Sekda Pasbar, Yudesri, SIP, MSI |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat tinggi dan administrasi, seperti Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak Harus Ada Izin. Sebab, PLt tidak dilantik melainkan hanya ditugaskan dengan surat tugas atau surat perintah.
Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Yudesri, SIP,MSI, menjawab pertanyaan media ini, Kamis (18/03/2021) terkait pengangkatan 5 Plt oleh Bupati Pasbar beberapa waktu sebelumnya.
Dikatakan, masa kerja Plt ini juga cukup singkat hanya 3 bulan. Hal ini sesuai Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021. Namun bisa diperpanjang paling lama tiga bulan lagi jika kinerjanya bagus, sesuai kepercayaan kepala daerah.
“Penunjukan lima PLt itu oleh Pak Bupati seiring masa jabatan Plt yang lama telah habis. Sementara saat ini sesuai ketentuan belum bisa melaksakan mutasi dan rotasii. Karena masa jabatan Bupati belum sampai 6 bulan sejak peantikan, “jelasnya.
Lanjutnya, sesuai surat edaran BKN, pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitif yang bersangkutan.
“Kita tentunya patuh dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku. Maka untuk mengisi pejabat yg definitif nantinya, kita ikuti pula aturan yang berlaku, “jelasnya lagi.
Disampaikan juga bahwa dalam pengisian pejabat depenitif nantinya, bukan izin Mendagri saja. Akan tetapi harus ada izin dan rekomendasi dari KASN dan gubernur. Prosesnya pun harus melalui seleksi terbuka.
Pengajuan izin untuk seleksi terbuka, jelas Yudesri, sampai sekarang belum dilakukan. Sebab, waktu kepala daerah boleh melantik pejabat definitif masih lama.
Sesuai ketetntuan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat jika telah 6 bulan menjabat setelah beliau dilantik, berarti nanti bisa pelantikan pejabat pada bulan Agustus. Sedangkan masa yang dibutuhkan dalam proses seleksi jabatan paling lama 2 bulan. Sehingga pelaksanaan proses lelang diperkirakan baru akan dimulai bulan Mei 2021.
“Proses lelang (seleksi terbuka) itu selesai dalam 2 bulan, bahkan bisa hanya 1 bulan sudah selesai semua administrasi yang dibutuhkan. Termasuk izin/ rekomendasi baik dari KASN, kemendagri dan juga dari gubernur. Jadi pengajuan izin proses seleksi itu belum sekarang tapi nanti, “ ujar Sekda Yudesri.
Ditambahkan , jika masa jabatan Plt berakhir sebelum proses seleksi terbuka selesai, maka akan dilakukan perpanjangan masa PLt paling lama 3 bulan. Bisa yang bersangkutan diperpanjang, atau diganti dengan Plt baru, tergantung penilaian kinerja yang bersangkutan. ***irti z
« Prev Post
Next Post »