Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, SE |
Pasaman
Barat, prodeteksi.com--- Rencana pengalihan Taman Kota Simpang Empat yang terletak di
samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman
Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat untuk dijadikan pusat Kuliner tahun
2022, menurut Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto telah sesuai RTRW kabupaten.
RTRW yang
ia maksudkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang
selanjutnya disingkat RTRW kabupaten. Ini masih bersifat umum yang merupakan
penjabaran dari RTRW provinsi. Untuk lebih detailnya ada Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang dilengkapi peraturan zonasi yang
mengatur tentang pemanfaatan ruang dan pembagian kawasan kedalam beberapa zona
sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.
Risnawanto
menyebutkan, rencana penataan taman kota dan pengalihan lokasi Pedagang Kaki
Lima (PKl) yang berjualan di terotoar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat akan dimulai pada tahun 2022 mendatang. Menurutnya karena sudah sesuai RTRW, maka tidak
ada lagi pembahasan dengan DPRD Pasbar.
“Jangan
khawatir, rencana tersebut sudah berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai
dengan RTRW Pasbar, “ucap Risnawanto yakin dan optimis. Hal ini disampaikannya
ketika menjawab pertanyaan media ini, Selasa (22/06/2021)
Lebih
lanjut ia menegaskan bahwa dalam penataan taman kota tersebut tida ada yang
perlu dibahas lagi. “Saya rasa tidak ada pembahasan lagi, “ujarnya dengan
singkat.
Terkait
adanya kritikan dan saran agar Pemkab Pasbar jangan gegabah dalam
mengalihfungsikan taman kota dengan pusat kuliner seperti disampaikan salah
seorang Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, dalam hal ini Wakil Bupati
Risnawanto enggan berkomentar.
Menurutnya,
ia tidak perlu mengomentari hal tersebut. “‘Maaf sebaiknya saya tidak berkomentar
tentang itu, “ucapnya singkat tanpa memberi ulasan lebih lanjut.
Sebelumnya,
Risnawanto mmengatakan, PKL yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran
Pasbar akan ditata ulang. Dan Taman Kota
Simpang Empat bakal dijadikan sebagai
pusat kuliner. Hal tersebut disampaiakan Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra
Putra, Plt Kadis PU Raf'an, Kadis
Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan
peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021).
"Perencanaan
pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima
yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak
indah dipandang mata," ujar Risnawanto waktu itu.
Untuk
menunjang wisata kuliner tersebut nantinya, Wabup Risnawanto menyebutkan juga
akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata
kuliner.
"Juga
Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk
kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo,
los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan
lainnya," terangnya.
Imam Jendri, S.Ag, MSI |
Sementara
itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana ini juga mendapat tanggapan
dari berbagai pihak. Seperti disampaikan Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam
Jendri, Fh, S.Ag, M.Si, yang juga Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada
Priode 2004-2009 , terkait rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan
sampai justru melenceng dari aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata
kota Simpang Empat telah dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.
“Berdasarkan
perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari
berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang
tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang
representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang
ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan
itu. “jelas Jendri.
Menurutnya,
jangan sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah
sepakati antara DPRD dan pemerintah daerah. Maka ia berharap sebelum Pemda
melangkah untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu
membaca dan mengkaji dasar hukumnya.
“Jangan
lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat
harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program
prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum
di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz
« Prev Post
Next Post »