HEADLINE NEWS

Wabup Risnawanto; "Rencana Pengalihan Taman Kota untuk Pusat Kuliner Sesuai RTRW dan tak Perlu Dibahas Lagi"

IKLAN

 

 

 Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, SE

Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Rencana pengalihan Taman Kota Simpang Empat yang terletak di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat untuk dijadikan pusat Kuliner tahun 2022, menurut Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto telah sesuai RTRW kabupaten.

 

RTRW yang ia maksudkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten. Ini masih bersifat umum yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi. Untuk lebih detailnya ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilengkapi peraturan zonasi  yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan pembagian kawasan kedalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.  

 

Risnawanto menyebutkan, rencana penataan taman kota dan pengalihan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKl) yang berjualan di terotoar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.  Menurutnya karena sudah sesuai RTRW, maka tidak ada lagi pembahasan dengan DPRD Pasbar.

 

“Jangan khawatir,  rencana tersebut sudah  berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan RTRW Pasbar, “ucap Risnawanto yakin dan optimis. Hal ini disampaikannya ketika menjawab pertanyaan media ini, Selasa (22/06/2021)

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam penataan taman kota tersebut tida ada yang perlu dibahas lagi. “Saya rasa tidak ada pembahasan lagi, “ujarnya dengan singkat.

 

Terkait adanya kritikan dan saran agar Pemkab Pasbar jangan gegabah dalam mengalihfungsikan taman kota dengan pusat kuliner seperti disampaikan salah seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, dalam hal ini Wakil Bupati Risnawanto enggan berkomentar.

 

Menurutnya, ia tidak perlu mengomentari hal tersebut. “‘Maaf sebaiknya saya tidak berkomentar tentang itu, “ucapnya singkat tanpa memberi ulasan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, Risnawanto mmengatakan, PKL yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran  Pasbar akan ditata ulang. Dan Taman Kota Simpang Empat  bakal dijadikan sebagai pusat kuliner. Hal tersebut disampaiakan  Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra Putra, Plt  Kadis PU Raf'an, Kadis Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021).

 

"Perencanaan pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak indah dipandang mata," ujar Risnawanto waktu itu.

 

Untuk menunjang wisata kuliner tersebut nantinya, Wabup Risnawanto menyebutkan juga akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata kuliner.

 

 

"Juga Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti  Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo, los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan lainnya," terangnya.

 

 Imam Jendri, S.Ag, MSI

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti disampaikan Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si, yang juga Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 , terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.

 

 

“Berdasarkan perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu.  “jelas Jendri.

 

Menurutnya, jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah. Maka ia berharap sebelum Pemda melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan mengkaji dasar hukumnya.

 

“Jangan lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *