Tersangka Pendurian Perangkat Komputer yang ditangkap Jajaran Polsek Kinali, bersama barang bukti |
Pasaman
Barat, prodeteksi.com----Setelah hampir satu bulan sejak adanya laporan pencurian
satu set komputer di Kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali, akhirnya jajaran Polsek Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap pelaku
pencurian tersebut.
Informasi
yang diperoleh menyebutkan, pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan
tersangka inisial ‘J’ alias Ija (31 th), diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Kinali, Kamis
(27/05/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kinali.
Sebelumnya,
laporan pencurian diterima Polsek Kinali pada tanggal 25 Mei 2021. Dengan nomor Laporan Polisi: Lp/21/Iv/2021/Spkt/Polsek-Kinali/Polres
Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 April
2021 sekira pkl 01.00 WIB telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana pencurian
satu set Komputer (Layar Monitor LG, CPU
Accer dan Printer Epson) milik kantor Walinagari
Persiapan VI Koto Selatan Jorong VI Koto
Selatan Kinali.
Diduga,
pencuri masuk dengan cara memanjat, merusak fentilasi belakang kantor dan
langsung masuk ke dalam kantor walinagari mengambil satu set komputer yang terletak di
meja kerja kantor walinagari. Atas
kejadian tersebut, pihak korban
mengalami kerugian sekitar Rp.
7.000.000,- .
Kapolsek
Kinali, AKP Defrizal. S.H.,M.H
mengatakan, atas laporan polisi tersebut, dengan gerak cepat, personil Reskrim Polsek
Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,
AIPTU Novri Yardi,SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Kemudian,
berhasil menemukan tersangka,yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong
Langgam Kinali. Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali
langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Penindakan
dan upaya paksa penangkapan tersangka dilakukan personil Polsek Kinali berdasarkan
Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 27 Mei
2021. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap dan barang bukti diamankan, “Kata
Kapolsek.
Adapun identitas tersangka adalah, inisial ‘J’, umur 31 tahun, suku minang, pekerjaan tani, dan beralamat di Sungai Balai Jorong Vi Koto Selatan Nagari Kinali Kec Kinali Kab Pasaman Barat
Dalam
penangkapan tersebut, personil Polsek Kinali berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit CPU merek SPC warna hitam, satu unit
Kibot dan satu unit Printer Merek Epson.m Sedankan barang bukti yang lainnya
masih dalam pencarian berupa, yakni satu unit layar monitor merek LG.
Kini,
pelaku ditahan di Polsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas
perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar PUU : Pasal 363 ayat 1
Ke - 3e Ke - 5e Jo Pasal 362 KUHP. ***irti z
« Prev Post
Next Post »