Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.SI, Mantan Anggota DPRD Pasbar Priode 2004-2009, dari Partai PBR |
Pasaman
Barat, prodeteksi.com---Penataan Kota Simpang Empat (Simpang Ampek) sebagai
ibukota Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat, jangan
asal-asalan. Tapi harus sesuai dengan Tata Kota yang diatur dalam Peraturan
Daerah (Perda).
Demikian
kata Mantan Anggota DPRD Pasbar, Imam Jendri, Fh, S.Ag, M.Si menjawab
pertanyaan media ini, Senin sore (21/06/2021) terkait rencana Pemkab Pasbar untuk menjadikan Taman Kota
di samping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasbar sebagai
pusat kuliner.
Sebagaimana
disampaikan Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto, ketika meninjau Taman Kota, Senin (21/06.2021) bahwa Pedagang Kaki Lima
(PKL) yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran Pemkab Pasbar akan
ditata ulang. Dan direncanakan akan mebangunan pusat wisata kuliner tersebut di
kawasan taman kota pada tahun 2022 mendatang.
Menurut
Imam Jendri, Mantan Sekretari Fraksi Golkar-PBR pada Priode 2004-2009 ini, terkait
rencana itu harus dikaji lebih mendalam dan jangan sampai justru melenceng dari
aturan yang ada. Sebab lanjutnya, perencanaan tata kota Simpang Empat telah
dirancang sebelumnya dan dituangkan dalam Perda.
“Berdasarkan
perencanaan yang telah dituangkan dalam Perda Pasaman Barat, yang dihimpun dari
berbagai pemikiran dan pendapat para tokoh baik yang didaerah maupun yang
tinggal di rantau, Kota Simpang Empat telah dirancang menjadi kota yang
representatif, bersih, aman, damai, dan sejuk. Sehingga para pihak yang datang
ke kota dan pusat perkantoran dapat menikmati ketenangan dan kenyamanan itu. “jelas Jendri.
Lanjutnya,
“saya lupa nomor perdanya tapi penetapan
Perda itu tahun 2005. Suatu semangat yang telah dirancang dalam perda tersebut,
bahwa di lingkungan pemerintahan daerah tidak dibenarkan adanya kegiatan
perdagangan walaupun hanya jualan, kedai lontong atau kedai kopi”.
Disebutkan
bahwa Perda Tata Ruang Kota Simpang Empat ketika itu diambil sebagai study
perbandingannya di daerah jembrana Bali. Disana pegawai usai apel pagi diwajibkan berada di
ruangan masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dan tidak dibenarkan setelah apel pagi pegawainya berada di luar
perkantoran walaupun hanya sekedar untuk mengopi di kedai-kedai.
Idealnya
terang Jendri, di Komplek perkantoran jangan justru dibangun pusat wisata
kuliner karena bisa berefek negatif terhadap disiplin pegawai dan juga
kenyamanan, kesejukan, keamanan, kedamaian dan kebersihan lingkungan.
“Jangan
sampai terjadi pengangkangan terhadap peraturan daerah yang telah sepakati
antara DPRD dan pemerintah daerah, Jadi, saya berharap sebelum Pemda melangkah
untuk membangun sesuai dengan visi misi nya, harap terlebih dahulu membaca dan
mengkaji dasar hukumnya, “pintanya.
Apalagi
lanjutnya, dalam Permendagri no 13 thn 2004 pasal 2 dan perubahan nya tentang
pengelolaan keuangan daerah bahwa pembangunan itu harus berdasarkan kepastian
hukum.
“Jangan
lakukan kesalahan karena kurang kehati-hatian. Sebab, semua tindakan pejabat
harus sesuai dengan payung hukum yang ada. “Kalau memang suatu program
prioritas, silakan bahas dulu bersama dengan DPRD Pasaman Barat, dan sebelum
di-Perda-kan dapat melakukan audensi dengan masyarakat, “ ujarnya. ***irz
« Prev Post
Next Post »