dijelaskan, wanita yang terjaring dari luar tersebut ada yang berasal dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.***irz
« Prev Post
Next Post »