Dra Hj. Anita, MM ( tengah) didamoingi pihak Kemenag Pasbar dan Kacabdin Wilayah VI Pasaman - Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri pada tahun Pelajaran 2021/2022 ini, dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau online. Dengan ketentuan untuk SMA Negeri jalur zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen dan jika masih ada kouta dapat membuka jalur prestasi.
Sedangkan pelaksanaan PPDB Online khusus SMK Negeri tahun 2021 zonasinya adalah provinsi karena antar satuan pendidikan ada perbedaan jurusan atau kompetensi keahlian. Pendaftaran dibuka dengan jalur seleksi. Yakni dengan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Namun, harus memprioritaskan dan tetap memberi kesempatan pada calon peserta didik baru pada SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dan calon peserta didik yang berdomisili (zonasi) terdekat dengan sekolah, paling banyak 10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Dra. Hj. Anita, MM, Koordinator PSMK Dinas Pendidikan Sumbar yang juga Wakil Sekretaris PPDB Online Sumbar 2021, dalam suatu kesempatan sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi PPDB Sumbar SMA dan SMK Negeri 2021, di SMP Negeri 1 Pasaman Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (25/05/2021).
Dalam acara itu juga dihadiri Kacabdin Wilayah VI, Drs.Khairul Amri, Perwakilan Kan Kemenag Pasbar yang dihadiri Plt. Kasi Penmad, dan perwakilan Dinas Pendidikan dengan peserta sosialisasi seluruh kepala MTs se Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut Anita, pengaturan tentang PPDB online tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Berasrama.
“Pergub tersebut mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru.Dan Pergub ini disusun melibatkan kepala SMA dan SMK juga pengawas Dinas Pendidikan, “katanya
Ditambahkan bahwa proses penetapan Pergub itu mulai dari konsultasi ke Biro hukum Setda Sumbar dan dikirim lagi ke Mendagri dan kembali direvisi. Artinya pergub itu disusun tak terlepas dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan kemudian ditandantangani oleh Gubernur Sumatera Barat
“Dengan mempedomani Pergub tersebut telah mulai dilaksanakan sosialisasi mulai dari operator pada Maret lalu. Dan ada proses ujicoba PPDB online, tahap pertama April 2021, “sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi PPDB tahun ini adalah kolaborasi dengan lintas sektoral . Dengan Aplikasi di bawah wewenang Dinas Kominfo Sumatera Barat. Kemudian data data lain melibatkan Disdukcapil Sumbar dan Dinas Sosial.
Mengenai sitem zonasi jelas Anita, ditetapkan dengan duduk bersama pemerintah setempat dengan camat lurah dan walinagari. Zonasi maksudnya sistem penerimaan siswa berdasarkan jalur zona tempat tinggal, kedekatan jarak dengan satuan pendidikan . Dengan tujuan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah. Sekaligus juga menghilangkan imej sekolah favorit atau sekolah unggul.
“Terakait yang mana saja zonasi sekolah SMA dan SMK Negeri di Sumatera Barat, sekarang masih dalam proses penandatanganan oleh Gubernur. Jadi bukan sekolah yang menetapkan, bukan pula dinas pendidikan. Penetapan zonasi bisa dipertanggungjawabkan. Ini untuk meminimalisir kemungkinan timbulnya permasalahan, “ terangnya.
Selanjutnya Anita juga mengingatkan bahwa menjelang pelaksanaan PPDB online SMA dan SMK Negeri yang akan dibuka dari tanggal 21-28 Juni 2021, Ia minta agar masing masing madrasah memastikan terdatanya siswa tamatan tahun ini untuk peserta PPDB 2021. Khususnya bagi siswa yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK Negeri.
“Seharusnya ada 97 ribu data yang harus terentri di aplikasi. Namun saat ini baru 60 ribu data. Berarti masih ada 37 ribu data lagi yang belum terentri. Mudah-mudahan sebelum tanggal 21 juni sudah ada jawaban sama kami. Demikian pula kalau ada perobahan data masih terbuka untuk direvisi, “jelasnya. ***irti z
« Prev Post
Next Post »