HEADLINE NEWS

Mengurai Konflik Agraria/Pertahahan di Pasaman Barat Melalui Program Landreform

IKLAN

 OPINI



Oleh :

Baldi Pramana, SH. MK,n

(Praktisi Hukum Sekaligus Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia)  


Persoalan  konflik agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat teramat banyak dan terlalu  sering disuarakan  berbagai elemen masyarakat agar ini diselesaikan dengan tuntas (win-win solution), baik  oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Tani, perwakilan tokoh-tokoh dan barisan masyarakat langsung terdampak konflik agraria/ pertanahan. Konflik yang berlarut-larut, menumpuk tanpa ada penyelesaian menyebabkan kerawanan sosial dan ketertiban.


Perhatian minim  dari pemerintah  mengurai benang merah akar masalah dan solusi bagi kelompok masyarakat terpapar konflik selama ini tersandera oleh  kepentingan kepastian keamanan berinvestasi. Dan sepintas konflik  terkesan di biarkan meski berbagai tuntutan penyelesaian konflik bermunculan dari kelompok-kelompok tadi.


Akan tetapi beberapa hari belakangan dari pemberitaan media sosial  Kabupaten Pasaman Barat  pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati H. Hamsuardi dan H. Risnawanto angin sejuk telah dihembuskan apabila penanganan konflik agraria / pertanahan menjadi prioritas kerja,  dan dari perhatian tersebut setidaknya ada tiga bentuk agenda yang akan dilaksanakan. Pertama, menekankan kembali  kewajibannya perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan utamanya program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai dampak dari pembangunan berwawasan Social Environment. Kedua, pembentukan Tim Harmonisasi antara pemerintah dengan perusahaan serta antara perusahaan dan masyarakat, ketiga  meninjau kembali izin lama tersangkut Hak Guna Usaha perusahaan apakah berpedoman terhadapan Undang-Undang atau tidak.


Sebagai warga Kabupaten Pasaman Barat, jujur bahwa  sangat menantikan bagaimana implementasi dari program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat ini. Penanganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi program kerja  H. Hamsuardi dan H Risnawanto selaras pula dengan program Pemerintah Pusat,  penangganan konflik agraria/ pertanahan telah menjadi agenda kerja Presiden dan para Kepala Daerah melalui program reformasi agraria/ pertanahan.  Kebijakan landreform Pemerintah Pusat  membangun atau membentuk/ menata kembali struktur pertanian baru sangat ditunggu-tunggu oleh  masyarakat kecil termarjimalkan oleh keberadaan perkebunan-perkebunan besar diwilayah mereka.  


Tujuan landreform sendiri adalah, pertama untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner merealisir keadilan sosial. Kedua untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan. Ketiga untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial, keempat  untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran/ tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis yang lemah. Kelima untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.


Menelisik studi literatur pemetaan konplik agraria/ pertanahan di Pasaman Barat terjadi  antara perusahaan dengan warga dan antar perusahaan dengan kelompok tani meski tidak tertutupi ada juga masalah antar tanah ulayat kaum dengan  ulayat masyarakat  lain, baik terkait Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan, Hak Milik, Hak Pengelolan Tanah Ulayat baik oleh Koperasi atau Yayasan perkebunan  hampir menyebar   dibeberapa titik, ambil contoh konflik antara masyarakat Air Gadang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Manggonang dengan PT. Anam Koto, tuntutan masyarakat Silambau Lubuak Sarung Kinali terhadap PT. Perkebunan Nusantara VI, sengketa penyerahan lahan antara Kelompok Tani Semangat Baru dengan PT. Permata Mulia Jaya  KUD Damai Sejahtera Kinali, sengketa lahan Hutan Tanaman Rakyat/ HTR di Kecamatan Sungai Bremas  dan sengketa terbaru yaitu  tuntutan masyarakat Nagari Muaro Kiawai atas HGU perusahaan PT. Anam Koto dan tuntutan Warga Maligi terkait penyerahan 200 hektar HGU PT. Gresindo Minang Plantation.


Jika di urut  kebelakang bahwa akar   konflik  agraria/ pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat berawal dari  di mualainya Perkebunan  Ophir  pada masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu disebut Onderneming Ophir. Pada tahun 1932 Onderneming Ophir dengan lahan seluas 4.600 hektar ditanami kelapa sawit dan kopi secara besar-besaran oleh perusahaan NV Kultuur Maatschapply yang berpusat di Amsterdam Belanda,keadaan ini berlangsung hingga tahun 1970-an, ketika Pemerintah Indonesia baru merdeka dan sedang  memikirkan strategi pertumbuhan perekonomi negara, maka salah satu kajian strategis yaitu melalui perkebunan kelapa sawit di daerah potensial, sampai dengan tahun 1980 pemerintah Indonesia berhasil membentuk pola PIR. 


Proyek ini didukung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas persetujuan dari Menteri Pertanian RI lewat surat SPBN No. 156AGUBC1979 dimana menugaskan PTP VI Persero sebagai pelaksana proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit. Proyek NESP Ophir mulai dibangun pada tanggal 3 Maret 1981 dengan bantuan kredit dari pemerintah Jerman Barat. Di Kabupaten Pasaman Barat Penanaman dilakukan secara betahap sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 1994 dan PTPN VI telah berhasil membangun kebun kelapa sawit seluas 8.056 hektar  dan menyerap lapangan kerja dari Jawa dan Sumatera.


Disebabkan topografi  Kabupaten Pasaman Barat berada pada wilayah dataran rendah dan  curah hujan tinggi   diatas rata-rata membuat tanaman kelapa sawit sangat cocok di kembangkan di Pasaman Barat, melalui kemudahan  berinvestasi dibidang perkebunan kelapa sawit  Pemerintah Daerah menyediakan lahan selain di Kecamatan Luhak Nan Duo ( lokasi PTPN VI), seperti Kecamatan Kinali, Pasaman, Sungai Aur, Koto Balingka, Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan. 


Kemudahan memperoleh izin  dan ketersedian lahan pengelolan tanah ulayat untuk kepentingan perusahaan berkebunan kelapa sawit membuat investor luar terdorong  menanamkan modal secara besar-besaran. Di sadari atau tidak kebijakan ini seperti mengobral perizinan bagi  pemodal sejak sekitar awal tahun 1990 an diamana satu persatu perusahaan perkebunan menyusul  mendirikan usaha, seperti PT. Bakri Sumatera Plantation, PT. Agro Wiratama, PT  Anam Koto di awal tahun 1990, PT. PHP, PT. Grasindo, PT. Pasaman Marama, PT. Inkut Agritama, PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT. AMP Plantation, PT. Sago Nauli Pasaman dan lain-lain.


 


Sikap ceroboh dan tergiur dengan keuntungan kelompok, individu/ oknum di masyarakat dalam kerjasama pembukaan tanah ulayat membuat investor  semakin senang merayu para tokoh-tokoh tertentu untuk bekerjasama mengembangkan  perjanjian kerjasama pengelolan tanah ulayat,  harmonisasi lingkungan sosial untuk cucu kemenakan    seharunya menjadikan tanah-tanah ulayat berorientasi memberdayakan ekonomi cucu dimanfaatkan.


Tidak hanya dalam penerimaan uang silih jari tetapi segala bentuk persoalan mengenai pola kemitraan/ sistem bapak angkat seharusnya menjadi  tanggung bersama termasuk mengenai hak-hak masyarakat dalam kerjasama dan  apabila terjadi sengketa dalam lingkungan tanah adatnya  dalam mencari solusi penyelesaian konflik agraria/ pertanahan tidak penting  dipikirkan. Akibatnya semua lepas kontrol  dalam proses perizinan, pemberian ganti rugi, sistem pola kerja sama/ pola kemitraan, tanggung  jawab sosial lingkungan (CSR), sampai dengan tahapan perpanjangan izin HGU.  Disinlah yang membuat penangganan konflik agraria/ pertanahan semakin ruyam dan bertahun-tahun dokumen-dokumen perizinan/ perjanjian perjanjian dibiarkan tanpa ada evaluasi baik mengenai kesuaian izin prinsip seperti luas HGU, IUP-B-P/IUP ,izin AMDAL, pola kerjasama/ kemitraan dan lain-lain.   


Disaat adanya wacana Bupati Pasaman Barat untuk meneliti kembali  perizinan perusahan perkebunan kelapa sawit yang beoperasi di Pasaman Barat menjadi pintu masuk untuk melakukan dialog dalam mencari win-win solution,  kita berharap   perizinan sebagai alas  hak pengelolaan lahan pertaniam dapat menjadi  alat ukur, dimana kewenangan pemberian izin bidang usaha perkebunan kelapa sawit adalah lintas sektor, seperti Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementrian Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang, dan Pemerintah Daerah. Secara izin prinsip Undang – undang No.22  tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah tetapi apabila ego lintas sektor sedikit di kurangani maka keberadaan perusahaan perkebunan kedepan bisa lebih mensejahterakan masyarakat luas.


Kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, salah satu kewenangan Daerah Kabupaten  bidang pertanahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  dengan demikian terkait adanya agenda penyelesaian konflik agraria / pertanahan oleh Bupati berwenang mengkaji izin-izin tertentu, pengadaan/ pengambilalihan tanah  bisa menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir (14) sebagai antara lain : Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah. Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota dalam pengadaan tanah menjadi kewenangan Pemda, tetapi bila terkait dengan pemberian hak pengelolaan lahan perkebunan tentu kewenangan Kementiran Badan  Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI yang menjadi dasar hukum yaitu pasal 28 ayat 1 UUPA, 


Hak Guna Usaha  adalah hak untuk mengusakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan perkebunan, perikanan atau perikanan. Hak ini adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya . Proses pemberian HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: ninik mamak) kepada perusahaan, HGU biasanya diberikan dalam jangka waktu 30 tahun, namun seringkali masyarakat salah kaprah, apabila  masa 30 tahun itu habis, tanah yang statusnya HGU itu akan kembali menjadi hak mereka, padahal tanah tersebut tentunya dikembalikan kepada negara bukan milik adat lagi, dan boleh dimohonkan kembali perpanjangan  pengelola HGU tanpa terbatas.


Selanjuitnya, keinginan Bupati meneliti (me-review) dokumen-dokumen perizinan perkebunan tersaebut bahwa terkait dengan panduan penyelesaian konflik agraria /  pertanahan ada Praturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penyelesaian Kasus Pertanahan, aturan ini memberikan ruang dan kewenangan kepada pejabat dan instansi tertentu termasuk keterlibatan anggota masyarakat dalam penyelesaian konflik, terakhir penulis berharap apabila nanti Tim Harmonisasi pengangan konflik agraria / pertahaan antara masyarakat dengan perusahaan atau perusahaan dengan pemerintah daerah dibentuk, maka sudah selayaknya di isi oleh orang-orang/ pejabat/ tokoh-tokoh berbagai latar belakang  yang paham tentang hubungan-hubungan hukum dengan tanah, berkompeten dibidang hukum pertanahan/ agraria, memahami konsep pemberdayaan masyarakat, serta punya integritas terhadap tim. *****   

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *